SPT Tahunan Badan di Coretax DJP adalah laporan pajak tahunan yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak Badan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran PPh Badan dalam satu tahun pajak. Pelaporan SPT Tahunan Badan kini dilakukan sepenuhnya melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak, yang mengintegrasikan data pelaporan, pembayaran, dan validasi fiskal secara otomatis.
Panduan cara lapor SPT Tahunan Badan di Coretax ini ditujukan bagi perusahaan, firma, yayasan, dan badan usaha lainnya yang ingin melaporkan pajak secara akurat, tepat waktu, dan sesuai ketentuan DJP untuk menghindari denda administrasi dan sanksi pajak.
Baca Juga: Ketentuan, Batas Waktu, dan Cara Lapor SPT Tahunan Badan
Persiapan Sebelum Lapor SPT Tahunan Badan


Sebelum mulai melaporkan SPT Tahunan Badan melalui Coretax DJP, pastikan Anda telah menyiapkan hal-hal berikut:
Akun Coretax Aktif
- Pastikan akun Coretax DJP sudah aktif
- NIK dan NPWP Badan telah terpadanan di sistem DJP
Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik
- Buat atau perbarui Kode Otorisasi DJP
- Alternatifnya, gunakan Sertifikat Elektronik yang masih berlaku
- Siapkan passphrase untuk tanda tangan digital
Laporan Keuangan Lengkap
- Neraca
- Laporan laba rugi
- Catatan atas laporan keuangan
- Data ekuitas, aset, dan liabilitas
Dokumen Pajak Pendukung
- Arsip SPT Masa PPh dan/atau PPN
- Bukti pemotongan dan pemungutan pajak (Bupot)
- Bukti pembayaran PPh Pasal 25
- Bukti setor pajak lainnya jika ada
Data Harta dan Kewajiban Perusahaan
- Uang dan setara uang
- Piutang dan utang usaha
- Aset bergerak dan tidak bergerak
- Nilai perolehan dan nilai wajar akhir tahun
Dokumen Legal Perusahaan
- Akta pendirian perusahaan
- Akta perubahan terakhir
- Data pengurus dan pemegang saham
Pembaruan Profil di Coretax
- Alamat perusahaan
- Nomor telepon dan email aktif
- Data kegiatan usaha
- Rekening bank perusahaan
Baca Juga: Pajak PT di Indonesia: Jenis dan Kewajibannya
Langkah Membuat Konsep SPT Tahunan Badan
Setelah semua persiapan lengkap, ikuti langkah berikut untuk membuat konsep SPT Tahunan Badan di Coretax:
Login ke Coretax DJP
- Akses situs https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Masukkan NPWP atau NIK 16 digit dan kata sandi DJP Online
Masuk ke Menu SPT
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Klik submenu Buat Konsep SPT
Pilih Jenis Pajak
- Pilih PPh Badan
- Jika menggunakan mata uang asing, pilih PPh Badan dalam valuta asing
Pilih Jenis SPT
- Pilih SPT Tahunan
- Pastikan bukan SPT Masa atau SPT Sebagian
Tentukan Periode dan Tahun Pajak
- Pilih periode Januari–Desember
- Tentukan tahun pajak yang akan dilaporkan
Tentukan Jenis Pelaporan
- Normal untuk pelaporan pertama
- Pembetulan jika memperbaiki SPT yang sudah dilaporkan
Buat Konsep SPT
- Klik tombol Buat Konsep SPT
- Sistem akan menyiapkan formulir induk dan lampiran yang harus diisi
Pengisian Formulir Induk SPT
Formulir Induk adalah inti pelaporan. Di tahap ini, Anda menjawab pertanyaan terkait jenis usaha, metode pembukuan, dan transaksi tertentu.
Jawaban Anda akan menentukan lampiran apa saja yang wajib diisi. Pastikan data identitas badan usaha sesuai dengan akta dan dokumen resmi.
Pengisian Lampiran SPT di Coretax
Lampiran SPT di Coretax jauh lebih detail. Rekonsiliasi laporan keuangan menjadi fokus utama, termasuk penyesuaian fiskal positif dan negatif.
Selain itu, Coretax mewajibkan pengisian daftar modal, utang, piutang afiliasi, peredaran bruto, serta daftar harta dan kewajiban dengan nilai perolehan dan nilai wajar. Ketelitian di tahap ini sangat menentukan hasil akhir SPT Anda.
Unggah Dokumen dan Verifikasi
Setelah seluruh formulir terisi, unggah dokumen pendukung dalam format PDF. Lakukan pengecekan ulang karena Coretax akan memberi notifikasi jika ada data yang tidak konsisten.
Kami sarankan Anda menyimpan konsep terlebih dahulu sebelum pengiriman final.
Pembayaran dan Pengiriman SPT
Jika terdapat PPh kurang bayar, sistem akan menerbitkan kode billing. Pajak harus dilunasi sebelum SPT dikirim.
Setelah pembayaran, lakukan penandatanganan elektronik dan kirim SPT. Bukti Penerimaan Elektronik akan diterima dan menjadi tanda sah pelaporan Anda.
Batas Waktu dan Risiko Keterlambatan
SPT Tahunan Badan wajib dilaporkan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Keterlambatan dikenai denda Rp1.000.000 serta potensi sanksi bunga jika pajak belum dibayar.
Dengan sistem Coretax yang terintegrasi, kesalahan kecil pun mudah terdeteksi.
Mengapa Banyak Badan Usaha Memilih Dibantu Profesional
Dalam praktiknya, banyak pebisnis, konsultan, dan freelancer berbadan usaha kesulitan mengalokasikan waktu dan sumber daya untuk pelaporan SPT yang detail. Di sinilah peran jasa profesional menjadi relevan.
Sebagai vOffice, kami menyediakan jasa akuntansi dan pelaporan SPT yang dirancang untuk membantu Anda memahami, mengisi, hingga melaporkan SPT Tahunan Badan di Coretax secara benar. Kami memastikan data keuangan selaras dengan ketentuan fiskal dan pelaporan Anda aman dari risiko administratif.
Jika Anda ingin pelaporan SPT Tahunan Badan lebih sederhana, terkontrol, dan sesuai regulasi, layanan perpajakan vOffice adalah langkah logis berikutnya.
Hubungi kami untuk konsultasi GRATIS!
FAQ Seputar SPT Tahunan Badan di Coretax
Apakah semua badan usaha wajib menggunakan Coretax?
Ya. Seluruh Wajib Pajak Badan wajib melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP.
Apakah SPT bisa diperbaiki setelah dikirim?
Bisa. Anda dapat mengajukan SPT pembetulan melalui Coretax dengan memilih jenis pembetulan saat membuat konsep baru.
Apakah pembayaran pajak harus sebelum lapor SPT?
Ya. Pajak yang terutang wajib dilunasi sebelum SPT Tahunan dikirim.
Apa yang terjadi jika SPT tidak ditandatangani elektronik?
SPT dianggap tidak disampaikan dan berisiko dikenai sanksi administrasi.








