Transaksi jual beli tanah di Indonesia tidak hanya melibatkan penjual dan pembeli, tapi juga pemerintah melalui kewajiban perpajakan. Sebelum proses balik nama sertifikat, berbagai jenis pajak harus diselesaikan terlebih dahulu. Memahami jenis, perhitungan, dan pihak yang menanggungnya sangat penting agar tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari.
Baca Juga: Subjek Pajak: Pengertian, Dasar Hukum dan Perbedaannya
Jenis Pajak dalam Transaksi Jual Beli Tanah
PPh Final (Pajak Penghasilan Penjual)
- Tarif: 2,5% dari nilai transaksi atau NJOP tertinggi.
- Dibayar oleh: Penjual.
- Dasar hukum: PP No. 34 Tahun 2016.
- Contoh: Jika tanah dijual seharga Rp500 juta, maka PPh = 2,5% × Rp500 juta = Rp12,5 juta.
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
- Tarif: 5% × (Harga jual – NPOPTKP).
- Dibayar oleh: Pembeli.
- NPOPTKP: Nilai Tidak Kena Pajak, berbeda tiap daerah (misal Rp60 juta di Jakarta).
- Contoh: Tanah dijual Rp500 juta. Maka BPHTB = 5% × (Rp500 juta – Rp60 juta) = Rp22 juta.
PPnBM (jika berlaku)
- Dikenakan jika objek jual beli tergolong barang mewah, biasanya tanah dan bangunan bernilai tinggi. Umumnya tidak dikenakan pada transaksi tanah biasa.
Peran Notaris/PPAT dalam Proses Pajak
TPPAT bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh kewajiban pajak telah dilunasi sebelum menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Tanpa bukti pembayaran pajak, AJB tidak bisa ditandatangani dan sertifikat tidak bisa dibalik nama di Kantor Pertanahan (BPN).
Langkah-langkah Proses Pajak Jual Beli Tanah
- Negosiasi harga dan perjanjian jual beli.
- Cek sertifikat tanah di BPN.
- Hitung dan bayar PPh serta BPHTB.
- Serahkan bukti pembayaran pajak ke notaris/PPAT.
- Penandatanganan Akta Jual Beli.
- Proses balik nama di Kantor Pertanahan.
FAQ Pajak Jual Beli Tanah
Siapa yang harus membayar pajak jual beli tanah?
Penjual membayar PPh, pembeli membayar BPHTB.
Apa yang terjadi jika pajak tidak dibayar?
Akta jual beli tidak bisa dibuat, dan sertifikat tidak bisa dibalik nama.
Bisakah BPHTB dibayar setelah AJB?
Tidak. Harus dibayar sebelum AJB ditandatangani.
Di mana membayar pajak jual beli tanah?
Melalui bank persepsi atau sistem online yang terhubung dengan DJP.
Apakah NJOP selalu jadi dasar perhitungan pajak?
Pajak dihitung berdasarkan nilai tertinggi antara harga jual dan NJOP.
Baca Juga: Jenis Pajak Jual Beli Rumah
Jual beli tanah bukan sekadar urusan jual dan beli. Ada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi untuk memastikan transaksi sah secara hukum. Baik penjual maupun pembeli harus memahami jenis-jenis pajak yang berlaku, siapa yang menanggung, dan bagaimana cara menghitungnya. Jangan ragu berkonsultasi dengan notaris/PPAT atau petugas pajak agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan pajak, Anda bisa mengandalkan jasa konsultan pajak dari vOffice. Tim kami akan membantu Anda dalam segala urusan perpajakan, seperti: