Pengertian Entrepreneur Beda Lho dengan Pengusaha! Ini Penjelasannya Menurut Para Ahli

action-adult-asian-1089551

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal vOffice.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal vOffice Group
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal vOffice Group

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal vOffice Group

Pengertian entrepreneur memiliki perbedaan dibandingkan dengan pengusaha, lho! Yuk, cari tahu perbedaan keduanya di sini.

Banyak yang beranggapan kalau pengertian entrepreneur tak ada bedanya dengan pengusaha. Namun, apakah faktanya memang seperti itu? Hal yang terjadi di lapangan, semua orang bisa menempuh jalan sebagai pengusaha. Namun, hanya orang-orang tertentu mampu menjadi entrepreneur. Fenomena tersebut bisa terjadi karena pengertian entrepreneur memang beda kalau dibandingkan dengan pengusaha.

Baca Juga: 10 Pengusaha Sukses Indonesia dan Kisah Inspiratifnya

Seseorang bisa didapatkan memiliki profesi sebagai pengusaha kalau dirinya terlibat dalam aktivitas jual beli atau produksi yang bertujuan untuk meraih keuntungan. Namun, lain halnya dengan seorang entrepreneur. Anda akan mendapatkan beberapa pengertian entrepreneur yang disebutkan oleh para ahli. Beberapa pengertian tersebut di antaranya adalah:

  • Suryana melalui bukunya Kewirausahaan: Kiat dan Proses Menuju Sukses (2013), menyebutkan bahwa entrepreneurship adalah proses yang dilakukan seseorang sebagai upaya untuk menerapkan kreativitas serta inovasi untuk mencari peluang serta pemecahan masalah.
  • Hermawan Kartajaya mengungkapkan bahwa entrepreneurship adalah upaya menciptakan nilai yang dilakukan lewat pengamatan pada kesempatan bisnis. Upaya yang dimaksud di antaranya adalah manajemen risiko ataupun mobilisasi sumber daya yang bertujuan menciptakan produk yang bermanfaat.
  • Abu Marlo melalui Entrepreneurship Hukum Langit mengungkapkan kalau entrepreneurship adalah kemampuan mengetahui serta memanfaatkan peluang sebagai upaya mengubah sistem. Dalam pemanfaatan peluang tersebut, seorang entrepreneur akan selalu memperhitungkan risiko yang bisa terjadi.

Baca Juga: 10 Cara Menjadi Pengusaha Sukses dan Tips Bisnis dari Nol

7 Ciri yang Membedakan Pengertian Entrepreneur dan Pengusaha

Dari perbedaan pengertian tersebut, Anda sudah bisa mengetahui secara kontras perbedaan antara seorang entrepreneur dengan pengusaha. Namun, pada praktiknya di lapangan, Anda bisa saja mengalami kesulitan dalam membedakan keduanya.

Untuk mengetahui perbedaan keduanya, ada 7 ciri yang bisa Anda gunakan sebagai landasan, yaitu:

  • Ide bisnis

Seorang pengusaha memiliki kecenderungan untuk melakukan bisnis dengan konsep yang sudah matang dan dipraktikkan oleh pengusaha lain. Namun, entrepreneur punya pandangan lain. Mereka memilih untuk menjalankan ide bisnis yang unik dan berbeda dengan orang lain.

  • Pangsa pasar

Dalam menjalankan usahanya, seorang pebisnis mengikuti apa yang diinginkan oleh pasar. Sementara itu, seorang entrepreneur melakukan upaya agar dia bisa membentuk pangsa pasar tersendiri. Pada akhirnya, banyak pebisnis yang kemudian berusaha untuk ikut menikmati pangsa pasar yang diciptakan entrepreneur.

  • Cara pengambilan keputusan

Seorang pebisnis memiliki perhitungan yang matang dalam setiap pengambilan keputusannya. Mereka selalu memperhatikan berbagai faktor yang bisa saja mempengaruhi bisnis. Lain halnya dengan seorang entrepreneur yang kerap memilih proses pengambilan keputusan berdasarkan intuisi.

  • Tujuan bisnis

Tujuan utama yang dimiliki seorang pebisnis juga beda dengan entrepreneur. Pebisnis dalam menjalankan usahanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Sementara itu, entrepreneur lebih berfokus pada upaya pemanfaatan sumber daya manusia. Entrepreneur tidak terlalu mementingkan keuntungan, tetapi lebih memperhatikan kondisi karyawan, pelanggan, serta masyarakat umum.

  • Tingkat kompetisi

Seorang pebisnis bakal menghadapi tingkat persaingan yang tinggi. Apalagi, mereka hanya mampu terjun pada pangsa pasar yang sudah ada dan ide bisnis konvensional. Kondisi berbeda dihadapi oleh entrepreneur. Dengan ide bisnis yang unik dan kemampuannya menciptakan pangsa pasar, dia bisa menjalankan usahanya dengan tingkat persaingan yang rendah. Ditambah Pebisnis juga harus melakukan Branding Usahanya ke masyarakat luas salah satunya dengan jasa press release

  • Risiko

Pengusaha dan entrepreneur juga memiliki perbedaan kontras dalam menghadapi risiko berbisnis. Pengusaha berusaha menjalankan bisnis yang minim risiko. Sementara itu, seorang entrepreneur berupaya memanajemen risiko dan mengubahnya menjadi peluang usaha yang menjanjikan. 

  • Metode pelaksanaan bisnis

Anda bisa pula mengetahui perbedaan pengertian entrepreneur dengan pengusaha dari cara keduanya menggunakan metode pelaksanaan bisnis. Pengusaha kerap memilih metode konvensional dalam upaya meraih tujuan bisnisnya. Sementara itu, entrepreneur tak jarang menjalankan metode anti-mainstream dalam menjalankan bisnis.

Dengan memperhatikan ciri tersebut, Anda sudah bisa mengetahui secara jelas beda antara entrepreneur dan pengusaha, kan? Pengusaha dapat Anda temui dengan mudah dalam kehidupan sehari-hari. Sementara itu, sosok entrepreneur bisa didapatkan pada tokoh revolusioner seperti Mark Zuckerberg, Nadiem Makarim, Bill Gates, dan lain-lain.

Anda bisa saja berupaya untuk menjadi sosok entrepreneur yang sukses seperti para tokoh revolusioner tersebut. Caranya, dengan mulai mendirikan usaha kreatif lewat startup. Untuk kemudahan dalam proses pendirian startup, Anda bisa memanfaatkan layanan sewa virtual office dari vOffice. Mudah dan praktis!

[contact-form-7 id=”380″ title=”Contact Form Blog”]

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial vOffice dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, Peraturan terkait Hak Cipta, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

vOffice telah membantu lebih dari 50.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.