Faktur Pajak Keluaran Adalah: Fungsi, Contoh, dan Cara Membuat

Faktur Pajak Keluaran Adalah: Fungsi, Contoh, dan Cara Membuat

Artikel ini ditulis dengan bantuan Artificial Intelligence (AI) dan telah ditinjau oleh tim vOffice sebelum dipublikasikan.

Faktur pajak keluaran adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pihak pembeli. Dokumen ini menjadi dasar perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus disetor ke negara.

Memahami peran dan mekanisme faktur pajak keluaran sangat penting bagi pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan dan menghindari sanksi administratif.


Apa Itu Faktur Pajak Keluaran?

Faktur pajak keluaran merupakan jenis faktur yang diterbitkan oleh penjual (PKP) ketika terjadi transaksi penjualan yang dikenai PPN. Faktur ini mencatat jumlah pajak yang dipungut dari pembeli dan wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Faktur pajak ini tidak hanya menjadi bukti pungutan pajak, tetapi juga bagian penting dalam audit dan pelaporan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Apa Itu Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak?


Fungsi Utama

  1. Bukti Pemungutan PPN
    Menunjukkan bahwa PKP telah memungut PPN dari pembeli sesuai tarif yang berlaku.

  2. Dasar Pelaporan SPT Masa PPN
    Digunakan dalam penyusunan laporan bulanan PPN yang disetor ke negara.

  3. Transparansi Transaksi
    Meningkatkan kepercayaan antara penjual dan pembeli karena setiap transaksi tercatat resmi.

  4. Dokumen Audit Pajak
    Menjadi acuan utama dalam pemeriksaan pajak oleh DJP.


Komponen yang Harus Ada

  • Nama dan NPWP penjual serta pembeli

  • Nomor seri faktur pajak (NSFP)

  • Tanggal penerbitan

  • Jumlah DPP (Dasar Pengenaan Pajak)

  • Tarif dan jumlah PPN yang dipungut

  • Tanda tangan atau stempel elektronik (e-Faktur)


Contoh Kasus Penggunaan

Misalnya, PT Maju Jaya menjual alat berat senilai Rp100.000.000 kepada PT Sejahtera Abadi. Karena transaksi dikenai PPN 11%, maka PT Maju Jaya wajib menerbitkan faktur pajak keluaran sebesar Rp11.000.000. Faktur ini dilaporkan dalam e-Faktur dan menjadi bagian dari pelaporan SPT Masa PPN.

Baca Juga: Cek Zonasi Usaha di Jakarta: Panduan Lengkap untuk Pengusaha


Tantangan dalam Penerbitan

  • Kesalahan input NPWP pembeli dapat menyebabkan faktur ditolak sistem e-Faktur.

  • Duplikasi atau nomor seri tidak valid akan berisiko pada koreksi dan sanksi.

  • Keterlambatan pelaporan dapat memicu denda administrasi dari DJP.


FAQ

Apa beda faktur pajak keluaran dan masukan?
Faktur keluaran diterbitkan oleh penjual saat menjual barang/jasa. Faktur masukan diterima oleh pembeli dan dapat dikreditkan.

Apakah wajib menerbitkan faktur pajak keluaran untuk semua transaksi?
Wajib jika penjual adalah PKP dan transaksi dikenai PPN.

Berapa tarif PPN yang berlaku saat ini?
Tarif PPN per Juli 2025 adalah 11%, sesuai ketentuan UU HPP.

Bagaimana jika faktur terlambat dibuat?
Faktur pajak terlambat bisa dikenai sanksi administrasi dan harus dikoreksi melalui e-Faktur.

Apakah faktur pajak harus ditandatangani secara fisik?
Tidak. Sejak diberlakukan e-Faktur, dokumen sah tanpa tanda tangan fisik selama menggunakan sistem DJP resmi.


Penutup

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan pajak, Anda bisa mengandalkan jasa konsultan pajak dari vOffice. Tim kami akan membantu Anda dalam segala urusan perpajakan, seperti;

Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!