NPWP kantor cabang di Indonesia kini merujuk pada penggunaan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai identitas resmi cabang yang terhubung langsung ke NPWP pusat. Sejak 1 Juli 2024, Direktorat Jenderal Pajak menghapus kewajiban NPWP cabang terpisah dan memusatkan seluruh pelaporan serta pembayaran pajak melalui NPWP pusat. NITKU berfungsi sebagai penanda lokasi usaha untuk setiap kantor cabang dengan struktur 22 digit yang terintegrasi dalam sistem Coretax DJP. Skema ini wajib dipahami oleh perusahaan multi-cabang, konsultan pajak, dan pelaku usaha dengan lebih dari satu lokasi operasional agar tetap patuh terhadap regulasi perpajakan terbaru.
Baca Juga: Apa Itu Kantor Cabang: Pengertian, Fungsi, dan Ketentuannya
Perubahan Sistem NPWP Cabang ke NITKU


Sebelumnya, NPWP cabang berfungsi sebagai identitas sekaligus alat pemenuhan kewajiban pajak cabang. Sistem ini menimbulkan kompleksitas administrasi karena setiap cabang harus menyetor dan melapor pajak secara terpisah.
Melalui PMK 112/PMK.03/2022 dan PER-6/PJ/2024, DJP menggantinya dengan NITKU. NITKU hanya berfungsi sebagai penanda lokasi usaha. Seluruh kewajiban pajak kini dipusatkan menggunakan NPWP pusat. Pendekatan ini sejalan dengan reformasi Coretax yang mulai wajib digunakan penuh sejak 2025.
Apa Itu NITKU dan Mengapa Wajib
NITKU adalah identitas 22 digit yang terdiri dari 16 digit NPWP pusat dan 6 digit urutan cabang. Setiap kantor cabang wajib memiliki NITKU agar dapat menerbitkan faktur pajak, bukti potong, dan tercatat resmi dalam sistem Coretax.
Tanpa NITKU, dokumen perpajakan berisiko ditolak. Ini berdampak langsung pada operasional bisnis, terutama bagi perusahaan dengan aktivitas lintas kota atau provinsi.
Syarat Pendaftaran Kantor Cabang
Untuk mendaftarkan kantor cabang sesuai ketentuan terbaru DJP, Anda perlu menyiapkan:
Dokumen dari Kantor Pusat
- NPWP Badan format 16 digit
- Akta pendirian perusahaan beserta perubahannya
- SK Kemenkumham yang masih berlaku
Dokumen Penunjukan Cabang
- Surat penunjukan atau keputusan pembukaan kantor cabang dari kantor pusat
- Identitas penanggung jawab cabang
Dokumen Domisili Usaha Cabang
- Alamat lengkap tempat kegiatan usaha
- Bukti domisili yang dapat diverifikasi dan berada di zona perkantoran atau komersial
Data Operasional Cabang
- Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
- Nomor telepon dan email aktif
- Koordinat lokasi usaha sesuai peta sistem DJP
Prosedur Pendaftaran Kantor Cabang melalui Coretax
Pendaftaran kantor cabang dilakukan secara terpusat melalui sistem Coretax DJP dengan alur berikut:
- Login ke akun Coretax menggunakan NPWP pusat
- Masuk ke menu pengelolaan NPWP atau tempat kegiatan usaha
- Pilih opsi penambahan kantor cabang atau lokasi usaha baru
- Isi data cabang secara lengkap dan akurat
- Unggah seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan
- Lakukan verifikasi data dan submit permohonan
- Sistem akan menerbitkan NITKU secara otomatis setelah validasi berhasil
Alamat kantor cabang menjadi elemen krusial dalam proses ini. DJP hanya mengakui alamat yang jelas, konsisten, dan dapat dibuktikan sebagai tempat kegiatan usaha. Kesalahan pada aspek domisili sering menjadi penyebab utama penolakan atau keterlambatan penerbitan NITKU.
Baca Juga: Pembukaan Kantor Cabang di Indonesia: Panduan Lengkap dan Terstruktur
Domisili Kantor Cabang dan Tantangan Praktis


Kami sering menemui klien yang sudah siap secara bisnis, tetapi terhambat karena persoalan domisili cabang. Menyewa kantor fisik penuh untuk cabang baru sering kali tidak efisien dari sisi biaya dan waktu.
Dalam konteks regulasi terbaru, solusi yang sah dan semakin umum digunakan adalah virtual office yang berada di zona perkantoran dan diakui sebagai alamat usaha. Selama memenuhi ketentuan domisili dan digunakan secara konsisten dalam administrasi, virtual office dapat menjadi alamat kantor cabang yang valid.
Strategi Kepatuhan untuk Bisnis Multi-Cabang
Agar tetap patuh, kami menyarankan Anda memastikan setiap lokasi usaha memiliki NITKU aktif, mencantumkannya dalam seluruh dokumen pajak, dan memusatkan pelaporan melalui NPWP pusat. Sistem ini justru memudahkan pengendalian pajak jika diterapkan dengan benar sejak awal.
Virtual Office sebagai Solusi Kantor Cabang Modern
Di tahap ini, banyak pebisnis memilih pendekatan yang lebih fleksibel. Virtual office memungkinkan pembukaan kantor cabang secara legal tanpa beban biaya operasional besar. Model ini sangat relevan bagi konsultan, startup, dan perusahaan jasa yang mengutamakan efisiensi.
Cek: Penggunaan Virtual Office untuk Kantor Cabang di Indonesia
Mengapa Banyak Pengusaha Memilih vOffice
Sebagai penyedia virtual office sejak 2012, kami di vOffice memahami kebutuhan kepatuhan pajak dan legalitas cabang secara menyeluruh. Dengan lebih dari 40 lokasi di Indonesia, alamat bisnis kami berada di zona perkantoran yang sah untuk domisili kantor cabang. Ini memudahkan proses pendaftaran NITKU dan administrasi pajak Anda.
Jika Anda ingin membuka kantor cabang dengan cepat, patuh regulasi, dan tetap efisien, virtual office vOffice dapat menjadi langkah strategis berikutnya.
Baca Juga: Maksimalkan Bisnis dengan Fasilitas Lengkap Virtual Office vOffice
Berikut ini pilihan lokasi strategis dari vOffice untuk virtual office di Indonesia:
- Sewa Virtual Office Jakarta
- Sewa Virtual Office Tangerang
- Sewa Virtual Office Bekasi
- Sewa Virtual Office Surabaya
- Sewa Virtual Office Bali
- Sewa Virtual Office Medan
- Sewa Virtual Office Bandung
- Sewa Virtual Office Batam
Tunggu apa lagi? Hubungi kami sekarang dan dapatkan berbagai penawaran menarik!
FAQ Seputar NPWP Kantor Cabang
Apakah NPWP cabang masih berlaku di 2026?
NPWP cabang lama telah digantikan oleh NITKU. Identitas cabang wajib menggunakan NITKU.
Apakah setiap cabang wajib memiliki NITKU?
Ya. Setiap tempat kegiatan usaha yang terpisah wajib memiliki NITKU.
Apakah kewajiban pajak cabang masih terpisah?
Tidak. Seluruh kewajiban pajak dipusatkan menggunakan NPWP pusat.
Apakah virtual office sah untuk NITKU kantor cabang?
Sah, selama berada di zona perkantoran dan digunakan sebagai alamat resmi usaha.








