Apa Itu SPT Masa PPh Unifikasi?
SPT Masa PPh Unifikasi adalah sistem pelaporan pajak yang menyatukan beberapa jenis pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) ke dalam satu formulir elektronik. Inovasi ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah administrasi perpajakan bagi pemotong pajak seperti perusahaan dan instansi pemerintah.
Pelaporan dilakukan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi yang tersedia di DJP Online.
Baca Juga: Memahami SPT Masa PPh 21
Langkah-Langkah Cara Lapor SPT Masa PPh Unifikasi
1. Persiapkan Data dan Dokumen
Sebelum mulai pelaporan, siapkan hal-hal berikut:
NPWP dan EFIN untuk login DJP Online.
Data pemotongan PPh sesuai pasal terkait (21, 23, 26, dll).
Bukti potong digital (PDF/CSV).
Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) sesuai transaksi.
2. Login ke DJP Online
Kunjungi: https://djponline.pajak.go.id
Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
Pilih menu e-Bupot Unifikasi dari dashboard.
Baca Juga: Sanksi Tidak Melaporkan Harta di SPT
3. Pilih Masa Pajak yang Akan Dilaporkan
Pilih tahun pajak dan masa pajak (misalnya: Januari 2025).
Klik “Buat SPT Baru”.
4. Isi Data Pemotongan dan Penerima Penghasilan
Input data sesuai jenis PPh:
PPh 21 (penghasilan karyawan)
PPh 23 (jasa, sewa, dll)
PPh 26 (pihak luar negeri)
Masukkan:
Nama penerima penghasilan
NPWP atau NIK
Jenis penghasilan
Tarif pajak dan jumlah PPh dipotong
5. Upload Bukti Potong
Gunakan format CSV jika banyak data.
File bisa dibuat melalui Excel lalu disimpan sebagai CSV sesuai template DJP.
Sistem akan memvalidasi data otomatis. Jika ada kesalahan, segera koreksi.
6. Submit dan Dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Setelah semua data valid, klik “Submit” atau “Lapor”.
Sistem akan mengeluarkan BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai bukti resmi bahwa SPT telah disampaikan.
7. Unduh Bukti Potong dan Arsipkan
Unduh bukti potong untuk keperluan arsip internal atau diberikan ke pihak terkait.
Simpan juga salinan SPT dan BPE.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan Mudah dan Cepat
Tips Tambahan
Lapor Tepat Waktu: Pelaporan SPT Masa PPh biasanya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Perhatikan Kode Pajak: Salah memasukkan KAP/KJS bisa membuat SPT tidak terbaca sistem.
Gunakan e-Bupot Mitra jika DJP Online sedang gangguan. Pastikan aplikasi tersebut telah terdaftar resmi.
FAQ Cara Lapor SPT Masa PPh Unifikasi
1. Apakah saya bisa membetulkan SPT yang sudah dilaporkan?
Ya. Anda bisa melakukan pembetulan melalui menu yang sama, selama dalam masa pembetulan yang diperbolehkan.
2. Bagaimana jika saya tidak memiliki NPWP penerima penghasilan?
Gunakan NIK atau tanda pengenal lainnya jika NPWP belum tersedia, sesuai ketentuan DJP.
3. Apakah pelaporan bisa dilakukan di luar jam kerja?
Ya, DJP Online dapat diakses 24 jam, namun sebaiknya hindari hari-hari mendekati deadline karena server sering padat.
4. Apakah SPT Masa Unifikasi ini wajib untuk semua perusahaan?
Wajib bagi semua pemotong pajak yang tercakup dalam PER-23/PJ/2020.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan pajak, Anda bisa mengandalkan jasa konsultan pajak dari vOffice. Tim kami akan membantu Anda dalam segala urusan perpajakan, seperti;