KBLI virtual office di Indonesia adalah klasifikasi usaha resmi yang mengatur legalitas penyediaan layanan virtual office berdasarkan KBLI 82110 Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor. KBLI 82110 menjadi dasar hukum utama yang menentukan apakah virtual office dapat digunakan secara sah sebagai domisili usaha, alamat perusahaan, dan pendukung perizinan OSS berbasis risiko. Ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam KBLI 2020, klasifikasi ini berlaku bagi penyedia virtual office yang menawarkan layanan administrasi nyata, serta bagi pelaku usaha, konsultan, dan freelancer yang membutuhkan alamat bisnis legal sesuai ketentuan zonasi dan regulasi pemerintah.
Ruang Lingkup KBLI 82110
KBLI 82110 tidak sekadar mengatur penggunaan alamat. Kode ini mencakup penyediaan layanan administrasi kantor yang nyata dan berkelanjutan. Layanannya meliputi penerimaan tamu, pengelolaan surat menyurat, dukungan personalia, hingga fungsi administratif lain yang mendukung kegiatan usaha.
Inilah alasan mengapa virtual office berbeda secara hukum dari sekadar alamat pinjam. Tanpa layanan administratif nyata, sebuah alamat tidak dapat dikategorikan sebagai virtual office yang sah.
Status Risiko dan Perizinan Usaha


Dalam sistem OSS berbasis risiko, KBLI 82110 diklasifikasikan sebagai usaha risiko rendah. Artinya, penyedia layanan virtual office cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk beroperasi secara legal. Namun, kemudahan ini tidak menghilangkan kewajiban kepatuhan lainnya.
Penyedia wajib memiliki lokasi fisik, sesuai zonasi perkantoran atau komersial, serta memenuhi ketentuan bangunan dan administrasi daerah setempat.
Aspek Pajak dan Regulasi Terbaru
Dari sisi pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui regulasi terbaru menegaskan bahwa virtual office tidak boleh digunakan sebagai alamat fiktif. Penggunaan virtual office harus mendukung kegiatan usaha yang nyata, memiliki kontrak aktif, dan hanya satu alamat untuk satu PKP.
Bagi Anda sebagai pengguna, ini berarti pemilihan penyedia virtual office sangat krusial. Kesalahan memilih penyedia yang tidak patuh KBLI dapat berdampak langsung pada status pajak dan legalitas usaha Anda.
Baca Juga; Pengajuan PKP untuk Virtual Office Sesuai PER-7/PJ/2025: Panduan Lengkap untuk Pengusaha
Syarat Legal Virtual Office yang Wajib Dipenuhi
Agar sesuai KBLI 82110, virtual office harus memenuhi beberapa syarat utama. Lokasinya berada di zona perkantoran yang diakui pemerintah. Tersedia fasilitas fisik seperti ruang meeting atau area administrasi. Ada layanan resepsionis, pengelolaan surat, dan dukungan administratif lain. Semua hubungan dengan klien didukung kontrak tertulis yang sah.
Jika salah satu unsur ini tidak terpenuhi, maka domisili usaha berpotensi ditolak oleh instansi terkait.
Dampak Bisnis Jika Salah KBLI


Banyak pelaku usaha menganggap KBLI hanya formalitas. Faktanya, kesalahan memilih KBLI virtual office dapat berujung pada pembatalan PKP, penolakan perizinan lanjutan, hingga risiko reputasi bisnis. Dalam ekosistem usaha modern, kepatuhan regulasi adalah fondasi kepercayaan.
Mengapa Kepatuhan KBLI Penting bagi Anda
Sebagai pebisnis, konsultan, atau freelancer, tujuan Anda sederhana. Bisnis berjalan lancar tanpa masalah hukum. KBLI virtual office adalah pintu awalnya. Dengan klasifikasi yang benar, Anda mendapatkan kepastian domisili, kemudahan perizinan, dan keamanan pajak jangka panjang.
Baca Juga: Bagaimana Virtual Office vOffice Membantu Pengajuan OSS RBA Sesuai RDTR 2026
Komitmen vOffice terhadap Kepatuhan KBLI
Sebagai penyedia layanan virtual office, vOffice memastikan seluruh layanan yang kami kelola sesuai dengan ketentuan KBLI 82110 yang berlaku di Indonesia. Alamat bisnis yang disediakan berada di zona komersial atau perkantoran resmi, dilengkapi fasilitas fisik dan layanan administrasi nyata, sehingga dapat digunakan secara sah sebagai domisili perusahaan.
Dengan sistem yang terstruktur, proses persiapan virtual office dapat dilakukan dengan cepat, bahkan kurang dari 24 jam, tanpa mengabaikan aspek legalitas.
Selain alamat bisnis strategis, layanan virtual office vOffice mencakup dedicated phone number, ruang meeting profesional, serta dukungan pengurusan dokumen legal seperti akta, SKDP, NPWP, SIUP, TDP, dan dokumen penting lainnya.
Beroperasi sejak 2012, melayani lebih dari 50 ribu klien, tersertifikasi ISO 9001, dan meraih Rekor MURI, kami menjalankan virtual office yang tidak hanya fleksibel dan efisien, tetapi juga memberikan kepastian hukum penuh sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis dengan tenang.
Berikut ini pilihan lokasi strategis dari vOffice untuk virtual office di Indonesia:
- Sewa Virtual Office Jakarta
- Sewa Virtual Office Tangerang
- Sewa Virtual Office Bekasi
- Sewa Virtual Office Surabaya
- Sewa Virtual Office Bali
- Sewa Virtual Office Medan
- Sewa Virtual Office Bandung
- Sewa Virtual Office Batam
Tunggu apa lagi? Hubungi kami sekarang dan dapatkan berbagai penawaran menarik!
FAQ Seputar KBLI Virtual Office
Apakah virtual office legal di Indonesia?
Legal, selama menggunakan KBLI 82110 dan memenuhi syarat zonasi serta layanan administratif nyata.
KBLI apa yang digunakan untuk virtual office?
KBLI 82110 Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor.
Apakah virtual office bisa digunakan untuk domisili PT?
Bisa, selama penyedia virtual office memenuhi ketentuan KBLI, pajak, dan zonasi daerah.
Apakah virtual office termasuk usaha berisiko tinggi?
Tidak. KBLI 82110 termasuk kategori risiko rendah dalam OSS.
Apa risiko jika salah memilih penyedia virtual office?
Risikonya meliputi masalah pajak, penolakan izin usaha, hingga pembatalan status legal perusahaan.








