SPT 1770S adalah formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi untuk karyawan dengan penghasilan bruto di atas Rp60 juta per tahun dari satu atau lebih pemberi kerja. Formulir ini diatur dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dan kini dilaporkan melalui sistem Coretax DJP.
Intinya, jika Anda adalah karyawan dengan gaji tahunan melebihi Rp60 juta dan tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas, maka konsep SPT 1770S berlaku untuk Anda, meskipun sejak Tahun Pajak 2025 formulirnya menjadi dinamis dalam sistem.
Baca Juga: Apa Itu Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak?
Siapa yang Wajib Menggunakan SPT 1770S?


Anda wajib menggunakan skema 1770S jika:
- Penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta setahun.
- Bekerja pada satu atau lebih perusahaan.
- Memiliki penghasilan tambahan yang dikenakan PPh final, seperti bunga deposito.
- Tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Jika penghasilan Anda di bawah Rp60 juta, gunakan 1770SS. Jika Anda memiliki usaha, gunakan 1770.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di Coretax: Panduan Lengkap dari vOffice
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum melapor, siapkan:
- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2.
- Data harta dan utang per 31 Desember.
- Data tanggungan keluarga untuk status PTKP.
- Dokumen penghasilan final jika ada.
Data ini akan membantu sistem menghitung penghasilan kena pajak secara otomatis.
Baca Juga: Fungsi SPT: Kewajiban Pajak & Manfaatnya bagi Wajib Pajak
Cara Mengisi SPT 1770S di Coretax
Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan dilakukan melalui Coretax DJP, menggantikan sebagian fungsi DJP Online.
Langkah umumnya:
- Login menggunakan NIK atau NPWP 16 digit.
- Pilih menu Pelaporan SPT Tahunan.
- Jawab pertanyaan induk terkait jenis penghasilan.
- Sistem menampilkan lampiran otomatis sesuai kondisi Anda.
- Periksa perhitungan PKP dan PPh terutang.
- Tanda tangan elektronik dan kirim.
Setelah submit, Anda menerima Bukti Penerimaan Elektronik melalui email.
Cara Menghitung Pajak di SPT 1770S
Rumus dasarnya:
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bruto – Biaya Jabatan 5 persen – PTKP.
Contoh sederhana:
Jika penghasilan bruto Rp100 juta dan status PTKP TK/0 sebesar Rp54 juta, maka PKP dihitung setelah dikurangi biaya jabatan. Pajak terutang mengikuti tarif progresif PPh sesuai ketentuan.
Tarif ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang KUP serta regulasi turunan lainnya.
Baca Juga: Perbedaan SPT Bulanan dan Tahunan: Panduan Wajib Pajak
Batas Waktu dan Sanksi
SPT Tahunan orang pribadi wajib dilaporkan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Jika terlambat, Anda dikenai denda Rp100.000 sesuai ketentuan administrasi.
Pelaporan dapat dilakukan secara online atau melalui Kantor Pelayanan Pajak terdaftar jika diperlukan asistensi.
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
Banyak wajib pajak salah memilih jenis SPT. Ada juga yang lupa memperbarui data harta dan utang.
Kesalahan kecil dapat memicu notifikasi kurang bayar atau pemeriksaan lebih lanjut.
Perubahan Sistem Terbaru dan Dampaknya
Mulai Tahun Pajak 2025, formulir menjadi dinamis. Anda tidak lagi memilih manual 1770S, tetapi sistem menyesuaikan berdasarkan jawaban Anda.
Sistem juga menyediakan fitur prepopulated data untuk mengurangi kesalahan input.
Baca Juga: Cara Melihat SPT yang Sudah Dilaporkan di Coretax DJP: Panduan Lengkap dari vOffice
Butuh Bantuan agar Pelaporan Lebih Mudah?
Kami di vOffice memahami bahwa meskipun sistem sudah otomatis, banyak wajib pajak tetap merasa bingung saat menghitung pajak, menentukan status PTKP, atau memastikan data sudah benar.
Melalui jasa konsultan pajak dan layanan akuntansi serta pelaporan pajak dari vOffice, kami membantu Anda memastikan pelaporan SPT Tahunan dilakukan tepat waktu, akurat, dan sesuai regulasi terbaru.
Jika Anda ingin pelaporan pajak lebih tenang dan minim risiko kesalahan, tim kami siap mendampingi Anda.
Hubungi kami untuk konsultasi GRATIS!
FAQ Seputar SPT 1770S
Apa beda SPT 1770S dan 1770SS?
1770S untuk penghasilan bruto di atas Rp60 juta per tahun. 1770SS untuk penghasilan di bawah atau sama dengan Rp60 juta.
Apakah karyawan dengan dua perusahaan tetap pakai 1770S?
Ya, selama total penghasilan bruto melebihi Rp60 juta dan bukan usaha bebas.
Apakah wajib lapor jika pajak sudah dipotong perusahaan?
Ya. Pemotongan PPh 21 tidak menghapus kewajiban lapor SPT Tahunan.
Bagaimana jika terlambat lapor?
Anda dikenai denda administrasi Rp100.000 untuk orang pribadi.
Apakah sistem Coretax otomatis menghitung pajak?
Ya. Sistem menghitung otomatis berdasarkan data yang Anda masukkan dan bukti potong yang tersedia.








