SPT 1721 adalah formulir SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau 26 yang wajib dilaporkan oleh perusahaan sebagai pemotong pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Intinya, jika Anda memiliki karyawan dan memotong PPh 21 dari gaji mereka, Anda wajib melaporkan SPT 1721 setiap bulan.
SPT ini bersifat bulanan dan harus dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui sistem Coretax DJP.
Fungsi dan Ruang Lingkup SPT 1721


SPT 1721 berfungsi sebagai laporan resmi atas:
- Penghasilan bruto karyawan
- Biaya jabatan
- PTKP dan penghasilan netto
- PPh terutang dan yang telah dipotong
Dokumen ini menjadi dasar administrasi pajak perusahaan sekaligus bukti kepatuhan dalam pelaporan pajak bulanan.
Tanpa pelaporan yang benar, perusahaan berisiko terkena sanksi administrasi berupa denda dan bunga.
Baca Juga: SPT Orang Pribadi: Panduan Lengkap Pelaporan Pajak
Jenis Formulir dalam SPT 1721
Berikut ini jenis-jenis formulir SPT 1721:
1. Formulir 1721-I
Formulir ini adalah daftar bukti potong pegawai tetap dan dilaporkan khusus pada Masa Pajak Desember. Ketentuan ini merujuk pada PER-32/PJ/2009.
1721-I memuat rekapitulasi pemotongan setahun penuh.
2. Formulir 1721-A1 (Kini BPA1)
1721-A1 diberikan kepada pegawai tetap sektor swasta sebagai bukti potong tahunan. Dokumen ini digunakan karyawan saat melaporkan SPT Tahunan pribadi.
Berdasarkan PER-11/PJ/2025, formatnya kini disebut BPA1, namun fungsinya tetap sama.
3. Formulir 1721-A2 (Kini BPA2)
1721-A2 diterbitkan untuk PNS, TNI/Polri, pejabat negara, atau pensiunannya dari instansi pemerintah. Saat ini formatnya berubah menjadi BPA2.
Perbedaan utama A1 dan A2 terletak pada jenis pemberi kerja dan penerima penghasilan.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat HP di Coretax DJP
Cara Lapor SPT 1721 Melalui Coretax
Berikut langkah umum pelaporan:
- Login ke akun perusahaan di Coretax.
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).
- Buat konsep SPT PPh Pasal 21/26.
- Tentukan masa pajak dan status Normal atau Pembetulan.
- Isi formulir induk dan lampiran.
- Jika ada kurang bayar, generate kode billing dan lakukan pembayaran.
- Submit dan unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Untuk Masa Desember, Anda wajib melakukan penghitungan ulang PPh 21 setahun penuh dan melampirkan 1721-I.
Baca Juga: Cara Menghitung PPh 21: Panduan Lengkap dengan Contoh
Tantangan Umum dalam Pengelolaan SPT 1721
Banyak perusahaan menghadapi kendala seperti:
- Kesalahan input penghasilan bruto
- Ketidaksesuaian PTKP
- Salah kode objek pajak
- Terlambat pelaporan bulanan
- Gagal rekonsiliasi data saat Desember
Kesalahan kecil dapat berdampak pada sanksi atau pemeriksaan pajak.
Karena itu, akurasi dan konsistensi sangat penting dalam pelaporan pajak karyawan.
Update Terbaru Format dan Status
Kini bukti potong memiliki status:
- Normal
- Pembetulan
- Pembatalan
Selain itu, masa penerimaan bisa setahun penuh atau kurang dari setahun tergantung kondisi karyawan.
Perubahan ini menuntut perusahaan untuk lebih teliti dalam administrasi pajak.
Bagaimana Jika Anda Ingin Lebih Praktis?
Kami memahami bahwa mengelola SPT 1721 setiap bulan membutuhkan waktu, ketelitian, dan pemahaman regulasi terbaru.
Melalui jasa konsultan pajak dan layanan akuntansi serta pelaporan pajak dari vOffice, kami membantu Anda:
- Menghitung PPh 21 dengan akurat
- Mengelola e-Bupot Unifikasi
- Melaporkan SPT 1721 tepat waktu
- Memastikan kepatuhan sesuai regulasi terbaru
Jika Anda ingin fokus pada pengembangan bisnis tanpa terbebani administrasi pajak, tim kami siap membantu Anda secara profesional dan terstruktur.
Hubungi kami untuk konsultasi GRATIS!
FAQ Seputar SPT 1721
Apa itu SPT 1721 secara sederhana?
SPT 1721 adalah laporan bulanan perusahaan atas pemotongan PPh Pasal 21/26 dari gaji atau penghasilan karyawan.
Siapa yang wajib melaporkan SPT 1721?
Perusahaan atau pemberi kerja yang melakukan pemotongan PPh 21 atau 26.
Kapan batas waktu pelaporan SPT 1721?
Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Apa perbedaan 1721-A1 dan 1721-A2?
A1 untuk pegawai swasta, A2 untuk PNS atau pegawai instansi pemerintah.
Apakah SPT 1721 wajib dilaporkan meskipun nihil?
Ya. Jika tidak ada pajak terutang, tetap wajib lapor dengan status nihil.








