Cara Lapor SPT Masa PPh Unifikasi – Panduan Praktis

Cara Lapor SPT Masa PPh Unifikasi – Panduan Praktis

Konten ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi pajak profesional. Untuk konsultasi spesifik sesuai situasi perpajakan bisnis Anda, hubungi konsultan pajak vOffice.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Ria Soraya, S.Ak. - Konsultan Pajak vOffice Group
Ria Soraya, S.Ak. - Konsultan Pajak vOffice Group

Berpengalaman 10+ tahun dalam konsultasi perpajakan korporat dan kepatuhan akuntansi untuk UKM hingga perusahaan multinasional di Indonesia. Spesialisasi: PPh Badan, PPN, dan tax review laporan keuangan.

Picture of Ria Soraya, S.Ak.
Ria Soraya, S.Ak.

Konsultan Pajak vOffice Group

Apa Itu SPT Masa PPh Unifikasi?

SPT Masa PPh Unifikasi adalah sistem pelaporan pajak yang menyatukan beberapa jenis pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) ke dalam satu formulir elektronik. Inovasi ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah administrasi perpajakan bagi pemotong pajak seperti perusahaan dan instansi pemerintah.

Pelaporan dilakukan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi yang tersedia di DJP Online.

Baca Juga: Memahami SPT Masa PPh 21

Langkah-Langkah Cara Lapor SPT Masa PPh Unifikasi

1. Persiapkan Data dan Dokumen

Sebelum mulai pelaporan, siapkan hal-hal berikut:

  • NPWP dan EFIN untuk login DJP Online.

  • Data pemotongan PPh sesuai pasal terkait (21, 23, 26, dll).

  • Bukti potong digital (PDF/CSV).

  • Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) sesuai transaksi.


2. Login ke DJP Online

Baca Juga: Sanksi Tidak Melaporkan Harta di SPT


3. Pilih Masa Pajak yang Akan Dilaporkan

  • Pilih tahun pajak dan masa pajak (misalnya: Januari 2025).

  • Klik “Buat SPT Baru”.


4. Isi Data Pemotongan dan Penerima Penghasilan

  • Input data sesuai jenis PPh:

    • PPh 21 (penghasilan karyawan)

    • PPh 23 (jasa, sewa, dll)

    • PPh 26 (pihak luar negeri)

  • Masukkan:

    • Nama penerima penghasilan

    • NPWP atau NIK

    • Jenis penghasilan

    • Tarif pajak dan jumlah PPh dipotong


5. Upload Bukti Potong

  • Gunakan format CSV jika banyak data.

  • File bisa dibuat melalui Excel lalu disimpan sebagai CSV sesuai template DJP.

  • Sistem akan memvalidasi data otomatis. Jika ada kesalahan, segera koreksi.


6. Submit dan Dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

  • Setelah semua data valid, klik “Submit” atau “Lapor”.

  • Sistem akan mengeluarkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai bukti resmi bahwa SPT telah disampaikan.


7. Unduh Bukti Potong dan Arsipkan

  • Unduh bukti potong untuk keperluan arsip internal atau diberikan ke pihak terkait.

  • Simpan juga salinan SPT dan BPE.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan Mudah dan Cepat


Tips Tambahan

  • Lapor Tepat Waktu: Pelaporan SPT Masa PPh biasanya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

  • Perhatikan Kode Pajak: Salah memasukkan KAP/KJS bisa membuat SPT tidak terbaca sistem.

  • Gunakan e-Bupot Mitra jika DJP Online sedang gangguan. Pastikan aplikasi tersebut telah terdaftar resmi.


FAQ Cara Lapor SPT Masa PPh Unifikasi

1. Apakah saya bisa membetulkan SPT yang sudah dilaporkan?
Ya. Anda bisa melakukan pembetulan melalui menu yang sama, selama dalam masa pembetulan yang diperbolehkan.

2. Bagaimana jika saya tidak memiliki NPWP penerima penghasilan?
Gunakan NIK atau tanda pengenal lainnya jika NPWP belum tersedia, sesuai ketentuan DJP.

3. Apakah pelaporan bisa dilakukan di luar jam kerja?
Ya, DJP Online dapat diakses 24 jam, namun sebaiknya hindari hari-hari mendekati deadline karena server sering padat.

4. Apakah SPT Masa Unifikasi ini wajib untuk semua perusahaan?
Wajib bagi semua pemotong pajak yang tercakup dalam PER-23/PJ/2020.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan pajak, Anda bisa mengandalkan jasa konsultan pajak dari vOffice. Tim kami akan membantu Anda dalam segala urusan perpajakan, seperti;

Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial vOffice dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk regulasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan peraturan terkait lainnya. Regulasi perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional sebelum mengambil keputusan terkait kewajiban perpajakan bisnis Anda.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran pajak (tax advice) secara profesional.

vOffice telah membantu lebih dari 50.000 pengusaha Indonesia dan mancanegara dalam mengurus kepatuhan perpajakan, pembukuan, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.