Pajak Progresif: Pengertian, Hukum dan Menghitungnya

Pajak Progresif Adalah: Pengertian, Hukum dan Menghitungnya

Artikel ini dibuat dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau secara manual oleh tim vOffice sebelum diterbitkan.

Pajak progresif adalah sistem pemungutan pajak yang tarifnya meningkat. Artikel ini menjelaskan pengertian, dasar hukumnya di Indonesia, serta cara menghitungnya.

Apa itu Pajak Progresif?

Pajak progresif adalah sistem perpajakan di mana tarif pajak yang dikenakan meningkat seiring dengan meningkatnya penghasilan atau nilai objek pajak. Artinya, semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin tinggi pula persentase pajak yang harus dibayarkan. Sistem ini bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial dengan membebankan pajak lebih besar kepada mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi.

Konsep pajak ini sering diterapkan dalam pajak penghasilan (PPh), di mana wajib pajak dengan penghasilan rendah dikenakan tarif pajak yang lebih rendah, sementara wajib pajak dengan penghasilan tinggi dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi. Sistem ini dianggap adil karena mempertimbangkan kemampuan ekonomi masing-masing individu.

Baca Juga: Apa itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Kapan Kita Dikenakan Pajak Progresif?

Biasanya dikenakan pada penghasilan pribadi atau badan yang melebihi batas tertentu. Di Indonesia, pajak progresif terutama diterapkan pada pajak penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi. Berikut adalah beberapa situasi di mana pajak progresif berlaku:

  1. Penghasilan Tahunan: Jika Anda memiliki penghasilan tahunan yang melebihi batas tidak kena pajak (PTKP), Anda akan dikenakan pajak progresif.
  2. Penjualan Aset: Beberapa jenis penjualan aset, seperti properti, juga dapat dikenakan pajak progresif tergantung pada nilai transaksi.
  3. Warisan atau Hadiah: Dalam beberapa kasus, warisan atau hadiah dengan nilai tinggi juga dapat dikenakan pajak progresif.

Pajak progresif tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain sebagai upaya untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan pendapatan negara.

Baca Juga: Apa itu NPWP: Pengertian, Jenis, Syarat Membuatnya

Dasar Hukum Pajak Progresif di Indonesia

Di Indonesia, dasar hukum penerapan pajak progresif diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Berikut adalah beberapa poin penting dalam undang-undang tersebut:

  1. Tarif Pajak Penghasilan: Pasal 17 UU PPh mengatur tarif pajak progresif untuk wajib pajak orang pribadi. Tarif ini bervariasi tergantung pada besarnya penghasilan kena pajak.
  2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Pasal 7 UU PPh mengatur tentang PTKP, yaitu batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. PTKP ini berbeda-beda tergantung pada status perkawinan dan tanggungan keluarga.
  3. Objek Pajak: Pasal 4 UU PPh menjelaskan jenis-jenis penghasilan yang menjadi objek pajak, termasuk penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau kegiatan lainnya.

Dasar hukum ini menjadi acuan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menerapkan sistem pajak progresif di Indonesia.

Tarif

Tarif pajak progresif di Indonesia untuk wajib pajak orang pribadi diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Berikut adalah tarif pajak progresif yang berlaku:

  1. Penghasilan hingga Rp 60 juta: Tarif pajak 5%.
  2. Penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta: Tarif pajak 15%.
  3. Penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: Tarif pajak 25%.
  4. Penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar: Tarif pajak 30%.
  5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar: Tarif pajak 35%.

Tarif ini berlaku untuk penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan PTKP dan pengurangan lainnya.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan Mudah dan Cepat

Contoh Tarif

Untuk memahami bagaimana tarif pajak ini bekerja, berikut adalah contoh perhitungan pajak penghasilan:

Contoh 1:
Penghasilan tahunan: Rp 300 juta
Status: Lajang (PTKP: Rp 54 juta)

  1. Penghasilan kena pajak: Rp 300 juta – Rp 54 juta = Rp 246 juta.
  2. Pajak yang harus dibayar:
    • Rp 60 juta x 5% = Rp 3 juta
    • (Rp 246 juta – Rp 60 juta) x 15% = Rp 27,9 juta
      Total pajak: Rp 3 juta + Rp 27,9 juta = Rp 30,9 juta.

Contoh 2:
Penghasilan tahunan: Rp 600 juta
Status: Menikah dengan 2 anak (PTKP: Rp 67,5 juta)

  1. Penghasilan kena pajak: Rp 600 juta – Rp 67,5 juta = Rp 532,5 juta.
  2. Pajak yang harus dibayar:
    • Rp 60 juta x 5% = Rp 3 juta
    • Rp 190 juta x 15% = Rp 28,5 juta
    • Rp 250 juta x 25% = Rp 62,5 juta
    • (Rp 532,5 juta – Rp 500 juta) x 30% = Rp 9,75 juta
      Total pajak: Rp 3 juta + Rp 28,5 juta + Rp 62,5 juta + Rp 9,75 juta = Rp 103,75 juta.

Cara Menghitung Pajak Progresif

Menghitung pajak ini memerlukan pemahaman tentang penghasilan kena pajak dan tarif yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Tentukan Penghasilan Bruto: Hitung total penghasilan Anda dalam satu tahun.
  2. Kurangi dengan PTKP: Kurangi penghasilan bruto dengan PTKP yang sesuai dengan status Anda.
  3. Hitung Penghasilan Kena Pajak: Hasil pengurangan di atas adalah penghasilan kena pajak.
  4. Terapkan Tarif : Gunakan tarif pajak progresif sesuai dengan lapisan penghasilan kena pajak.
  5. Jumlahkan Pajak: Jumlahkan pajak dari setiap lapisan penghasilan untuk mendapatkan total pajak yang harus dibayar.

Pajak progresif adalah sistem perpajakan yang adil karena mempertimbangkan kemampuan ekonomi wajib pajak. Dengan tarif yang meningkat seiring dengan penghasilan, sistem ini membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan pendapatan negara. Di Indonesia, pajak progresif diatur dalam UU PPh dan diterapkan pada wajib pajak orang pribadi.

Memahami cara menghitung pajak progresif penting untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari kesalahan dalam pelaporan. Dengan mengetahui dasar hukum, tarif, dan contoh perhitungan, Anda dapat lebih siap dalam menghadapi kewajiban perpajakan.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan pajak, Anda bisa mengandalkan jasa konsultan pajak dari vOffice. Tim kami akan membantu Anda dalam segala urusan perpajakan, seperti;

Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!