Pembukaan kantor cabang di Indonesia adalah proses legal untuk mendirikan unit usaha perusahaan di lokasi berbeda tanpa membentuk badan hukum baru. Kantor cabang berstatus sebagai bagian langsung dari perusahaan induk dan tunduk pada regulasi BKPM, sistem OSS (Online Single Submission), serta ketentuan Direktorat Jenderal Pajak. Pembukaan kantor cabang di Indonesia mengatur aspek izin usaha, pencatatan NIB sebagai lampiran, domisili usaha, dan kewajiban pajak cabang, baik administratif maupun operasional.
Kerangka regulasi ini menjadi dasar bagi perusahaan PMDN maupun PMA untuk memperluas kegiatan bisnis secara sah, terkontrol, dan minim risiko hukum.
Baca Juga; Apa Itu Kantor Cabang: Pengertian, Fungsi, dan Ketentuannya
Pengertian dan Status Hukum Kantor Cabang


Kantor cabang merupakan unit operasional atau administratif yang berkedudukan di lokasi berbeda dari kantor pusat. Secara hukum, kantor cabang bukan entitas terpisah. Seluruh kewenangan dan tanggung jawabnya melekat pada perusahaan induk. Artinya, kebijakan, struktur organisasi, dan aktivitas cabang harus sesuai dengan anggaran dasar induk.
Jenis Kantor Cabang: Administratif vs Operasional
Terdapat dua jenis kantor cabang yang memiliki implikasi hukum berbeda:
Kantor Cabang Administrasi
- Fungsi terbatas pada kegiatan administrasi dan pendukung
- Tidak memerlukan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)
- Cukup didaftarkan dalam lampiran Nomor Induk Berusaha (NIB) kantor induk
- Tidak memerlukan NIB terpisah
- Tidak dapat melakukan transaksi komersial
Kantor Cabang Operasional
- Melakukan kegiatan bisnis langsung dan menghasilkan pendapatan
- Dapat melakukan transaksi jual beli, menerima pembayaran, atau memberikan layanan
- Wajib membayar pajak dan mengajukan laporan keuangan
- Kemungkinan memerlukan izin operasional tambahan sesuai sektor usaha yang dijalankan
Pilihan antara kedua jenis kantor cabang ini sangat penting karena menentukan beban administratif dan komplikasi perizinan yang akan dihadapi.
Persyaratan Dokumen Pembukaan Kantor Cabang
Secara umum, Anda perlu menyiapkan akta dan SK perusahaan induk, NPWP, izin usaha induk, serta akta pembukaan kantor cabang yang dibuat notaris. Dokumen ini harus mencantumkan alamat cabang, lingkup kegiatan, dan penunjukan kepala cabang. Ketelitian pada tahap ini sangat penting karena menjadi dasar pencatatan di OSS dan instansi terkait.
Rincian dokumen untuk persyaratan pembukaan kantor cabang bisa dilihat di tabel berikut:
| Kategori Dokumen | Spesifikasi | Keterangan |
|---|---|---|
| Dokumen Induk | Akta dan SK Perusahaan Induk | Asli atau fotokopi yang dilegalisir |
| NPWP Perusahaan Induk | Fotokopi | |
| Izin Usaha Perusahaan Induk (SIUP/TDP) | Fotokopi | |
| Anggaran Dasar Perusahaan | Mencakup informasi tentang cabang | |
| Dokumen Cabang | Akta Pembukaan Kantor Cabang | Dibuat oleh notaris, mencantumkan nama, alamat, dan kegiatan usaha cabang |
| Surat Keputusan (SK) Direksi | Tentang pembukaan cabang dan persetujuan resmi | |
| Pengangkatan Kepala Kantor Cabang | Dalam bentuk akta notaris | |
| KTP Kepala Kantor Cabang | Fotokopi | |
| NPWP Kepala Kantor Cabang | Fotokopi (jika sudah memiliki) | |
| Lokasi Usaha | Surat Pernyataan tentang Lokasi Usaha | Pernyataan resmi alamat cabang |
| Bukti Kepemilikan atau Perjanjian Sewa | Untuk lokasi fisik atau virtual office | |
| Untuk Perubahan | Izin Kantor Cabang Sebelumnya | Sertifikat yang ada |
| Laporan Realisasi Kegiatan | Dokumentasi aktivitas | |
| Dokumen Pendukung Perubahan | Sesuai jenis perubahan |
Prosedur Pendaftaran Kantor Cabang
Prosedur pendaftaran kantor cabang mengikuti alur yang berbeda tergantung pada kewenangan regulasi:
Untuk Perusahaan dengan Kewenangan Pemerintah Pusat (umumnya PT PMA dan usaha strategis):
- Laporkan rencana pembukaan kantor cabang kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Untuk kantor cabang administrasi yang sudah memiliki NIB: cukup masuk ke sistem OSS (Online Single Submission) dan mengisi “data tambahan”
- Pengajuan melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE)
Untuk PMDN dengan Kewenangan Pemerintah Daerah:
- Laporkan rencana pembukaan kantor cabang kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi
- Ikuti prosedur OSS untuk pendaftaran data tambahan
Timeline Proses:
- Sertifikat pembukaan kantor cabang diterbitkan dalam bentuk sertifikat dengan tanda tangan digital (PDF) maksimal 3 hari kerja sejak permohonan lengkap dan benar diterima
- Untuk kantor cabang administrasi: prosesnya lebih cepat karena tidak memerlukan izin operasional terpisah
Status NIB untuk Kantor Cabang:
- Kantor cabang tidak memerlukan NIB terpisah
- NIB melekat pada kantor induk, dan informasi kantor cabang tercatat dalam lampiran NIB
- Jika kantor cabang memiliki transaksi keuangan sendiri, diperlukan pendaftaran NPWP Cabang (atau NITKU) ke kantor pajak setempat, namun ini berbeda dari NIB
Domisili dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Di Jakarta:
Sejak penghapusan SKDP, domisili PT cukup dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh dari OSS. Domisili yang tercantum dalam NIB adalah alamat kantor pusat PT sesuai anggaran dasar.
Di Daerah Lain:
Kantor cabang masih memerlukan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) sebagai bukti legalitas lokasi usaha. SKDP diterbitkan oleh kantor kelurahan atau desa, ditandatangani oleh lurah/kepala desa dan camat.
Persyaratan SKDP untuk kantor cabang:
- Surat permohonan bermaterai
- Akta pendirian perusahaan dan akta pembukaan cabang
- KTP direktur dan kepala cabang
- Fotokopi NPWP perusahaan dan kepala cabang
- Perjanjian sewa atau bukti kepemilikan tempat
- Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- Foto tampak luar dan dalam lokasi kantor cabang
Timeline: SKDP diproses maksimal 7 hari kerja, tanpa biaya administrasi.
Baca Juga: Lokasi Bisnis: Kunci Sukses untuk Usaha Anda
Aspek Pajak dan NPWP Kantor Cabang
Kantor cabang administratif umumnya menggunakan NPWP pusat. Namun, jika cabang melakukan transaksi keuangan sendiri, pendaftaran NPWP cabang atau NITKU menjadi kewajiban. Cabang operasional juga wajib memenuhi kewajiban PPh dan PPN sesuai ketentuan DJP.
Virtual Office sebagai Opsi Kantor Cabang
Dalam praktiknya, tidak semua kantor cabang memerlukan ruang fisik penuh. Untuk fungsi administratif, virtual office dapat menjadi solusi legal selama memenuhi ketentuan zonasi dan regulasi daerah. Virtual office membantu perusahaan menghemat biaya, mempercepat proses pembukaan cabang, dan tetap memiliki alamat bisnis yang sah.
Banyak pebisnis, konsultan, dan freelancer memilih virtual office untuk cabang karena fleksibilitas dan efisiensinya. Model ini cocok untuk ekspansi regional, pengujian pasar, atau penguatan kehadiran bisnis tanpa beban operasional besar.
Cek: Penggunaan Virtual Office untuk Kantor Cabang di Indonesia
vOffice sebagai Mitra Kantor Cabang Anda
Sebagai penyedia virtual office sejak 2012, kami di vOffice memahami kebutuhan legalitas dan profesionalisme kantor cabang. Dengan lebih dari 40 lokasi strategis di Indonesia, layanan kami memungkinkan Anda membuka kantor cabang dengan cepat, sah, dan kredibel. Ini menjadi langkah logis bagi Anda yang ingin fokus mengembangkan bisnis tanpa terhambat urusan administratif.
Baca Juga: Virtual Office vOffice, Pilihan Tepat untuk Kantor Cabang di Indonesia
Berikut ini pilihan lokasi strategis dari vOffice untuk virtual office di Indonesia:
- Sewa Virtual Office Jakarta
- Sewa Virtual Office Tangerang
- Sewa Virtual Office Bekasi
- Sewa Virtual Office Surabaya
- Sewa Virtual Office Bali
- Sewa Virtual Office Medan
- Sewa Virtual Office Bandung
- Sewa Virtual Office Batam
Tunggu apa lagi? Hubungi kami sekarang dan dapatkan berbagai penawaran menarik!
FAQ Pembukaan Kantor Cabang di Indonesia
Apakah kantor cabang harus didaftarkan?
Ya. Kantor cabang wajib didaftarkan melalui OSS sebagai bagian dari perusahaan induk.
Apakah kantor cabang memerlukan NIB sendiri?
Tidak. NIB tetap milik kantor pusat, sedangkan data cabang tercatat sebagai lampiran.
Apakah virtual office legal untuk kantor cabang?
Legal untuk fungsi administratif, selama memenuhi zonasi dan ketentuan daerah.
Berapa lama proses pembukaan kantor cabang?
Umumnya 3–7 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan lokasi.
Apakah semua jenis usaha boleh menggunakan virtual office?
Tidak. Beberapa sektor seperti manufaktur dan keuangan memiliki pembatasan khusus.








