Seiring berjalannya waktu dan transformasi digital di sektor perizinan usaha, banyak pelaku usaha hukum bertanya: apakah SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) masih diperlukan untuk firma hukum? Jawabannya bergantung pada lokasi domisili usaha Anda.
Mulai tahun 2019, Pemerintah DKI Jakarta menghentikan kewajiban SKDP dan menerapkan NIB sebagai penggantinya. Sementara itu, di berbagai daerah lain di Indonesia, SKDP masih menjadi dokumen legalitas yang dibutuhkan.
Pemahaman menyeluruh tentang peralihan ini menjadi krusial, terutama bagi firma hukum yang ingin beroperasi secara legal dan efisien.
Baca Juga: Apa Syarat Mendirikan Kantor Hukum di Indonesia?
Evolusi Regulasi SKDP: Dari Surat Domisili ke NIB


SKDP dulunya adalah dokumen wajib sebagai identitas domisili perusahaan. Firma hukum, seperti badan usaha lainnya, diwajibkan memilikinya untuk keperluan pengurusan NPWP badan, SIUP, hingga sebagai bukti keberadaan usaha yang sah. Dengan diberlakukannya sistem OSS, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengakhiri layanan penerbitan SKDP melalui:
- Keputusan DPMPTSP DKI Jakarta No. 25 Tahun 2019
- SK DPMPTSP DKI Jakarta No. 27 Tahun 2019
Melalui kebijakan ini, peran SKDP dialihkan ke NIB yang kini berfungsi sebagai bukti domisili, pengganti TDP, dan juga sebagai API.
Baca Juga: Apa Itu SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan Kenapa Penting untuk Kantor Hukum?
Apakah Firma Hukum Masih Wajib Memiliki SKDP?
Jawabannya tergantung wilayah operasional. Di luar Jakarta, SKDP masih diberlakukan sebagai syarat administratif dan legalitas firma hukum. Pemerintah daerah seperti di Surabaya, Bandung, atau Makassar masih menerapkan kebijakan ini.
Persyaratan SKDP untuk firma hukum di luar Jakarta mencakup:
- Akta notaris dan bukti pendirian
- NPWP
- Surat pernyataan domisili
- Bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau keterangan dari pengelola gedung
Bagi firma hukum yang ingin mendirikan kantor di wilayah yang masih menerapkan SKDP, maka pengurusan surat ini tetap wajib.
Baca Juga; Kantor Hukum Boleh di Rumah? Cek Aturan Terbarunya
OSS dan NIB: Sistem Perizinan Terpadu yang Menyederhanakan
OSS memungkinkan firma hukum mendapatkan NIB hanya dengan beberapa data penting seperti:
- Akta pendirian
- Email dan nomor handphone aktif
- NPWP
- NIK penanggung jawab
Sistem ini menyederhanakan birokrasi dan mengintegrasikan perizinan dalam satu portal. Bagi pelaku usaha di Jakarta, ini berarti tidak perlu lagi SKDP, cukup dengan NIB yang mencakup semua fungsi legalitas dasar.
Baca Juga: Tantangan Saat Mendirikan Kantor Hukum di Indonesia: Strategi Bertahan dan Solusi Inovatif
Domisili Tetap Diperlukan: Solusi Virtual Office untuk Firma Hukum


Walau Jakarta sudah tidak mewajibkan SKDP, keberadaan alamat domisili usaha tetap menjadi aspek yang krusial. Justru, OSS tetap mewajibkan alamat domisili usaha yang valid, terutama untuk keperluan pendaftaran NIB dan pengurusan izin lanjutan.
Banyak firma hukum menghadapi kendala: tidak memiliki kantor fisik tetap, khususnya di tahap awal pendirian. Untuk menjawab tantangan ini, virtual office menjadi solusi strategis.
Baca Juga; Virtual Office vs Kantor Fisik: Mana yang Lebih Cocok untuk Kantor Hukum di Indonesia?
Apa Itu Virtual Office?
Virtual office menjadi alternatif praktis untuk memperoleh alamat legal usaha tanpa perlu menyewa ruang kantor konvensional. Di Jakarta, penggunaannya telah dilegalkan dengan ketentuan:
- Berlokasi di zonasi perkantoran (Sudirman, Kuningan, SCBD, dll)
- Alamat bisa digunakan untuk pendaftaran OSS dan NIB
- Disertai fasilitas penunjang seperti ruang rapat dan layanan penerima tamu.
Keuntungan Menggunakan Virtual Office untuk Firma Hukum
Menggunakan virtual office memberikan beberapa keunggulan:
- Biaya lebih hemat dibandingkan sewa kantor konvensional
- Alamat strategis meningkatkan citra profesional firma
- Proses legalitas tetap terjamin selama mengikuti zonasi OSS
- Dapat digunakan sebagai alamat korespondensi dan registrasi hukum
Solusi dari vOffice: Domisili Firma Hukum yang Legal dan Efisien
vOffice adalah penyedia virtual office terpercaya yang telah membantu ribuan firma hukum dan UMKM dalam proses legalisasi usaha. Dengan lokasi prestisius dan dukungan staf profesional, vOffice memastikan firma hukum Anda memenuhi seluruh ketentuan OSS dan NIB, termasuk:
- Penyediaan dokumen pendukung untuk NIB
- Ruang rapat dan layanan front desk
- Bukti alamat resmi yang diakui regulator
Jika firma hukum Anda ingin berdomisili secara legal dan efisien, virtual office dari vOffice adalah pilihan cerdas.
Tertarik menjalankan kantor hukum yang profesional tanpa repot?
Silakan kunjungi halaman Virtual Office vOffice.
Cek juga pilihan lokasi strategis dari vOffice berikut ini:
- Virtual Office Jakarta
- Virtual Office Tangerang
- Virtual Office Bekasi
- Virtual Office Surabaya
- Virtual Office Bali
- Virtual Office Medan
- Virtual Office Bandung
Tunggu apa lagi? Hubungi kami sekarang dan dapatkan berbagai penawaran menarik!
FAQ
Apakah firma hukum wajib memiliki SKDP di Jakarta?
Tidak perlu. Per 2019, NIB resmi menggantikan peran SKDP sebagai dokumen legalitas di wilayah Jakarta.
Bagaimana firma hukum mendapatkan domisili jika tidak punya kantor fisik?
Dapat memanfaatkan virtual office yang sah dan berada di kawasan perkantoran yang diperbolehkan secara regulasi.
Apakah virtual office legal untuk firma hukum?
Ya, asalkan berlokasi di zona yang diperbolehkan dan terdaftar dalam sistem OSS.
Apakah NIB bisa menggantikan SKDP?
Benar. NIB kini menjadi bukti legalitas utama, termasuk menggantikan SKDP di banyak wilayah.
Apakah SKDP masih berlaku di luar Jakarta?
Ya, beberapa daerah di luar Jakarta masih mewajibkan SKDP sebagai dokumen legalitas.