Apa Itu SPT 1770? Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Apa Itu SPT 1770? Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

SPT 1770 adalah formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan kompleks, seperti usaha atau pekerjaan bebas. Formulir ini diatur dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dilaporkan melalui sistem elektronik seperti Coretax DJP atau DJP Online.

Artinya, jika Anda memiliki usaha, bekerja sebagai dokter, pengacara, konsultan, freelancer, atau memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, maka Anda kemungkinan besar wajib menggunakan SPT 1770.

Baca Juga: Apa Itu Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak?

Siapa yang Wajib Menggunakan SPT 1770?

Apa Itu SPT 1770? Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Apa Itu SPT 1770? Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak (pexels.com)

Anda wajib menggunakan SPT 1770 jika memiliki:

  1. Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dan usaha sekaligus.
  3. Penghasilan yang dikenakan PPh Final, seperti sewa atau bunga deposito.
  4. Penghasilan dari luar negeri.

Jika kondisi Anda lebih sederhana, misalnya hanya menerima gaji dari satu perusahaan, maka formulir yang digunakan bisa berbeda.

Perbedaan SPT 1770, 1770S, dan 1770SS

Perbedaan utama terletak pada kompleksitas penghasilan.

  • SPT 1770: untuk usaha, freelance, atau multi-sumber penghasilan.
  • SPT 1770S: untuk karyawan dengan penghasilan bruto di atas Rp60 juta per tahun dari 1–2 pemberi kerja.
  • SPT 1770SS: untuk karyawan dengan penghasilan bruto maksimal Rp60 juta per tahun dari satu pemberi kerja saja.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar pelaporan akurat, Anda perlu menyiapkan:

  • Bukti potong PPh 21 seperti formulir 1721-A1/A2
  • Bukti potong PPh Final atau PPh 23/26
  • Laporan laba rugi dan neraca jika melakukan pembukuan
  • Daftar harta dan utang per 31 Desember
  • Bukti pembayaran PPh Pasal 29 jika kurang bayar

Dokumen ini memastikan data yang Anda laporkan konsisten dengan sistem DJP.

Baca Juga: Sanksi Tidak Melaporkan Harta di SPT

Cara Lapor SPT 1770 via Coretax

Pelaporan kini terintegrasi melalui Coretax DJP.

Langkah umumnya:

  1. Login menggunakan NPWP atau NIK.
  2. Pilih menu Lapor SPT Tahunan.
  3. Jawab bahwa Anda memiliki usaha atau pekerjaan bebas.
  4. Isi penghasilan, biaya, dan kredit pajak.
  5. Unggah dokumen pendukung.
  6. Kirim dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik.

Batas waktu pelaporan adalah 31 Maret tahun berikutnya. Keterlambatan dapat dikenakan denda administrasi.

Baca Juga: SPT Orang Pribadi: Panduan Lengkap Pelaporan Pajak

Tantangan dalam Mengisi SPT 1770

Banyak Wajib Pajak bingung membedakan antara pembukuan dan norma penghitungan penghasilan neto. Kesalahan dalam mengisi daftar harta, utang, atau penghasilan luar negeri juga dapat memicu klarifikasi dari DJP.

Karena itu, ketelitian sangat penting. SPT 1770 bukan sekadar formalitas, tetapi representasi menyeluruh kondisi keuangan Anda selama satu tahun pajak.

Bagaimana Kami Membantu Anda

Sebagai penyedia jasa konsultan pajak dan akuntansi, kami di vOffice membantu Anda memahami dan menyusun SPT 1770 secara tepat dan efisien. Melalui layanan Jasa Konsultan Pajak dan Jasa Akuntansi serta Pelaporan Pajak, kami memastikan data usaha, pembukuan, dan kewajiban pajak Anda tersusun rapi dan sesuai regulasi.

Jika Anda ingin pelaporan pajak lebih tenang, akurat, dan minim risiko, kami siap membantu sebagai mitra perpajakan Anda.

Hubungi kami untuk konsultasi GRATIS!

 

FAQ Seputar SPT 1770

Apa itu SPT 1770 secara sederhana?

SPT 1770 adalah formulir pajak tahunan untuk orang pribadi dengan penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, atau sumber kompleks lainnya.

Kapan batas waktu lapor SPT 1770?

Paling lambat 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir.

Apakah freelancer wajib menggunakan SPT 1770?

Ya, karena freelancer termasuk kategori pekerjaan bebas.

Apakah penghasilan luar negeri harus dilaporkan?

Ya. Seluruh penghasilan global wajib dilaporkan dalam SPT 1770.

Apa yang terjadi jika salah memilih formulir?

Anda dapat diminta melakukan pembetulan SPT dan berpotensi terkena sanksi administrasi.