Pajak terutang adalah jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak dalam periode tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pajak terutang timbul karena adanya transaksi, penghasilan, atau aktivitas ekonomi yang menjadi objek pajak. Dalam sistem perpajakan, pajak terutang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku terhadap objek pajak yang dimiliki atau diperoleh oleh wajib pajak.
Contoh sederhana dari pajak terutang adalah pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar oleh seorang karyawan atas gaji yang diterimanya setiap bulan. Besarnya pajak terutang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku dan penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan pengurangan lainnya.
Apa Bedanya Pajak Terutang dan Utang Pajak?
Meskipun terdengar mirip, pajak terutang dan utang pajak adalah dua konsep yang berbeda dalam dunia perpajakan. Berikut adalah perbedaan keduanya:
- Pajak Terutang:
- Merupakan kewajiban pajak yang timbul karena adanya objek pajak atau penghasilan yang dikenakan pajak.
- Dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku dan kondisi wajib pajak.
- Contoh: Pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar oleh wajib pajak.
- Utang Pajak:
- Merupakan kewajiban pajak yang belum dibayar oleh wajib pajak setelah jatuh tempo pembayaran.
- Terjadi ketika wajib pajak tidak membayar pajak terutang tepat waktu.
- Contoh: Jika wajib pajak tidak membayar PPh yang terutang hingga melewati batas waktu, maka jumlah tersebut berubah menjadi utang pajak.
Singkatnya, pajak terutang adalah kewajiban yang harus dibayar, sedangkan utang pajak adalah kewajiban yang belum dibayar setelah jatuh tempo.
Baca Juga: Apa itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Dasar Hukum
Pajak terutang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang mengatur tentang pajak terutang:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP):
- Mengatur tentang kewajiban wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak terutang.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh):
- Mengatur tentang penghitungan pajak terutang untuk wajib pajak orang pribadi dan badan.
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
- Mengatur tentang pajak terutang atas penyerahan barang dan jasa kena pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PERDIRJEN):
- Menjelaskan lebih detail tentang tata cara penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutang.
Jenis
Pajak terutang dapat dikategorikan berdasarkan jenis pajaknya. Berikut adalah beberapa jenis pajak terutang yang umum di Indonesia:
- Pajak Penghasilan (PPh):
- Pajak terutang atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.
- Contoh: PPh Pasal 21 (penghasilan karyawan), PPh Pasal 22 (impor barang), PPh Pasal 23 (penghasilan dari modal).
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
- Pajak terutang atas penyerahan barang dan jasa kena pajak.
- Contoh: PPN atas penjualan barang di toko retail.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):
- Pajak terutang atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan bangunan.
- Contoh: PBB untuk pemilik rumah atau tanah.
- Pajak Bea Materai:
- Pajak terutang atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dalam kegiatan hukum.
- Contoh: Bea materai untuk surat perjanjian.
- Pajak Daerah:
- Pajak terutang yang dikelola oleh pemerintah daerah.
- Contoh: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Hotel dan Restoran.
Baca Juga: Apa itu NPWP: Pengertian, Jenis, Syarat Membuatnya
Ketentuan Perhitungan
Perhitungan pajak ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk setiap jenis pajak. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam menghitung pajak terutang:
- Identifikasi Objek Pajak:
- Tentukan objek pajak yang menjadi dasar penghitungan pajak terutang.
- Contoh: Penghasilan, penjualan barang, atau kepemilikan properti.
- Hitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP):
- Hitung nilai yang menjadi dasar penghitungan pajak.
- Contoh: Penghasilan kena pajak untuk PPh atau nilai penjualan untuk PPN.
- Terapkan Tarif Pajak:
- Gunakan tarif pajak yang sesuai dengan jenis pajak dan ketentuan yang berlaku.
- Contoh: Tarif PPh Pasal 21 untuk penghasilan karyawan.
- Hitung Pajak Terutang:
- Kalikan DPP dengan tarif pajak untuk mendapatkan jumlah pajak terutang.
- Contoh: Jika DPP adalah Rp 100 juta dan tarif pajak 10%, maka pajak terutang adalah Rp 10 juta.
Pembayaran
Pembayaran pajak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Metode Pembayaran:
- Pembayaran pajak terutang dapat dilakukan melalui bank persepsi, kantor pos, atau sistem pembayaran online (e-Billing).
- Bukti Pembayaran:
- Setelah membayar, wajib pajak akan menerima bukti pembayaran (SSP atau kode billing) yang harus disimpan sebagai arsip.
- Pelaporan:
- Pembayaran pajak terutang harus dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan jenis pajaknya.
Jatuh Tempo Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
Jatuh tempo pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak terutang bervariasi tergantung pada jenis pajaknya. Berikut adalah contoh ketentuan untuk beberapa jenis pajak:
- PPh Pasal 21:
- Pembayaran dan penyetoran dilakukan setiap bulan, sedangkan pelaporan SPT dilakukan setiap tahun.
- PPN:
- Pembayaran dan penyetoran dilakukan setiap bulan, sedangkan pelaporan SPT Masa PPN dilakukan setiap bulan.
- PBB:
- Pembayaran dilakukan setahun sekali, biasanya pada akhir tahun.
Pengkreditan
Pengkreditan pajak terutang adalah proses mengurangi pajak yang harus dibayar dengan kredit pajak yang telah dibayar atau dipotong oleh pihak lain. Contohnya adalah pengkreditan PPh Pasal 22, 23, atau 24 terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan Mudah dan Cepat
Pengembalian
Dalam beberapa kasus, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian (restitusi) pajak terutang jika terjadi kelebihan pembayaran. Proses ini diatur dalam UU KUP dan memerlukan pengajuan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pajak terutang adalah kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Dengan memahami pengertian, dasar hukum, jenis, dan ketentuan perhitungannya, Anda dapat memastikan kepatuhan pajak dan menghindari sanksi yang mungkin timbul. Selalu perhatikan jadwal pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak terutang untuk menghindari utang pajak.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan pajak, Anda bisa mengandalkan jasa konsultan pajak dari vOffice. Tim kami akan membantu Anda dalam segala urusan perpajakan, seperti;
Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!