KITAP: Apa yang Harus Diperhatikan Pendatang Baru

KITAP: Apa yang Harus Diperhatikan Pendatang Baru

KITAP adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia kepada warga negara asing (WNA) yang ingin menetap secara permanen di Indonesia. Dengan demikian, KITAP memungkinkan WNA untuk menetap dan menjalani kehidupan yang stabil di Indonesia secara resmi. Jadi, penting untuk memahami perbedaan dan syarat-syarat pembuatan KITAB . Mari simak selengkapnya dalam ulasan ini!

Baca juga: KITAS Indonesia: Pintu Gerbang Resmi bagi Warga Negara Asing

Perbedaan KITAP dan KITAS

Perbedaan antara KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah tujuan dan status tinggal yang diberikan kepada pemiliknya.

1. Tujuan Penggunaan:

  • KITAP: Ditetapkan untuk warga negara asing (WNA) yang berniat menetap secara permanen di Indonesia. Ini memberikan izin tinggal tetap di Indonesia.
  • KITAS: Ditetapkan untuk WNA yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, biasanya untuk tujuan studi, kerja, atau kunjungan sementara.

2. Status Tinggal:

  • KITAP: Memberikan status tinggal tetap di Indonesia kepada pemiliknya. Pemegang KITAP dianggap sebagai penduduk tetap Indonesia.
  • KITAS: Memberikan status tinggal terbatas untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan keperluan visa yang dimiliki. Pemegang KITAS tidak dianggap sebagai penduduk tetap Indonesia.

3. Lama Tinggal:

  • KITAP: memberikan izin tinggal tetap di Indonesia tanpa batasan waktu, kecuali jika pemerintah atau pemegang KITAP sendiri menariknya.
  • KITAS: memberikan izin tinggal terbatas sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam visa atau izin tinggal sementara yang dimilikinya.

4. Proses Perolehan:

  • KITAP: Proses perolehan KITAP melibatkan persyaratan yang lebih ketat dan memerlukan bukti bahwa pemohon memiliki niat untuk menetap secara permanen di Indonesia.
  • KITAS: Proses perolehan KITAS biasanya lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan keperluan jangka waktu tinggal yang diperlukan.

Dengan demikian, perbedaan utama antara KITAP dan KITAS adalah dalam tujuan penggunaannya dan status tinggal yang diberikan kepada pemiliknya. 

Persyaratan dan Proses Pengajuan KITAP

<yoastmark class=

Persyaratan umum yang perlu diketahui para calon untuk mendapatkan KITAP:

  • Calon pemegang KITAP harus memiliki paspor yang masih berlaku.
  • Penjamin yang sah di Indonesia harus mengeluarkan surat penjaminan.
  • Pihak berwenang di Indonesia harus mengeluarkan surat keterangan tempat tinggal yang harus disertakan oleh calon pemegang KITAP.
  • Jika proses pengajuan dilakukan melalui kuasa, pemohon mungkin perlu menyertakan surat kuasa yang sah.

Selanjutnya adalah mengajukan KITAP, dengan langkah-langkah prosedur berikutnya adalah sebagai berikut:

  • Calon pemegang KITAP harus mengisi formulir aplikasi dengan lengkap dan akurat.
  • Pemohon harus menyerahkan semua dokumen yang diperlukan ke Kantor Imigrasi.
  • Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan oleh pemohon. 
  • Setelah dokumen di verifikasi, pemohon harus membayar biaya administrasi.
  • Kantor Imigrasi melakukan proses verifikasi terhadap informasi yang disampaikan oleh pemohon. 
  • Setelah semua proses verifikasi selesai, Kantor Imigrasi akan mengambil keputusan mengenai pengajuan KITAP. 

Baca juga: Cara Mendirikan Perusahaan Asing di Indonesia

Syarat dan Cara Memperpanjang KITAP

Proses perpanjangan KITAP hampir sama dengan proses pembuatannya. Dengan mengetahui hal-hal yang diperlukan, Anda dapat dengan mudah mengurus perpanjangan KITAP, serta memahami beberapa hal yang dibutuhkan dalam proses tersebut.

  • Surat permohonan dan surat jaminan.
  • Surat kuasa.
  • KTP penjamin.
  • Paspor.
  • KITAP yang lama.
  • KTP Asing.
  • Pernyataan Integrasi.

Prosedur perpanjangan KITAP melibatkan beberapa langkah, antara lain:

  • Calon pemohon harus melakukan pendaftaran daring dan membawa semua dokumen yang diperlukan.
  • Petugas di loket akan memberikan formulir permohonan, memeriksa kelengkapan dokumen, mencetak tanda permohonan, melakukan penginputan data, dan melakukan pemindaian dokumen serta verifikasi data.
  • Calon pemohon dapat melakukan pembayaran biaya imigrasi melalui bank persepsi atau Pos Indonesia.
  • Inteldakim akan melakukan pengecekan lapangan.
  • Petugas wawancara akan melakukan sesi wawancara dengan calon pemohon dan mengambil data biometrik seperti foto, sidik jari, dan tanda tangan.
  • Calon pemohon harus mendaftarkan diri secara daring dan membawa semua dokumen yang diperlukan.
  • Petugas akan melakukan sesi wawancara dengan calon pemohon dan mengambil data biometrik seperti foto, sidik jari, dan tanda tangan.
  • Kantor Wilayah harus menyetujui perpanjangan KITAP.
  • Direktur Jenderal Imigrasi memberikan persetujuan akhir perpanjangan KITAP.
  • Setelah mendapat persetujuan, pihak berwenang akan mencetak KITAP yang baru.
  • Kepala Kantor atau pejabat Imigrasi akan menempelkan KITAP di paspor pemohon.
  • Petugas di loket akan melakukan pemindaian dokumen akhir dan menyerahkan KITAP dan paspor kepada pemohon.

Melalui KITAP, warga asing dapat tinggal secara permanen di Indonesia, memberikan mereka hak tinggal sebagai penduduk sah. 

Proses perolehan dan perpanjangan KITAP membutuhkan pemahaman yang baik terhadap persyaratannya. KITAP membuka peluang bagi keragaman dan kontribusi positif dari warga asing, menjadi simbol integrasi di Indonesia.

Raih Kemudahan dan Kepastian Legalitas dengan Layanan Pembuatan Kitap dari IZIN.co.id. Hubungi kami sekarang.