SPT 1771 adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Badan yang digunakan untuk melaporkan seluruh penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam satu tahun pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Jika Anda memiliki PT, CV, UD, yayasan, atau bentuk badan usaha lain, maka formulir inilah yang wajib Anda gunakan. SPT 1771 berlaku sejak Tahun Pajak 2014 dan menjadi standar pelaporan pajak badan hingga saat ini.
Baca Juga: Apa Itu Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak?
Siapa yang Wajib Menggunakan SPT 1771?
Semua Wajib Pajak Badan yang memiliki NPWP dan menjalankan kegiatan usaha wajib menyampaikan SPT 1771, baik dalam kondisi:
- Nihil
- Kurang bayar
- Lebih bayar
Bahkan badan dengan omzet tertentu yang dikenakan pajak final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 tetap harus melaporkan kewajiban tahunannya melalui formulir ini atau variannya.
Batas waktu pelaporan adalah 30 April tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir.
Struktur dan Lampiran Wajib SPT 1771


SPT 1771 terdiri atas induk formulir dan 6 lampiran wajib sesuai PER-19/PJ/2014.
Lampiran I
Berisi laporan keuangan komersial dan rekonsiliasi fiskal. Di sinilah koreksi fiskal dilakukan untuk menghitung penghasilan neto fiskal.
Lampiran II
Rincian harga pokok penjualan dan biaya usaha.
Lampiran III
Kredit pajak dalam negeri, termasuk PPh Pasal 22, 23, dan 26.
Lampiran IV
Penghasilan final dan bukan objek pajak.
Lampiran V
Daftar pemegang saham, modal, dan pengurus.
Lampiran VI
Transaksi afiliasi dan hubungan istimewa.
Setiap angka harus sesuai dengan laporan keuangan audited jika diwajibkan. Konsistensi data sangat penting karena sistem DJP kini terintegrasi secara digital.
Baca Juga: Ketentuan, Batas Waktu, dan Cara Lapor SPT Tahunan Badan
Syarat Dokumen Pelaporan
Sebelum mengisi SPT 1771, Anda perlu menyiapkan:
- NPWP Badan
- Laporan laba rugi dan neraca
- Bukti potong 1721
- Bukti setor pajak
- Sertifikat elektronik
Tanpa dokumen lengkap, risiko kesalahan koreksi fiskal dan kekurangan bayar akan meningkat.
Cara Lapor SPT 1771 Secara Online
Pelaporan dilakukan melalui DJP Online atau sistem terbaru Coretax DJP untuk Tahun Pajak 2025.
Langkah umumnya:
- Login menggunakan NPWP dan password
- Pilih menu SPT Tahunan PPh Badan
- Buat konsep SPT 1771
- Isi induk dan lampiran I–VI
- Lakukan verifikasi
- Submit dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik
Sistem kini menarik data otomatis dari SPT Masa, sehingga konsistensi pelaporan bulanan dan tahunan menjadi krusial.
Baca Juga: Perbedaan SPT Bulanan dan Tahunan: Panduan Wajib Pajak
Tantangan dalam Pengisian SPT 1771
Banyak badan usaha mengalami kendala pada:
- Rekonsiliasi komersial dan fiskal
- Pengelompokan biaya yang dapat dikurangkan
- Validasi kredit pajak
- Transaksi afiliasi
Kesalahan kecil dapat memicu pemeriksaan pajak. Karena itu, pemahaman teknis sangat dibutuhkan, terutama dalam melakukan koreksi fiskal dan menghitung PPh terutang secara akurat.
Permudah Pelaporan SPT 1771 Bersama vOffice
Memahami SPT 1771 memang membutuhkan ketelitian dan pemahaman regulasi terbaru. Kami di vOffice menyediakan jasa konsultan pajak serta jasa akuntansi dan pelaporan pajak untuk membantu Anda memastikan kepatuhan sekaligus efisiensi.
Tim kami membantu Anda mulai dari rekonsiliasi fiskal, validasi kredit pajak, hingga pelaporan melalui sistem DJP atau Coretax. Dengan pendampingan profesional, Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis tanpa khawatir risiko kesalahan pajak.
Jika Anda ingin pelaporan pajak yang lebih aman, rapi, dan strategis, jasa perpajakan vOffice adalah pilihan tepat untuk mempermudah proses Anda.
Hubungi kami untuk konsultasi GRATIS!
FAQ Seputar SPT 1771
Apa beda SPT 1771 dan 1770?
SPT 1771 untuk badan usaha, sedangkan 1770 untuk orang pribadi.
Apakah badan nihil tetap wajib lapor?
Ya. Meskipun tidak ada pajak terutang, SPT tetap wajib disampaikan.
Apa itu koreksi fiskal?
Penyesuaian laba rugi komersial agar sesuai ketentuan perpajakan.
Kapan batas akhir pelaporan?
Maksimal 30 April tahun berikutnya.
Apakah bisa lapor manual?
Bisa, tetapi sangat disarankan melalui sistem online DJP.








