NIB adalah kebijakan baru dari pemerintah untuk memudahkan pengusaha dalam mengurus dan mendapatkan izin usaha.
Demi memudahkan para pengusaha di Indonesia untuk mendapatkan perizinan usaha atau dagang, melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru dalam hal pembuatan perizinan usaha, yaitu dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini secara resmi diberlakukan terhitung sejak Mei 2018.
Adanya NIB ini tentu akan semakin memudahkan para pengusaha dalam mendapatkan perizinan usaha. Pasalnya, pengusaha kini tak perlu lagi repot mengurus segala surat izin usaha, seperti SIUP, IUI, TDP, dan masih banyak lagi. Belum lagi dengan prosedurnya yang terbilang memakan waktu.
Baca Juga: Apa Itu TDP (Tanda Daftar Perusahaan)?
Apa Itu NIB?
NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha. Sederhananya, NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 yang membahas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) menyebutkan bahwa NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Tidak hanya menggantikan semua perizinan usaha sebelumnya, eksistensi dan kepemilikan NIB ini pun berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir atau API berikut memudahkan akses kepabeanan.
Masa berlaku NIB berlangsung selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya.
Baca Juga: Kenali Apa Itu PIRT: Lisensi untuk Bisnis Rumah Tangga
Syarat Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah mengetahui kepanjangan NIB dan pengertiannya, sekarang kita bahas syaratnya. Sayangnya, belum diketahui dengan pasti tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha jika ingin mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha ini. Akan tetapi, pemerintah memberikan tahapan Percepatan Pelaksanaan Berusaha sesuai dengan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 sebagai berikut:
- Membentuk Satgas (Satuan Tugas) di kementerian atau lembaga, pemerintahan daerah hingga provinsi. Tugas utamanya yaitu mengawal pelaksanaan segala kegiatan usaha sekaligus membantu memberikan solusi terkait perizinan yang dibutuhkan oleh pengusaha.
- Memberikan izin pada investor berikut pengusaha yang melakukan aktivitas usaha pada lingkungan perdagangan bebas, lingkungan pariwisata strategis, kawasan industri, lingkungan ekonomi khusus, hingga pelabuhan bebas.
- Memudahkan regulasi berikut birokrasi yang berkaitan dengan pemberian izin usaha.
- Menggunakan data atau dokumen bersama ketika membuat surat perizinan usaha.
- Penggabungan semua hal yang berkaitan dengan permohonan perizinan, prosedur pembuatan, dan penerbitan izin melalui sistem OSS, sehingga pengusaha akan semakin mudah dalam pembuatan permohonan izin usaha.
Tahapan Pembuatan Nomor Induk Berusaha
Setelah mengetahui kebijakan pemerintah terkait dengan persyaratan pembuatan Nomor Induk Berusaha, berikut adalah tahapan yang harus dipenuhi pengusaha kala mengajukan pembuatan NIB:
- Semua pengusaha maupun investor akan membuat surat untuk pengurusan badan usaha, apakah PT, Firma, CV, Yayasan, atau Koperasi. Ini dilakukan dengan pembuatan akta pendirian perusahaan, sekaligus membuat NPWP untuk perusahaan.
- Setelahnya, pengusaha maupun investor akan melakukan registrasi melalui OSS dengan mengakses oss.go.id. Pendaftaran dilakukan dengan memasukkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor paspor untuk bisa mendapatkan nomor ID atau user ID.
- Selanjutnya, pilih nomor akta dan lengkapi semua data yang diperlukan untuk bisa mendapatkan NIB sekaligus izin dasarnya.
- Jenis data yang perlu disiapkan oleh pengusaha dan investor dalam kaitannya untuk pembuatan NIB antara lain Data Badan Usaha Perusahaan, Data Pemegang Saham, Data BPJS Ketenagakerjaan berikut Kesehatan, Data Nilai Investigasi, dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Baca Juga: Cara Membuat NIB bagi UMKM: Panduan Lengkap Pendaftarannya
Setelah semua data dan persyaratan memenuhi dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah, akan muncul pemberitahuan yang berisikan intensif fiskal. Pemberitahuan ini menjadi bukti bahwa investor atau pengusaha telah resmi memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tidak boleh lupa, investor maupun pengusaha harus bertanggung jawab dan memenuhi segala komitmen berikut kewajiban sesuai dengan yang tertulis dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas saat NIB ini dibuat. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya kecurangan atau kepalsuan data dan penyalahgunaan yang tidak sesuai, maka NIB milik investor maupun pengusaha akan dicabut oleh pemerintah dengan menempuh jalur hukum.
Diharapkan, dengan adanya NIB, setiap investor maupun pelaku usaha akan menjadi lebih mudah dalam melaksanakan proses usaha. Apabila Anda kesulitan untuk membuat NIB dan membutuhkan bantuan ahlinya, percayakan pada voffice.co.id. Melalui tenaga profesional dan paham hukum, segala proses pengurusan perizinan Anda, termasuk jasa pembuatan PT dan pendirian CV akan menjadi lebih mudah. Semoga bermanfaat.
[contact-form-7 id=”380″ title=”Contact Form Blog”]