Cara lapor SPT Unifikasi di Coretax wajib dipahami oleh setiap pemotong atau pemungut pajak yang memiliki kewajiban PPh Pasal 15, 22, 23/26, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui sistem CORETax DJP dan menjadi standar baru Direktorat Jenderal Pajak dalam administrasi pajak digital.
Kami sering menemukan bahwa pebisnis, konsultan, maupun freelancer masih bingung dengan alur SPT Unifikasi. Padahal, jika dipahami secara sistematis, prosesnya cukup logis dan terstruktur.
Apa Itu SPT Unifikasi di Coretax?


SPT Unifikasi adalah Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan yang menggabungkan beberapa jenis PPh dalam satu pelaporan. Sistem ini terintegrasi dengan e-Bupot Unifikasi, sehingga data pemotongan pajak langsung menarik bukti potong yang sudah dibuat sebelumnya.
Melalui CORETax Administration System (CTAS), DJP menyederhanakan proses administrasi sekaligus meningkatkan akurasi data pajak.
Baca Juga: SPT Masa PPh Unifikasi: Definisi dan Dasar Hukum
Persiapan Sebelum Lapor SPT Unifikasi
Sebelum masuk ke tahap pelaporan, Anda perlu memastikan beberapa hal penting.
- Login ke CORETax menggunakan akun PIC yang berwenang.
- Pastikan seluruh e-Bupot Unifikasi (BPPU) sudah diterbitkan.
- Siapkan data NPWP, masa pajak, dan dokumen pendukung.
Tanpa e-Bupot, sistem tidak akan menampilkan data apa pun di SPT.
Langkah Membuat e-Bupot Unifikasi (BPPU)
e-Bupot adalah fondasi utama SPT Unifikasi. Prosesnya dimulai dari menu e-Bupot > BPPU.
- Klik Create e-Bupot MP.
- Isi identitas wajib pajak, masa pajak, dan NITKU.
- Pilih objek dan jenis PPh, lalu masukkan nilai pemotongan.
- Unggah dokumen pendukung jika diperlukan.
- Submit dan terbitkan bukti potong.
Setelah diterbitkan, data e-Bupot akan otomatis terintegrasi ke SPT Unifikasi.
Cara Membuat Konsep SPT Unifikasi di Coretax
Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu pilih Buat Konsep SPT.
- Pilih jenis SPT: PPh Unifikasi.
- Tentukan masa dan tahun pajak.
- Pilih status SPT: normal atau pembetulan.
Periksa Formulir Induk, Daftar I (BPPU), Daftar II (PPh disetor sendiri), dan lampiran sebelum melanjutkan.
Baca Juga: Cara Membatalkan Bukti Potong PPh Unifikasi di DJP Online
Proses Lapor dan Pembayaran SPT Unifikasi
Setelah konsep selesai, sistem akan menyesuaikan proses berdasarkan status SPT.
- SPT Nihil akan langsung terkirim setelah tanda tangan elektronik.
- SPT Kurang Bayar mengharuskan Anda membuat kode billing atau menggunakan deposit pajak. Setelah pembayaran lunas, SPT akan otomatis terkirim.
- SPT Lebih Bayar memerlukan pengecekan manual dan pengelolaan kompensasi.
Kesalahan Umum Saat Lapor SPT Unifikasi
Ada beberapa kesalahan yang kerap terjadi ketika melaporkan SPT Unifikasi, seperti:
- e-Bupot belum diterbitkan tetapi sudah membuat SPT.
- Salah memilih masa pajak.
- Kode billing kedaluwarsa sebelum pembayaran.
- Data pemotongan tidak sesuai dengan bukti transaksi.
Kesalahan kecil ini bisa membuat SPT kembali ke status konsep.
Baca Juga: Cara Pembetulan PPh Unifikasi: Panduan Lengkap & Praktis
Permudah Pelaporan SPT Anda Bersama vOffice
Kami memahami bahwa pelaporan SPT Unifikasi di Coretax membutuhkan ketelitian, pemahaman regulasi, dan waktu. Jika Anda ingin fokus menjalankan bisnis tanpa khawatir soal pajak, jasa akuntansi dan pelaporan SPT vOffice adalah solusi yang tepat.
Didukung oleh tim konsultan pajak vOffice yang berpengalaman, kami membantu memastikan pelaporan SPT Anda akurat, tepat waktu, dan sesuai ketentuan DJP. Untuk pebisnis, konsultan, maupun freelancer, vOffice menjadi mitra strategis dalam pengelolaan pajak yang lebih sederhana dan aman.
Hubungi kami untuk konsultasi GRATIS!
FAQ Seputar SPT Unifikasi di Coretax
Apakah SPT Unifikasi wajib dilaporkan setiap bulan?
Ya. Jika ada kewajiban pemotongan PPh, SPT Unifikasi wajib dilaporkan meskipun statusnya nihil.
Apakah e-Bupot bisa diperbaiki?
Bisa. Anda dapat melakukan pembetulan sebelum SPT dilaporkan.
Apakah freelancer wajib lapor SPT Unifikasi?
Wajib, jika bertindak sebagai pemotong PPh sesuai ketentuan.
Berapa batas waktu pelaporan SPT Unifikasi?
Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.








