PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya. Untuk kamu yang ingin memahami cara menghitung PPh 21, artikel ini akan membahas mulai dari definisi, regulasi, hingga contoh perhitungannya.
🧾 Definisi dan Struktur PPh 21
PPh Pasal 21 adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan. Pajak ini dipotong langsung oleh pemberi kerja (perusahaan) dan disetorkan ke negara setiap bulan.
Struktur umum PPh 21 melibatkan:
Penghasilan Bruto (gaji pokok + tunjangan lainnya)
Pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, dll.)
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Tarif pajak progresif sesuai lapisan penghasilan
Baca Juga: Solusi Telat Melaporkan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak
📜 Regulasi Terkait PPh 21
✅ 1. Wajib Pajak PPh 21
Yang termasuk sebagai wajib pajak PPh 21:
Karyawan tetap
Karyawan tidak tetap / harian / freelance
Penerima honorarium, hadiah, komisi
Pensiunan yang menerima uang pensiun berkala
✅ 2. Penghasilan Kena Pajak & Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.010/2015 (per 2023, belum direvisi besar):
TK/0 (Tidak Kawin, tanpa tanggungan): Rp 54.000.000/tahun
Kawin: tambahan Rp 4.500.000
Setiap tanggungan maksimal 3 orang: tambahan Rp 4.500.000 per orang
Contoh: Jika karyawan K/2 → PTKP = 54 juta + 4,5 juta + (2 × 4,5 juta) = Rp67.500.000/tahun
Baca Juga: Pajak PT di Indonesia: Jenis dan Kewajibannya
✅ 3. Tarif Pajak Progresif PPh 21 (untuk karyawan tetap)
Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif Pajak |
---|---|
≤ Rp60.000.000 | 5% |
> Rp60.000.000 – Rp250.000.000 | 15% |
> Rp250.000.000 – Rp500.000.000 | 25% |
> Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 | 30% |
> Rp5.000.000.000 | 35% |
📉 Persentase Potongan PPh 21 (Freelancer & Tidak Tetap)
Untuk karyawan tidak tetap atau freelance, pemotongan dilakukan dengan tarif 50% dari penghasilan bruto dikalikan 5% (jika total bulanan < Rp4.500.000). Bila lebih, maka dikenakan tarif progresif dari total PKP.
📊 Contoh Cara Menghitung PPh 21 (Karyawan Tetap)
📎 Contoh Kasus:
Status: Kawin, 2 anak (K/2)
Gaji Pokok: Rp10.000.000
Tunjangan makan & transport: Rp2.000.000
Iuran pensiun: Rp200.000/bulan
Biaya jabatan: 5% dari penghasilan bruto, maks. Rp500.000
✅ Langkah-langkah:
1. Hitung Penghasilan Bruto: Gaji + Tunjangan = Rp10.000.000 + Rp2.000.000 = Rp12.000.000
2. Hitung Pengurang:
Biaya jabatan = 5% × 12 juta = Rp600.000 → dibatasi Rp500.000
Iuran pensiun = Rp200.000
👉 Total pengurang: Rp700.000
3. Penghasilan Neto per bulan: Rp12.000.000 – Rp700.000 = Rp11.300.000
4. Penghasilan Neto setahun: Rp11.300.000 × 12 = Rp135.600.000
5. Kurangi PTKP (K/2 = Rp67.500.000): PKP = Rp135.600.000 – Rp67.500.000 = Rp68.100.000
6. Hitung PPh 21 Tahunan:
Rp60.000.000 × 5% = Rp3.000.000
Rp8.100.000 × 15% = Rp1.215.000
👉 Total = Rp4.215.000
7. PPh 21 Bulanan: Rp4.215.000 / 12 = Rp351.250
Baca Juga: Apa Itu Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak?
📘 FAQ: Cara Menghitung PPh 21
1. Apa itu PTKP?
PTKP adalah batas penghasilan tahunan yang tidak dikenai pajak, berdasarkan status kawin dan tanggungan.
2. Apakah tunjangan masuk hitungan penghasilan?
Ya, semua bentuk penghasilan, termasuk tunjangan, bonus, THR, masuk dalam penghitungan PPh 21.
3. Apakah PPh 21 bisa nihil?
Bisa, jika total penghasilan setahun tidak melebihi PTKP, maka PPh 21 tidak dipotong.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan pajak, Anda bisa mengandalkan jasa konsultan pajak dari vOffice. Tim kami akan membantu Anda dalam segala urusan perpajakan, seperti;