Cara Buat Faktur Pajak Digunggung di Coretax DJP: Panduan dari vOffice

Cara Buat Faktur Pajak Digunggung di Coretax DJP: Panduan dari vOffice

Faktur pajak digunggung adalah jenis faktur pajak keluaran yang digunakan oleh PKP pedagang eceran saat menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada konsumen akhir tanpa identitas pembeli lengkap. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 13 ayat (5a) Undang-Undang PPN dan diakomodasi penuh dalam sistem Coretax DJP.

Intinya, Anda tetap wajib memungut dan melaporkan PPN, meskipun pembeli tidak mencantumkan NPWP, nama, atau alamat lengkap. Coretax menyediakan mekanisme khusus agar kewajiban ini tetap tertib secara administrasi.

Baca Juga: Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax: Panduan Lengkap

Karakteristik Faktur Pajak Digunggung

Cara Buat Faktur Pajak Digunggung di Coretax DJP: Panduan dari vOffice
Cara Buat Faktur Pajak Digunggung di Coretax DJP: Panduan dari vOffice (pajak.go.id)

Faktur pajak digunggung memiliki karakteristik berbeda dengan faktur pajak normal. Identitas pembeli disederhanakan, transaksi bersifat massal, dan proses pembuatannya tidak dilakukan dengan input manual satu per satu.

Di Coretax DJP, faktur pajak digunggung hanya dapat dibuat melalui unggah file XML. Hal ini bertujuan menjaga konsistensi data, efisiensi input, serta kemudahan validasi oleh sistem DJP.

Persiapan Template XML Faktur Pajak Digunggung

Langkah pertama adalah menyiapkan template Excel resmi dari DJP. Template dan converter Excel ke XML dapat diunduh melalui laman Coretax DJP pada menu template XML.

Pada sheet Faktur, Anda perlu mengisi data utama seperti NPWP PKP 16 digit, masa dan tahun pajak, kode transaksi, serta tanggal transaksi. Untuk identitas pembeli, isikan nama pembeli dengan tanda strip, opsi identitas NIK, dan nomor identitas berupa angka nol seluruhnya sesuai petunjuk DJP.

Nilai DPP dan PPN harus diisi secara akurat karena sistem akan melakukan perhitungan dan validasi otomatis. Jika terdapat lebih dari satu item, gunakan sheet DetailFaktur agar struktur data tetap terbaca oleh sistem.

Baca Juga: Panduan Faktur Pajak Keluaran untuk PKP

Konversi Excel ke XML

Setelah data diisi lengkap, simpan file Excel lalu jalankan aplikasi converter resmi. Pilih jenis dokumen Faktur Pajak Keluaran dan simpan hasilnya dalam format XML. File inilah yang nantinya akan diunggah ke Coretax.

Tahap ini krusial karena kesalahan format XML akan menyebabkan proses upload gagal atau status validasi tidak selesai.

Upload Faktur Pajak Digunggung di Coretax

Login ke Coretax DJP menggunakan akun PKP Anda. Pilih peran yang sesuai, lalu masuk ke menu e-Faktur dan Pajak Keluaran. Gunakan fitur Impor Data untuk mengunggah file XML yang telah dibuat.

Sistem akan menampilkan status proses mulai dari validasi data hingga pembuatan faktur. Jika seluruh tahapan berhasil, faktur akan muncul dalam daftar Pajak Keluaran.

Submit dan Tanda Tangan Digital

Setelah faktur berhasil diimpor, Anda wajib melakukan submit faktur. Proses ini memerlukan sertifikat elektronik dan passphrase sebagai tanda tangan digital. Jika berhasil, status faktur akan berubah menjadi Issued dan sah secara hukum.

Tanpa proses submit, faktur pajak dianggap belum diterbitkan meskipun sudah diunggah.

Baca Juga: Faktur Pajak Keluaran: Fungsi, Contoh, dan Cara Membuat

Pelaporan ke SPT Masa PPN

Faktur pajak digunggung yang telah berstatus Issued akan menjadi bagian dari SPT Masa PPN. Anda perlu memastikan pengunggahan XML dilakukan pada bagian yang tepat, seperti I.A5, I.A9, atau I.B sesuai kode transaksi.

Coretax akan menghitung PPN secara otomatis. Anda hanya perlu memastikan masa pajak benar, melakukan pembayaran jika kurang bayar, lalu menandatangani dan melaporkan SPT.

Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari

Kesalahan paling sering terjadi adalah format tanggal yang tidak sesuai, salah kode transaksi, serta ketidaksesuaian masa pajak antara faktur dan SPT. Koneksi internet yang tidak stabil juga dapat menyebabkan proses upload atau submit gagal.

Pemeriksaan ulang sebelum unggah sangat penting untuk menghindari pembetulan di kemudian hari.

Permudah Pelaporan SPT Anda Bersama vOffice

Sebagai PKP, kami memahami bahwa pembuatan faktur pajak digunggung hingga pelaporan SPT Masa PPN membutuhkan ketelitian tinggi dan pemahaman sistem Coretax yang baik. Jika Anda ingin proses pajak berjalan lebih rapi, patuh, dan efisien, layanan jasa akuntansi dan pelaporan SPT serta jasa konsultan pajak vOffice adalah solusi yang tepat.

Kami membantu Anda memastikan faktur pajak tersusun benar, SPT dilaporkan tepat waktu, dan risiko kesalahan dapat diminimalkan. Dengan dukungan tim profesional, Anda dapat fokus menjalankan bisnis tanpa khawatir urusan perpajakan.

Hubungi kami untuk konsultasi GRATIS!

FAQ Seputar Faktur Pajak Digunggung

Siapa yang wajib menggunakan faktur pajak digunggung?

PKP pedagang eceran yang melakukan penjualan langsung kepada konsumen akhir tanpa identitas pembeli lengkap.

Apakah faktur pajak digunggung bisa dibuat manual di Coretax?

Tidak. Faktur pajak digunggung hanya dapat dibuat melalui unggah file XML menggunakan template resmi DJP.

Apakah faktur pajak digunggung wajib dilaporkan di SPT Masa PPN?

Ya. Faktur pajak digunggung merupakan bagian dari Pajak Keluaran dan wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Bagaimana jika terjadi kesalahan pada faktur digunggung?

Kesalahan dapat diperbaiki melalui mekanisme faktur pajak pengganti sesuai ketentuan yang berlaku di Coretax DJP.