SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan adalah laporan pajak yang wajib disampaikan oleh wajib pajak setiap tahun kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Laporan ini berisi informasi mengenai penghasilan, pajak yang telah dibayar, serta kredit pajak yang dimiliki.
Setiap individu yang memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib melaporkan SPT Tahunan. Hal ini mencakup karyawan, wirausahawan, dan pekerja lepas.
Artikel ini akan memberikan cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi secara online maupun offline.
Baca Juga: Apa Itu Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak?
Dokumen yang Harus Disiapkan Sebelum Melaporkan SPT Tahunan
Sebelum mulai melaporkan SPT Tahunan, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting:
- Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 bagi karyawan
- Rekapitulasi penghasilan bagi pekerja lepas atau wirausaha
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- EFIN (Electronic Filing Identification Number)
Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan Secara Online
Berikut ini cara lapor SPT secara online:
Masuk ke Situs DJP Online
- Kunjungi djponline.pajak.go.id
- Login menggunakan NPWP dan password
Mengisi Formulir SPT
- Pilih e-Filing dan jenis formulir yang sesuai
- Isi data penghasilan, pajak terutang, serta pengurangan pajak
Mengecek dan Mengirimkan SPT
- Pastikan semua data sudah benar
- Klik “Kirim SPT” dan simpan bukti laporan
Cara Lapor SPT Tahunan Secara Offline
Jika tidak ingin melaporkan secara online, Anda bisa:
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Mengirimkan formulir melalui pos atau jasa ekspedisi
Batas Waktu dan Sanksi Jika Tidak Melaporkan SPT
- Batas waktu: 31 Maret setiap tahun.
- Sanksi: Denda Rp100.000 jika terlambat melaporkan SPT.
Melaporkan SPT Tahunan pribadi tidaklah sulit jika dilakukan dengan persiapan yang matang. Dengan memanfaatkan e-Filing, prosesnya menjadi lebih cepat dan praktis. Jangan lupa melaporkan sebelum tenggat waktu agar terhindar dari sanksi.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan pajak dan pelaporan SPT, Anda bisa mengandalkan jasa konsultan pajak dari vOffice. Tim kami akan membantu Anda dalam segala urusan perpajakan.
Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!
Tak hanya urusan pajak, Anda juga bisa mengandalkan vOffice untuk berbagai urusan bisnis dan legalitas. Tim profesional kami siap membantu untuk berbagai keperluan, seperti;
- Pembuatan PT (Bonus Virtual Office)
- Pendirian CV (Bonus Virtual Office)
- Jasa Pendaftaran HAKI
- Konsultan Pajak
- Sewa Virtual Office
- Sewa Kantor
- Sewa Ruang Meeting
- Sewa Coworking Space
- dan berbagai layanan lainnya.
Hubungi kami sekarang dan dapatkan penawaran spesial!