Perjanjian pranikah, atau dikenal juga dengan istilah “prenuptial agreement” (prenuptial atau prenup), adalah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh pasangan sebelum menikah. Perjanjian ini biasanya mengatur tentang pembagian aset dan kekayaan, serta kewajiban finansial masing-masing pihak jika pernikahan tersebut berakhir, baik melalui perceraian atau kematian salah satu pasangan.
Pengertian Perjanjian Pranikah
Perjanjian Pranikah adalah perjanjian yang dibuat oleh calon pasangan suami-istri sebelum melangsungkan pernikahan. Tujuannya adalah untuk mengatur hak dan kewajiban pasangan dalam pernikahan, termasuk pembagian harta, tanggung jawab keuangan, hak waris, dan hak asuh anak jika terjadi perceraian. Perjanjian ini biasanya disahkan di hadapan notaris atau pegawai catatan perkawinan dan dicatat di kantor catatan sipil atau Kantor Urusan Agama (KUA). Jadi, jika Anda berencana membuat perjanjian pranikah, pastikan melibatkan pihak yang berwenang agar sah secara hukum.
Dasar Hukum Perjanjian Pranikah
Dasar hukum perjanjian ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “Para calon suami dan istri dapat membuat perjanjian sebelum perkawinan untuk mengatur harta kekayaan.” Hal ini menegaskan bahwa perjanjian tersebut sah secara hukum dan dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Manfaat Dibuatnya Perjanjian Pranikah
Adanya perjanjian pranikah dapat memberikan kejelasan dan perlindungan bagi kedua belah pihak mengenai hak dan kewajiban masing-masing selama pernikahan berlangsung. Beberapa manfaat dari dibuatnya perjanjian pranikah antara lain:
- Melindungi harta kekayaan masing-masing
- Mencegah perselisihan di masa depan
- Menentukan pembagian harta jika terjadi perceraian
Apa Saja Isinya
Isi dari perjanjian ini dapat bervariasi tergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak. Beberapa hal umum yang diatur dalam perjanjian antara lain:
- Pembagian harta kekayaan
- Tanggung jawab finansial
- Hak waris
- Kewajiban-kewajiban selama pernikahan
Baca Juga: Cara Mendirikan PT: Panduan Langkah demi Langkah
Apakah Bisa Dibuat Setelah Menikah?
Perjanjian ini umumnya dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan. Namun, dalam beberapa kasus, perjanjian pranikah juga dapat dibuat setelah menikah. Namun, pembuatan perjanjian tersebut setelah menikah harus memperhatikan beberapa ketentuan yang berlaku.
Syarat Pembuatan
Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan perjanjian antara lain:
- Disepakati dengan sukarela oleh kedua belah pihak
- Tidak bertentangan dengan hukum dan kesusilaan
- Mengikat kedua belah pihak secara hukum
Bagaimana Cara Membuat
Untuk membuat perjanjian pranikah, langkah-langkah yang dapat diikuti antara lain:
1. Mendiskusikan isi perjanjian dengan pasangan
2. Konsultasi dengan ahli hukum atau notaris
3. Menyusun perjanjian secara tertulis
4. Menandatangani perjanjian di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang
Akibat Hukum
Apabila salah satu pihak melanggar isi dari perjanjian, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan yang ada. Pelanggaran terhadap perjanjian pranikah dapat berdampak pada hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Dengan demikian, perjanjian pranikah merupakan langkah yang bijak untuk memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak dalam menjalani pernikahan. Pastikan untuk memahami dengan seksama isi perjanjian tersebut sebelum membuatnya.