Apa Itu SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)?

Deskripsi: sekilas mengenai pengertian SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan hal lainnya yang perlu diketahui.

Negara Republik Indonesia mewajibkan kepada setiap pemilik usaha untuk memiliki SIUP. Apa sebenarnya SIUP ini?

Baca Juga: Kenali Apa Itu PIRT: Lisensi untuk Bisnis Rumah Tangga

Pengertian SIUP

Pengertian SIUP adalah dokumen atau surat perizinan yang wajib dimiliki oleh para pengusaha, baik berbasis Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), maupun Perusahaan Perseorangan (PO), dan dikeluarkan langsung oleh negara.

Baik pengusaha lama maupun calon pengusaha baru wajib memiliki dokumen perizinan ini. Bukan tanpa alasan, SIUP berperan sebagai dokumen yang menjamin sebuah usaha dilindungi sepenuhnya oleh negara, sekaligus sebagai bukti bahwa usaha yang dimiliki sah di mata hukum. Di kesempatan mendatang, SIUP bisa menjadi persyaratan pengusaha untuk melakukan pameran, aktivitas ekspor dan impor, serta mengikuti lelang atau tender.

Dasar hukum yang menyatakan kewajiban setiap pengusaha untuk memiliki SIUP tercatat dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 289/MPP/Kep/10/2001 yang membahas mengenai Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan.

Baca Juga: Apa Itu TDP (Tanda Daftar Perusahaan)?

Jenis SIUP

Berdasarkan besarnya modal usaha yang dimiliki, SIUP terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain:

  • SIUP Skala Mikro

Dokumen perizinan ini diberikan kepada pengusaha skala mikro atau yang memiliki kekayaan maupun modal bersih lebih dari Rp50 juta dan maksimal hingga Rp500 juta.

  • SIUP Skala Kecil

Sementara itu, Surat Izin Usaha Perdagangan skala kecil diberikan kepada pengusaha yang memiliki modal kekayaan bersih minimal Rp50 juta dan maksimal hingga Rp500 juta.

  • SIUP Skala Menengah

Untuk mendapatkan surat izin skala menangah, pengusaha setidaknya harus memiliki kekayaan modal antara Rp500 juta hingga Rp10 milyar.

  • SIUP Skala Besar

Terakhir adalah SIUP untuk skala besar, yang diberikan kepada pengusaha dengan modal kekayaan lebih dari Rp10 milyar.

Akan tetapi, peraturan dari Permendag Nomor 46 Tahun 2009 Pasal 4 ayat 1 menegaskan adanya pengecualian dari negara terkait kepemilikan surat perizinan usaha dagang kelas mikro, dengan kriteria meliputi: (1) usaha yang berbentuk persekutuan; (2) aktivitas usaha dikelolah oleh keluarga; (3) modal kekayaan maksimal Rp50 juta secara netto, dan tidak termasuk bangunan dan tanah.

Baca Juga: Apa Itu NIB (Nomor Induk Berusaha)?

Tahapan dan Prosedur Pembuatan SIUP

Sebelum membuat Surat Izin Usaha Perdagangan, para pengusaha harus mengetahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan. Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • Salinan dokumen personal yang dibutuhkan, seperti kartu identitas (KTP atau SIM), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setidaknya, sediakan salinannya masing-masing sebanyak 5 (lima) lembar untuk mencegah terjadinya kekurangan.
  • Bukti pembayaran PBB asli berikut salinannya.
  • Jika usaha didirikan di atas lahan sewa, maka sertakan salinan surat perjanjian sewa.
  • Jika usaha berdiri di atas lahan milik pribadi, maka perlu menyertakan salinan surat sertifikasi tempat usaha milik pribadi.
  • Sertakan pula pas foto berukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) hingga 5 (lima) lembar.

Adapun prosedur pembuatan SIUP adalah sebagai berikut:

  • Mengambil Formulir Pendaftaran

Pertama, pengusaha wajib mengambil formulir pendaftaran pembuatan SIUP. Formulir ini bisa didapatkan di Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan yang sesuai dengan domisili badan usaha.

Setelahnya, isikan data yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar. Jangan lupa bubuhkan tanda tangan di atas materai seharga Rp6.000. Nantinya, formulir ini akan digandakan dan digabungkan dengan persyaratan lain yang dibutuhkan.

  • Menyiapkan Biaya Pembuatan SIUP

Berkas yang telah diterima oleh petugas setempat akan diproses. Biasanya, akan ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan oleh pengusaha. Besarnya biaya bergantung pada lokasi pembuatan surat perizinan ini.

  • Mengambil SIUP

Lama proses pembuatan SIUP biasanya antara 10 hingga 14 hari kerja. Apabila surat izin telah selesai, petugas akan menghubungi pengusaha dan memberitahukan bahwa SIUP telah bisa diambil di kantor tempat SIUP diajukan

Baca Juga: Wajib Tahu! Simak Ketentuan Akta Pendirian Perusahaan

SIUP, Haruskah Diperpanjang?

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7/M-DAG/PER/2/2017 Pasal 7, disebutkan bahwa SIUP harus diperpanjang setiap 5 (lima) tahun sekali. Akan tetapi, kebijakan baru telah menetapkan bahwa SIUP kini tak perlu lagi diperpanjang. Kini, pengurusan pembuatan SIUP baru maupun penggantian pun tidak perlu lagi harus mengisi berlembar formulir, karena bisa dilakukan secara online.

Demikian tadi ulasan tentang pengertian SIUP dan segala hal lain yang perlu diketahui. Apabila Anda membutuhkan jasa untuk pembuatan SIUP, mendirikan PT maupun pembuatan CV yang kredibel dan tepercaya, percayakan dan hubungi segera di voffice.co.id

    Anda Punya Pertanyaan?