Cara Buat Faktur Pajak Pengganti di CoreTax

coretax

Konten ini bersifat informatif dan tidak menggantikan konsultasi pajak profesional. Untuk konsultasi spesifik sesuai situasi perpajakan bisnis Anda, hubungi konsultan pajak vOffice.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Ria Soraya, S.Ak. - Konsultan Pajak vOffice Group
Ria Soraya, S.Ak. - Konsultan Pajak vOffice Group

Berpengalaman 10+ tahun dalam konsultasi perpajakan korporat dan kepatuhan akuntansi untuk UKM hingga perusahaan multinasional di Indonesia. Spesialisasi: PPh Badan, PPN, dan tax review laporan keuangan.

Picture of Ria Soraya, S.Ak.
Ria Soraya, S.Ak.

Konsultan Pajak vOffice Group

Faktur pajak pengganti di CoreTax digunakan untuk memperbaiki kesalahan data pada faktur pajak sebelumnya dan wajib melalui sistem CoreTax DJP dengan persetujuan pembeli. Sejak implementasi penuh CoreTax, PKP harus memahami proses ini agar pelaporan SPT Masa PPN tetap akurat dan patuh regulasi.

Kami di vOffice sering menemui kasus di mana kesalahan kecil pada faktur pajak berujung pada koreksi SPT dan risiko sanksi. Karena itu, memahami mekanisme faktur pajak pengganti menjadi krusial bagi Anda sebagai PKP.

Apa Itu Faktur Pajak Pengganti?

Cara Buat Faktur Pajak Pengganti di CoreTax
Cara Buat Faktur Pajak Pengganti di CoreTax (pajak.go.id)

Faktur pajak pengganti adalah faktur yang diterbitkan untuk menggantikan faktur pajak sebelumnya yang salah, tidak lengkap, atau tidak jelas. Perbaikan hanya dapat dilakukan pada data transaksi, bukan identitas pembeli.

Di CoreTax DJP, proses ini dilakukan melalui fitur amend dan membutuhkan persetujuan lawan transaksi agar status faktur menjadi sah secara fiskal.

Baca Juga: Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax: Panduan Lengkap

Kapan Faktur Pajak Pengganti Harus Dibuat

Anda wajib membuat faktur pajak pengganti jika terdapat kesalahan nilai DPP, PPN, tanggal transaksi, atau detail barang dan jasa. Jika dibiarkan, kesalahan ini akan memengaruhi pelaporan SPT Masa PPN.

DJP menekankan kepatuhan berbasis data. Artinya, ketidaksesuaian faktur dan SPT mudah terdeteksi melalui sistem CoreTax.

Langkah Penjual Membuat Faktur Pajak Pengganti

Berikut ini langkah-langkah pembuatan faktur pengganti di Coretax:

  1. Login ke CoreTax DJP menggunakan akun PIC berwenang.
  2. Masuk ke menu e-Tax Invoice lalu pilih Output Tax.
  3. Pilih faktur pajak yang salah dan klik ikon edit.
  4. Klik tombol Amend dan ubah detail transaksi yang diperlukan.
  5. Masukkan kode otorisasi DJP dan password e-signature.
  6. Simpan perubahan dan konfirmasi amend.

Setelah disimpan, status faktur berubah menjadi Waiting for Amendment.

Baca Juga; Faktur Pajak Gabungan: Pengertian, Syarat & Cara Buat

Proses Persetujuan oleh Pembeli

Pembeli harus login ke CoreTax dan membuka menu e-Tax Invoice bagian Input Tax. Faktur dengan status Waiting for Amendment perlu dibuka dan disetujui.

Tanpa persetujuan ini, faktur pajak pengganti belum dianggap final dan belum sepenuhnya valid untuk pelaporan pajak.

Cara Cek Status Faktur Pajak Pengganti

Penjual dapat memantau status melalui kolom Tax Invoice Status di menu Output Tax. Status Amended menandakan faktur sudah disetujui pembeli.

Pembeli juga dapat memastikan status melalui menu Input Tax. Notifikasi perubahan status tersedia melalui ikon lonceng di CoreTax.

Baca Juga: Cara Buat Faktur Pajak Keluaran di Coretax DJP

Hubungan Faktur Pajak Pengganti dan SPT Masa PPN

Faktur pajak pengganti akan otomatis memengaruhi data SPT Masa PPN. Jika amend dilakukan setelah pelaporan, Anda mungkin perlu pembetulan SPT.

Di sinilah banyak PKP mengalami kebingungan. Kesalahan teknis kecil dapat berujung pada koreksi administrasi yang memakan waktu.

Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari

Ada beberapa kesalahan umum yang perlu dihindari saat membuat faktur pajak pengganti, yaitu:

  • Mengubah identitas pembeli, yang tidak diperbolehkan.
  • Tidak menginformasikan pembeli untuk segera approve.
  • Menganggap status Waiting for Amendment sudah final.
  • Terlambat menyesuaikan SPT Masa PPN.

Baca Juga: Cara Buat Faktur Pajak Digunggung di Coretax DJP: Panduan dari vOffice

Permudah Kepatuhan Pajak Anda

Mengelola faktur pajak pengganti di CoreTax bukan hanya soal teknis aplikasi, tetapi juga soal akurasi pelaporan dan kepatuhan pajak. Kami memahami bahwa tidak semua bisnis memiliki waktu dan sumber daya untuk mengelola detail ini.

Karena itu, jasa akuntansi dan pelaporan SPT serta jasa konsultan pajak vOffice menjadi pilihan tepat bagi Anda. Kami membantu memastikan faktur pajak, amend CoreTax, hingga SPT Masa PPN Anda selaras dan minim risiko. Dengan dukungan tim profesional kami, Anda bisa fokus menjalankan bisnis tanpa khawatir urusan pajak.

Hubungi kami untuk konsultasi GRATIS!

FAQ Seputar Faktur Pajak Pengganti di CoreTax

Apakah faktur pajak pengganti wajib disetujui pembeli?

Ya. Tanpa persetujuan pembeli, status faktur tidak menjadi Amended.

Apakah bisa membatalkan amend yang sudah diajukan?

Tidak. Jika sudah diajukan, Anda harus menunggu proses persetujuan atau melakukan penyesuaian lanjutan sesuai ketentuan.

Apakah faktur pajak pengganti memengaruhi kredit pajak pembeli?

Ya. Data faktur yang diamend akan memengaruhi pajak masukan pembeli.

Apakah CoreTax menggantikan e-Faktur lama?

Ya. Sejak 2025, proses faktur pajak dan pengganti wajib melalui CoreTax DJP.

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial vOffice dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk regulasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan peraturan terkait lainnya. Regulasi perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional sebelum mengambil keputusan terkait kewajiban perpajakan bisnis Anda.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran pajak (tax advice) secara profesional.

vOffice telah membantu lebih dari 50.000 pengusaha Indonesia dan mancanegara dalam mengurus kepatuhan perpajakan, pembukuan, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.