Pendirian firma hukum di Indonesia harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Salah satu syarat utama adalah memiliki alamat kantor yang sah, sesuai zonasi, dan memenuhi ketentuan hukum.
Artikel ini akan membahas semua aspek penting tentang syarat alamat firma hukum di Indonesia—termasuk ketentuan baru, zonasi, hingga opsi virtual office legal.
Baca Juga: Apa Itu Firma Hukum: Pengertian, Jenis, dan Layanannya
Persyaratan Alamat Firma Hukum


1. Alamat Kantor Fisik yang Sah
Setiap firma hukum diwajibkan memiliki alamat kantor resmi yang sah, telah diverifikasi, dan dapat dipergunakan untuk keperluan legal maupun administrasi. Alamat ini akan tercantum dalam akta pendirian, NIB, hingga pelaporan pajak.
2. Kesesuaian Zonasi
Sesuai Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014, kantor firma hukum tidak bisa menggunakan alamat rumah di wilayah yang bukan peruntukan perkantoran. Zonasi kantor harus masuk kategori komersial atau perkantoran.
3. Dokumen Domisili
Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP pendiri
- Fotokopi kontrak sewa kantor atau bukti kepemilikan
- Bukti bayar PBB
- Surat Keterangan Domisili (SKD) dari kelurahan (jika masih dibutuhkan)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS
4. Pendaftaran dan Pengesahan
Firma hukum harus memiliki akta pendirian yang disusun oleh notaris dan didaftarkan secara resmi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Alamat kantor tercantum jelas dalam dokumen ini.
5. Notifikasi kepada Instansi Terkait
PERADI, Pengadilan Negeri, dan Pemerintah Daerah wajib diberi notifikasi saat firma hukum baru dibuka atau berpindah alamat. Formulir verifikasi kantor dari PERADI juga harus mencantumkan alamat resmi kantor.
Baca Juga: Cara Hemat Operasional untuk Law Firm Skala Kecil | Tips Praktis dari vOffice
Mengapa Alamat Penting bagi Firma Hukum?
Alamat bukan hanya sekadar lokasi. Ini menyangkut:
- Legalitas
- Kredibilitas
- Pajak
- Kepercayaan klien
- Pendaftaran instansi
Alamat yang tidak sesuai bisa membuat pengajuan izin ditolak, dikenakan denda pajak, atau bahkan membatalkan legalitas firma di mata hukum.
Baca Juga: Tips Memilih Alamat Kantor Hukum yang Menambah Kredibilitas
Apakah Virtual Office Bisa Digunakan untuk Firma Hukum?


Jawabannya: bisa, dengan syarat.
Virtual office kini diakui sebagai domisili usaha yang sah asalkan:
- Sesuai zonasi perkantoran
- Dilengkapi NIB dan legalitas domisili
- Terdaftar di OSS dengan benar
- Tidak digunakan untuk kegiatan operasional berat
Baca Juga: Bagaimana Tren Virtual Office di Kalangan Pengacara?
Sesuai regulasi terbaru, virtual office seperti yang disediakan vOffice dapat digunakan sebagai alamat firma hukum, terutama jika aktivitas harian bersifat administratif dan tidak membutuhkan kunjungan klien secara rutin.
Solusi Praktis: Gunakan Virtual Office dari vOffice
Jika Anda ingin mendirikan firma hukum yang sah namun efisien, vOffice menawarkan solusi virtual office legal yang:
- Sudah sesuai zonasi perkantoran
- Memiliki Surat Domisili resmi
- Bisa digunakan untuk pengajuan NIB dan akta pendirian
- Berlokasi di kawasan prestisius seperti Sudirman, Mega Kuningan, dan TB Simatupang
- Menyediakan layanan resepsionis, surat-menyurat, hingga ruang meeting
Dengan begitu, Anda tidak perlu menyewa kantor fisik mahal di pusat kota—cukup gunakan alamat premium dari vOffice yang legal dan mendukung semua persyaratan hukum.
Untuk informasi lengkapnya, silakan kunjungi halaman Virtual Office vOffice.
Cek juga pilihan lokasi strategis dari vOffice berikut ini:
- Virtual Office Jakarta
- Virtual Office Tangerang
- Virtual Office Bekasi
- Virtual Office Surabaya
- Virtual Office Bali
- Virtual Office Medan
- Virtual Office Bandung
Tunggu apa lagi? Hubungi kami sekarang dan dapatkan berbagai penawaran menarik!
FAQ: Alamat Firma Hukum di Indonesia
Apakah firma hukum bisa memakai alamat rumah?
Tidak disarankan. Kecuali di daerah yang memperbolehkan zonasi rumah sebagai kantor, dan hanya untuk kegiatan administratif ringan.
Apakah Surat Domisili masih dibutuhkan setelah ada NIB?
Ya, untuk keperluan tertentu seperti perpajakan, bank, dan instansi lokal, SKD masih dibutuhkan.
Apakah virtual office legal untuk firma hukum?
Ya, asalkan memenuhi syarat zonasi dan memiliki dokumen pendukung yang sah.
Bagaimana proses pemberitahuan alamat ke PERADI?
Melalui formulir verifikasi kantor lengkap dengan dokumen identitas dan alamat sah firma hukum.