Sebelum membahas soal perbedaan PIRT dan BPOM, penting untuk diketahui bahwa setiap jenis pangan memiliki perizinan tersendiri. Secara umum, pangan dapat dibedakan menjadi dua jenis: pangan segar dan pangan olahan.
Baca juga: Tertarik Buka Usaha? 11 Peluang Bisnis yang Cocok untuk Anak Muda
Jenis Pangan Segar dan Olahan
1. Pangan Segar
Pangan segar adalah jenis pangan yang tidak memerlukan proses pengolahan tambahan. Produk ini dipasarkan dalam kondisi masih segar dari produsen. Beberapa kelompok pangan segar meliputi:
- Pangan segar dari hewan, seperti daging sapi, daging ayam, dan unggas lainnya.
- Pangan segar dari tumbuhan, seperti sayuran dan buah-buahan.
- Pangan segar dari ikan, seperti lobster, kepiting, lele, dan jenis ikan lainnya.
Untuk pangan segar ini, izin yang diperlukan berbeda-beda. Misalnya, untuk pangan segar dari tumbuhan, izinnya dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan, sementara izin untuk pangan segar dari ikan dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
2. Pangan Olahan
Pangan olahan merupakan jenis pangan yang melalui proses tambahan dalam pengolahannya. Selain bahan baku utama, pangan olahan mungkin membutuhkan bahan tambahan lain. Biasanya, ada tahap proses lanjutan sebelum produk dipasarkan. Jenis pangan olahan ini dibagi menjadi dua bagian:
a. Pangan Olahan Siap Saji
Pada pangan olahan siap saji, makanan biasanya langsung dikonsumsi oleh konsumen, seperti di restoran atau warung makan. Dalam beberapa kasus, makanan dihidangkan atau dikemas di depan konsumen, seperti makanan dari booth jajanan.
Meskipun konsumen tidak langsung mengkonsumsinya, proses pengemasan dilakukan di hadapan konsumen. Jika Anda memiliki usaha semacam ini, produk Anda tidak memerlukan izin dari BPOM.
b. Pangan Olahan Kemasan
Jenis pangan olahan ini membutuhkan kemasan khusus untuk penyimpanan. Selain itu, pangan olahan kemasan ini biasanya memerlukan perlakuan khusus dalam penyimpanannya, seperti tidak boleh terkena sinar matahari langsung, harus disimpan dalam lemari pendingin, atau dibekukan. Jenis pangan olahan ini membutuhkan sertifikasi dari BPOM dan PIRT.
Setelah memahami perbedaan dasar antara keduanya, kita akan membahas perbedaan yang lebih mendalam serta perizinan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Kenali Apa Itu PIRT: Lisensi untuk Bisnis Rumah Tangga
Perbedaan BPOM dan PIRT, Mana yang Dipilih?
Setelah mengetahui jenis pangan, kini kita bahas beda PIRT dan BPOM.
Untuk mengurus izin edar pangan olahan kemasan, dapat menggunakan BPOM dan PIRT. Namun, ada beberapa perbedaan mendasar antara keduanya:
1. Sarana Produksi
Pangan olahan yang memerlukan PIRT biasanya diproduksi dalam skala rumahan atau lokasi produksinya masih terhubung dengan rumah tinggal. Sementara itu, izin BPOM digunakan untuk pangan olahan yang diproduksi di tempat produksi yang terpisah dari rumah.
2. Proses Produksi
Pangan olahan dengan PIRT diolah secara manual hingga semi otomatis, sementara BPOM mencakup proses manual, semi otomatis, otomatis, atau dengan teknologi khusus seperti UHT atau pasteurisasi.
3. Jenis Pangan yang Diproduksi
PIRT mengacu pada Peraturan Badan POM No. 22 Tahun 2018 tentang Sertifikat Produksi PIRT. Persyaratan untuk pangan olahan dengan PIRT antara lain:
- Masa simpan lebih dari 7 hari pada suhu ruangan.
- Pangan terkemas dan berlabel.
- Diproduksi di dalam negeri.
- Tidak mencantumkan klaim tertentu.
Sementara itu, BPOM mengacu pada Peraturan Badan POM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Beberapa jenis pangan yang harus terdaftar di BPOM termasuk:
- Pangan olahan dalam kemasan eceran.
- Pangan fortifikasi atau diperkaya dengan zat gizi.
- Pangan wajib SNI.
- Pangan uji pasar.
- Bahan Tambahan Pangan (BTP).
Jadi, pangan yang diolah dan membutuhkan Persetujuan Izin Rumah Tangga (PIRT) umumnya diproduksi dalam skala usaha rumahan atau di lokasi produksi yang terhubung dengan rumah tinggal. Di sisi lain, perizinan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lebih sesuai untuk usaha yang memiliki fasilitas produksi yang terpisah dari tempat tinggal.
Dengan pemahaman ini, kita bisa membedakan jenis pangan olahan yang membutuhkan BPOM dan PIRT.
Pangan Olahan yang Tidak Wajib Mendapatkan Izin Edar
Tidak semua pangan olahan wajib memiliki izin edar, baik PIRT maupun BPOM. Beberapa di antaranya adalah:
- Pangan olahan dengan masa simpan kurang dari 7 hari, seperti kue basah.
- Produk pangan olahan impor dalam jumlah kecil.
- Pangan olahan yang digunakan sebagai bahan baku.
- Produk pangan olahan yang dijual dalam jumlah besar ke perusahaan.
- Pangan olahan yang dikemas di hadapan pembeli atau pangan olahan siap saji.
Itulah gambaran umum tentang perbedaan antara PIRT dan BPOM serta jenis pangan olahan yang tidak memerlukan izin edar. Namun, untuk lebih pasti, sebaiknya cari informasi lebih lanjut terkait jenis pangan olahan yang cocok dengan usaha Anda agar dapat menentukan jenis perizinan yang sesuai.
Jika Anda berniat memulai atau mengembangkan bisnis, Anda bisa mengandalkan layanan dari vOffice. Tim profesional kami siap membantu untuk berbagai keperluan bisnis, seperti;
- Pembuatan PT
- Pendirian CV
- Sewa Virtual Office
- Sewa Kantor
- Sewa Ruang Meeting
- dan berbagai layanan lainnya.
Hubungi kami sekarang dan dapatkan penawaran spesial!