Gaji 3 Juta Apakah Kena Pajak? Cek Penjelasan Terbaru 2025

Gaji 3 juta apakah kena pajak?

Artikel ini ditulis dengan bantuan Artificial Intelligence (AI) dan telah ditinjau oleh tim vOffice sebelum dipublikasikan.

Pertanyaan ini sering muncul, terutama bagi karyawan yang baru bekerja. Jawabannya: tidak, gaji Rp3 juta per bulan umumnya tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh 21). Sebab, jika dihitung setahun, total penghasilan Rp36 juta masih di bawah batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar Rp54 juta untuk status lajang tanpa tanggungan (TK/0).

Memahami Batas PTKP

PTKP adalah jumlah penghasilan tahunan yang tidak dikenai pajak. Jika penghasilan seseorang masih di bawah angka ini, maka ia tidak wajib membayar PPh 21. Berdasarkan ketentuan terbaru, PTKP ditetapkan sebesar:

  • Rp54.000.000 per tahun untuk wajib pajak orang pribadi (TK/0).

  • Tambahan Rp4.500.000 per tahun untuk status kawin.

  • Tambahan Rp4.500.000 per anak/tanggungan (maksimal 3 orang).

Dengan aturan ini, gaji Rp3 juta per bulan jelas tidak melewati ambang batas pajak.

Bagaimana Jika Gaji Naik?

Jika gaji Anda naik menjadi Rp5 juta per bulan, total setahun adalah Rp60 juta. Jumlah ini sudah di atas PTKP, sehingga sebagian penghasilan akan dikenakan pajak progresif sesuai tarif yang berlaku. Tarif PPh 21 di Indonesia dimulai dari 5% hingga 35%, tergantung besarnya penghasilan kena pajak.

Peran Perusahaan dalam Pemotongan Pajak

Bagi karyawan tetap, pemotongan PPh 21 dilakukan langsung oleh perusahaan. Jika gaji masih di bawah PTKP, maka tidak ada pemotongan. Namun, jika melewati batas, perusahaan wajib memotong dan menyetorkan pajak ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pentingnya Memiliki NPWP

Meskipun gaji Rp3 juta tidak kena pajak, memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tetap penting. NPWP berguna untuk administrasi keuangan, pengajuan kredit, dan pelaporan pajak tahunan. Selain itu, tanpa NPWP, tarif pajak yang dikenakan bisa lebih tinggi jika sewaktu-waktu penghasilan melewati batas PTKP.

Kesimpulan

  • Gaji Rp3 juta per bulan = Rp36 juta per tahun.

  • PTKP minimal = Rp54 juta per tahun.

  • Artinya, gaji Rp3 juta tidak dikenakan pajak penghasilan.
    Namun, jika penghasilan Anda meningkat di atas PTKP, otomatis akan ada kewajiban membayar PPh 21 sesuai aturan tarif progresif.


Bagaimana Mengelola Pajak dengan Mudah?

Mengurus pajak sering terasa rumit, terutama bagi karyawan yang baru bekerja. Dengan layanan [Jasa Konsultasi Pajak Profesional], Anda bisa lebih tenang. Tim ahli akan membantu menghitung kewajiban pajak, memastikan kepatuhan, dan memberikan solusi agar penghasilan tetap optimal tanpa terkena denda.

Mulailah konsultasi sekarang, agar Anda tidak salah langkah dalam mengelola kewajiban pajak.


FAQ

Apakah gaji Rp3 juta per bulan kena pajak?
Tidak. Karena total setahun Rp36 juta masih di bawah PTKP Rp54 juta.

Bagaimana jika saya sudah menikah, apakah tetap tidak kena pajak?
Tetap tidak kena pajak, bahkan batas PTKP Anda lebih tinggi, yaitu Rp58,5 juta per tahun.

Apakah wajib punya NPWP meski gaji Rp3 juta?
Disarankan punya NPWP untuk kepentingan administrasi dan jika suatu saat penghasilan naik.

Kalau gaji Rp5 juta per bulan, apakah kena pajak?
Ya, karena total setahun Rp60 juta melebihi PTKP.

Siapa yang memotong pajak karyawan?
Perusahaan tempat Anda bekerja, melalui sistem pemotongan PPh 21.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan pajak, Anda bisa mengandalkan jasa konsultan pajak dari vOffice. Tim kami akan membantu Anda dalam segala urusan perpajakan, seperti:

Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!