SITU merupakan dokumen perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk pengesahan atas alamat fisik tempat berjalannya usaha. Firma hukum yang memiliki kantor, baik milik sendiri atau sewa, wajib memiliki SITU agar dianggap legal oleh negara, klien, dan instansi lain.
Lalu, bagaimana jika firma hukum tidak memiliki SITU? Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini!
Baca Juga: Apa Itu Firma Hukum: Pengertian, Jenis, dan Layanannya
Apakah Firma Hukum Harus Punya SITU?
Ya. Meskipun OSS dan NIB menyederhanakan proses izin usaha, SITU tetap penting sebagai izin lokasi usaha dari pemerintah daerah. Ini berlaku untuk semua pelaku usaha, termasuk firma hukum.
Bagi firma yang menyewa tempat (termasuk virtual atau serviced office), SITU dibutuhkan untuk:
- Mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Melengkapi profil di OSS
- Validasi oleh bank, notaris, dan instansi
Implementasi SITU untuk Firma Hukum
Meskipun sistem OSS telah mengintegrasikan banyak perizinan, SITU tetap diperlukan karena berkaitan dengan izin lokasi tempat usaha yang merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Namun, dalam praktiknya:
- Firma hukum dengan kantor fisik tetap memerlukan SITU sebagai bukti legalitas lokasi usaha
- Pengajuan SITU saat ini dapat dilakukan melalui instansi Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kota maupun kabupaten.
- SITU diperlukan sebagai salah satu dokumen pendukung untuk melengkapi profil usaha di sistem OSS
Baca Juga: Kenapa NPWP Badan Firma Hukum Sering Tertolak?
Perbedaan SITU Berdasarkan Jenis Kantor


Jenis Tempat Usaha | Masa Berlaku SITU | Biaya Relatif | Ruang Fisik |
---|---|---|---|
Virtual Office | 1 tahun | Paling murah | Tidak ada |
Serviced Office | 5 tahun | Sedang | Ada |
Coworking Space | 1 tahun (serupa VO) | Murah-sedang | Berbagi |
Berikut penjelasan detail dari tabel di atas:
Virtual Office
- Berlaku hanya 1 tahun, wajib diperpanjang sesuai masa sewa
- Harus ada alamat kegiatan nyata
- Salah satu direktur harus ber-KTP Jakarta
- Cocok untuk firma baru yang butuh efisiensi biaya
Serviced Office
- Masa berlaku hingga 5 tahun
- Sudah termasuk ruang kerja, meeting room, resepsionis
- Lebih diterima oleh regulator dan klien
- Sangat sesuai bagi firma hukum yang membutuhkan ruang untuk melakukan pertemuan rutin dengan klien
Coworking Space
- Disamakan dengan virtual office dalam aturan SITU
- Berlaku 1 tahun, bisa diperpanjang
- Memiliki ruang fisik bersama
- Tepat untuk firma berskala kecil atau yang mengutamakan kerja sama dan jejaring dengan profesional lain
Baca Juga; Syarat Alamat Firma Hukum di Indonesia: Panduan Lengkap dari vOffice
Risiko Jika Firma Hukum Tidak Punya SITU
Tidak memiliki SITU bisa menyebabkan firma dianggap ilegal. Risiko meliputi:
- Teguran dari pemerintah daerah
- Penolakan permohonan NIB
- Sulit akses perbankan dan klien korporasi
- Tidak bisa ikut tender hukum
Baca Juga: Kesalahan Fatal saat Mendirikan Kantor Hukum Baru dan Cara Menghindarinya
Bagaimana vOffice Membantu Firma Anda?
vOffice menyediakan berbagai jenis kantor sewa yang mendukung penerbitan SITU:
- Virtual Office – legalitas cepat dengan biaya ringan
- Serviced Office – lengkap, siap kerja, masa berlaku SITU lebih panjang
- Coworking Space – efisien dan mendukung kolaborasi
Meski vOffice tidak menyediakan jasa pengurusan SITU langsung, alamat kantor yang disediakan sah untuk digunakan sebagai domisili firma hukum. Semua lokasi vOffice berada dalam zona komersial dan telah digunakan oleh banyak pengacara profesional di seluruh Indonesia.
Cek berbagai lokasi yang strategis untuk sewa kantor di Indonesia dari vOffice berikut ini:
- Serviced Office Jakarta
- Serviced Office Tangerang
- Serviced Office Bali
- Serviced Office Surabaya
- Serviced Office Bekasi
- Serviced Office Medan
- Virtual Office Jakarta
- Virtual Office Tangerang
- Virtual Office Bekasi
- Virtual Office Surabaya
- Virtual Office Bali
- Virtual Office Medan
- Virtual Office Bandung
- Coworking Space Jakarta
- Coworking Space Tangerang
- Coworking Space Bali
- Coworking Space Surabaya
- Coworking Space Bekasi
- Coworking Space Medan
Jadi, tunggu apa lagi? Dapatkan solusi kantor terbaik untuk bisnis Anda dengan mengandalkan layanan vOffice.
Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut.
Catatan untuk Pemilik Firma Hukum
Firma hukum tetap wajib memiliki SITU, bahkan di era OSS. NIB bukan pengganti izin lokasi usaha. Jika firma Anda menggunakan virtual office, serviced office, atau coworking space, pastikan lokasinya memenuhi persyaratan domisili yang sah dan berada di zonasi komersial.
vOffice hadir sebagai solusi tempat usaha legal bagi firma hukum yang ingin mendirikan atau mengembangkan operasional mereka secara sah, efisien, dan fleksibel. Pilih kantor yang sesuai dengan kebutuhan dan nikmati manfaat legalitas yang terjamin.
FAQ
Apakah NIB menggantikan SITU?
Tidak. NIB menggantikan TDP dan SIUP, tapi SITU tetap dibutuhkan sebagai izin lokasi usaha dari pemerintah daerah.
Apakah virtual office sah untuk domisili firma hukum?
Ya, berdasarkan SE PTSP No. 6/2016, alamat virtual office sah, dengan syarat tertentu.
Berapa lama masa berlaku SITU untuk virtual office?
1 tahun, dan harus diperpanjang sesuai masa sewa virtual office.
Bisakah firma hukum menggunakan serviced office untuk SITU?
Ya. Bahkan, serviced office memberikan masa berlaku SITU hingga 5 tahun.
Apa keunggulan serviced office dari vOffice?
Legalitas cepat, fasilitas lengkap, lokasi strategis, dan mendukung pengurusan SITU.
Referensi
- BPTSP DKI Jakarta (2016). SE No. 6/SE/2016.
- Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021
- Kementerian Hukum dan HAM RI. Permenkumham No. 17 Tahun 2018
- OSS.go.id – Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko