Cara Pembetulan PPh Unifikasi: Panduan Lengkap & Praktis

Cara Pembetulan PPh Unifikasi: Panduan Lengkap & Praktis

Cara Pembetulan PPh Unifikasi: Panduan Lengkap Sesuai Aturan DJP

Jika Anda melakukan kesalahan saat melaporkan PPh unifikasi, tidak perlu panik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan mekanisme pembetulan yang memungkinkan Anda memperbaiki laporan tanpa terkena sanksi berat—asal dilakukan dengan benar dan tepat waktu.

Apa Itu PPh Unifikasi?

PPh unifikasi adalah sistem pelaporan pajak pemotongan/pemungutan yang menggabungkan beberapa jenis PPh, seperti PPh Pasal 21, 22, 23, dan 26, ke dalam satu formulir digital melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi di DJP Online. Tujuannya adalah menyederhanakan administrasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Mengapa Perlu Pembetulan?

Kesalahan pelaporan bisa terjadi kapan saja. Misalnya, Anda salah memasukkan tarif, NPWP pihak lawan transaksi tidak valid, atau jumlah pajak yang dipotong kurang. Semua itu berpotensi menimbulkan denda jika tidak diperbaiki.

Untungnya, DJP memperbolehkan pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi selama belum ada pemeriksaan pajak atau surat ketetapan.

Langkah-langkah Pembetulan PPh Unifikasi

Berikut cara melakukan pembetulan dengan aman dan sesuai ketentuan:

1. Login ke DJP Online

Akses https://djponline.pajak.go.id dan masuk menggunakan NPWP serta password Anda.

2. Akses e-Bupot Unifikasi

Pilih menu “e-Bupot Unifikasi” lalu klik bagian “SPT Masa” dan pilih masa pajak yang ingin dibetulkan.

3. Klik Tombol “Buat Pembetulan”

Sistem akan menampilkan data SPT normal. Klik “Pembetulan” dan pilih pembetulan ke-1 (atau lebih jika sebelumnya sudah pernah dilakukan pembetulan).

4. Perbaiki Data yang Salah

Edit data pemotongan/pemungutan pajak yang salah, baik itu nominal, tarif, ataupun identitas pihak lawan.

5. Simpan dan Kirim Ulang SPT

Setelah data diperbaiki, simpan dan kirim ulang SPT Masa Pembetulan. DJP akan memberikan tanda terima elektronik (BPE).

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Pembetulan menyebabkan pajak lebih bayar: Anda bisa mengajukan restitusi, namun harus siap diperiksa DJP.

  • Pembetulan menyebabkan pajak kurang bayar: Wajib membayar kekurangan ditambah bunga 2% per bulan sesuai ketentuan KUP.

  • Dokumen pendukung: Simpan bukti pemotongan dan bukti setoran agar tidak ada masalah saat diperiksa.

Kapan Tidak Bisa Dilakukan Pembetulan?

Jika Anda sudah menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau sudah dilakukan pemeriksaan, maka pembetulan SPT tidak lagi diperbolehkan. Dalam hal ini, koreksi hanya bisa dilakukan melalui prosedur keberatan atau banding.


Solusi Terbaik: Gunakan Jasa Konsultan Pajak Profesional

Meskipun tampak mudah, pembetulan PPh unifikasi bisa menjadi rumit jika Anda tidak paham aturan teknis atau salah mengisi formulir. Kesalahan sekecil apa pun dapat memicu pemeriksaan pajak dan denda.

Dengan menggunakan jasa konsultan pajak, Anda mendapatkan:

  • Pemeriksaan data yang lebih teliti

  • Pendampingan saat pembetulan

  • Mitigasi risiko denda dan bunga

  • Strategi pajak yang lebih efisien dan legal

Tidak yakin apakah laporan Anda perlu dibetulkan? Konsultasikan segera dengan tim profesional kami untuk mendapatkan solusi tepat dan cepat.


FAQ tentang Pembetulan PPh Unifikasi

1. Apakah pembetulan bisa dilakukan lebih dari satu kali?
Ya, selama belum ada SKP, Anda bisa melakukan pembetulan berulang kali.

2. Apakah ada sanksi atas pembetulan?
Tidak, jika pembetulan menguntungkan negara. Tapi jika menyebabkan pajak kurang bayar, akan ada sanksi bunga.

3. Apakah e-Bupot Unifikasi berlaku untuk semua jenis pajak?
Tidak. Hanya jenis pajak yang termasuk dalam skema unifikasi sesuai PER-24/PJ/2021.

4. Apa yang harus disiapkan sebelum pembetulan?
Bukti potong, bukti setor, NPWP pihak lawan, serta file CSV jika dibutuhkan.

5. Apakah wajib pajak orang pribadi bisa menggunakan fitur ini?
Umumnya e-Bupot digunakan oleh badan, namun beberapa WPOP tertentu juga bisa mengaksesnya jika melakukan pemotongan.


Kesimpulan

Pembetulan PPh Unifikasi adalah hak wajib pajak dan merupakan bagian dari kepatuhan yang baik. Asalkan dilakukan tepat waktu, Anda bisa terhindar dari sanksi. Namun, karena proses ini melibatkan aspek teknis dan regulasi, lebih aman bila dilakukan dengan bantuan ahli.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan pajak, Anda bisa mengandalkan jasa konsultan pajak dari vOffice. Tim kami akan membantu Anda dalam segala urusan perpajakan, seperti;

Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!



Referensi:

Direktorat Jenderal Pajak. (2021). PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).