Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online

Cara Lapor SPT Badan Online

Artikel ini dibuat dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau secara manual oleh tim vOffice sebelum diterbitkan.

Setiap perusahaan di Indonesia wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Badan sebagai bagian dari kepatuhan pajak. Proses ini kini bisa dilakukan secara online untuk memudahkan pelaporan dan meningkatkan transparansi.

Namun, banyak yang masih bingung dengan prosedur pelaporan, batas waktu, serta sanksi jika terlambat. Artikel ini akan membantu Anda memahami cara lapor SPT Tahunan Badan secara online dengan mudah dan benar.

Baca Juga: Apa Itu Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak?

Ketentuan Lapor SPT Tahunan Badan

Siapa yang Wajib Melaporkan?

  • Semua badan usaha yang berbentuk PT, CV, Koperasi, Yayasan, dan Firma.
  • Badan usaha yang sudah tidak aktif tetap wajib melapor dengan status nihil.
  • Badan usaha yang mengalami kerugian tetap harus melapor.

Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk melaporkan SPT Tahunan Badan, pastikan Anda memiliki:

  • Laporan Keuangan Tahunan (Neraca & Laporan Laba Rugi)
  • Bukti Pembayaran Pajak (jika ada)
  • Daftar Penyusutan Aset
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan aktivitas usaha

Baca Juga: Pajak PT di Indonesia: Jenis dan Kewajibannya

Batas Waktu Lapor dan Sanksi Jika Terlambat

SPT Tahunan Badan wajib dilaporkan setiap tanggal 30 April untuk tahun pajak sebelumnya.

Jika terlambat atau tidak melaporkan SPT, perusahaan bisa dikenakan sanksi berupa:

  • Denda Rp 1.000.000
  • Sanksi administrasi tambahan jika ada pajak kurang bayar
  • Pemeriksaan pajak yang dapat mengganggu operasional perusahaan

Baca Juga: Solusi Telat Melaporkan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak

Cara Melaporkan SPT Tahunan Badan Lewat Online

Persiapan Sebelum Lapor

Sebelum mulai, pastikan:

  1. Memiliki NPWP Badan
  2. Memiliki E-FIN (Electronic Filing Identification Number)
  3. Memiliki akun di DJOnline Pajak
  4. Mengunduh dan mengisi formulir SPT sesuai jenis perusahaan

Baca Juga: Panduan Lengkap tentang EFIN Pajak

Langkah-Langkah Pengisian SPT Online

  1. Login ke DJP Online (djponline.pajak.go.id)
  2. Pilih menu E-Filing
  3. Pilih jenis SPT Tahunan yang sesuai
  4. Isi data penghasilan, beban pajak, dan kredit pajak
  5. Unggah dokumen pendukung
  6. Periksa kembali data yang telah dimasukkan
  7. Klik Kirim SPT dan simpan bukti pengiriman

Konfirmasi dan Pengiriman SPT

Setelah SPT dikirim, Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang menandakan bahwa laporan telah diterima oleh DJP.

Tips agar Bisa Lapor SPT Tahunan Badan dengan Lancar

Untuk memastikan kelancaran pelaporan SPT, Anda bisa perhatikan hal-hal berikut:

  • Gunakan koneksi internet yang stabil saat mengakses DJP Online.
  • Siapkan dokumen lebih awal untuk menghindari keterlambatan.
  • Cek ulang data sebelum dikirim agar tidak terjadi kesalahan.
  • Jika kesulitan, gunakan jasa konsultan pajak agar lebih mudah.

Baca Juga: Apa itu PKP: Pengertian dan Syarat Pengajuan

Melaporkan SPT Tahunan Badan online kini semakin mudah dengan sistem E-Filing dari DJP Online. Pastikan perusahaan Anda mematuhi ketentuan pajak agar terhindar dari denda dan sanksi.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan pajak, Anda bisa mengandalkan jasa konsultan pajak dari vOffice. Tim kami akan membantu Anda dalam segala urusan perpajakan, seperti;

Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!