Dalam sistem perpajakan, pajak dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu pajak langsung, ciri-cirinya, jenis-jenisnya, serta contoh nyatanya dalam kehidupan sehari-hari.
Pengertian
Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala kepada wajib pajak atas pendapatan, kekayaan, atau kepemilikan tertentu, dan harus dibayar sendiri oleh wajib pajak tanpa bisa dialihkan kepada pihak lain.
Artinya, pajak ini tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain dan dibayarkan langsung oleh pihak yang dikenai pajak kepada negara.
Baca Juga: Apa itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Ciri-Ciri
Dipungut secara berkala
Dipungut dalam jangka waktu tertentu, seperti tahunan atau bulanan.Tidak dapat dialihkan
Wajib pajak yang terkena beban pajak tidak bisa mengalihkan kewajiban tersebut ke pihak lain.Dibayar langsung
Individu atau badan yang menjadi subjek pajak wajib membayarkan pajaknya sendiri.Didasarkan pada kemampuan ekonomis
Tergantung pada besar penghasilan, jumlah kekayaan, atau objek kepemilikan.Harus dilaporkan
Biasanya harus melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang (self-assessment).
Baca Juga: Apa itu NPWP: Pengertian, Jenis, Syarat Membuatnya
Jenis-Jenis
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Yang dikenakan atas penghasilan individu atau badan. Contoh: PPh 21 untuk karyawan.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan.
3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor, dibayarkan setiap tahun.
4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Atas perolehan hak milik tanah dan bangunan, seperti saat jual beli rumah.
5. Pajak atas Kekayaan (Wealth Tax)
Meskipun belum diterapkan di Indonesia secara menyeluruh, ini termasuk pajak langsung di banyak negara.
Contoh dalam Kehidupan Sehari-hari
Seorang karyawan menerima gaji Rp10 juta per bulan dan dipotong PPh 21 langsung oleh perusahaan.
Pemilik rumah membayar PBB setiap tahun untuk rumah yang dimilikinya.
Seseorang yang membeli motor wajib membayar PKB setiap tahunnya ke Samsat.
Saat membeli rumah, pembeli dikenai BPHTB atas nilai transaksi properti.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan Mudah dan Cepat
FAQ:
1. Apakah PPN termasuk pajak langsung?
Bukan. PPN adalah pajak tidak langsung, karena dibebankan kepada konsumen dan dipungut oleh penjual.
2. Siapa yang wajib membayar pajak langsung?
Individu atau badan usaha yang memiliki penghasilan, kekayaan, atau kepemilikan sesuai objek pajak.
3. Apakah pajak langsung bisa ditunda pembayarannya?
Tergantung jenis pajak dan kebijakan fiskal pemerintah. Misalnya, PPh bisa ditunda saat force majeure dengan syarat tertentu.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan pajak, Anda bisa mengandalkan jasa konsultan pajak dari vOffice. Tim kami akan membantu Anda dalam segala urusan perpajakan, seperti;