SPT Masa PPN nihil tetap wajib dilaporkan oleh setiap Pengusaha Kena Pajak melalui Coretax DJP, meskipun tidak ada transaksi dalam satu masa pajak. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang KUP dan berlaku bulanan untuk menjaga kepatuhan administrasi pajak.
Kami sering menemui pebisnis, konsultan, hingga freelancer yang mengira tidak perlu lapor karena tidak ada PPN terutang. Padahal, status nihil tidak menghapus kewajiban pelaporan.
Apa Itu SPT Masa PPN Nihil
SPT Masa PPN nihil adalah laporan pajak pertambahan nilai dengan nilai pajak keluaran dan pajak masukan sama-sama nol. Kondisi ini terjadi saat PKP tidak melakukan penyerahan BKP atau JKP dalam periode tertentu.
Walaupun tidak ada transaksi, DJP tetap mewajibkan pelaporan untuk memastikan status PKP aktif dan data pajak tetap sinkron.
Baca Juga: Pengertian SPT Masa PPN
Kewajiban dan Batas Waktu Pelaporan di Coretax


SPT Masa PPN dilaporkan setiap bulan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Jika terlambat, sanksi administrasi sebesar Rp500.000 per masa pajak dapat dikenakan.
Coretax DJP mulai 2025 menjadi sistem utama yang mengintegrasikan pelaporan, pembayaran, dan administrasi pajak secara digital.
Persiapan Sebelum Lapor SPT PPN Nihil
Sebelum melaporkan SPT Masa PPN nihil di Coretax DJP, pastikan seluruh persiapan berikut sudah terpenuhi agar proses berjalan lancar:
- NPWP badan atau NIK penanggung jawab yang terdaftar sebagai PKP aktif
- Akun Coretax DJP aktif, termasuk username dan password berbasis NIK
- Sertifikat elektronik (e-sertifikat) yang masih berlaku
- Passphrase sertifikat elektronik untuk proses tanda tangan digital
- Hak akses akun perusahaan sudah aktif jika login pertama kali menggunakan akun pribadi
- Periode masa pajak yang tepat sesuai bulan dan tahun pelaporan
- Dokumentasi internal nihil transaksi, seperti catatan tidak ada penyerahan BKP atau JKP (tidak perlu diunggah)
Persiapan ini penting untuk menghindari kendala teknis maupun status SPT yang tidak bisa disubmit.
Baca Juga: Cara Melihat SPT yang Sudah Dilaporkan di Coretax DJP: Panduan Lengkap dari vOffice
Langkah-Langkah Lapor SPT Masa PPN Nihil di Coretax
Berikut alur praktis pelaporan SPT Masa PPN nihil melalui Coretax DJP:
Akses Coretax DJP
Login ke https://coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK penanggung jawab, password, dan captcha.
Pilih Profil Wajib Pajak
Setelah login, pindah ke profil wajib pajak badan atau usaha yang akan dilaporkan.
Buat Konsep SPT
- Masuk ke menu SPT
- Pilih Buat Konsep SPT
- Tentukan jenis pajak PPN, masa pajak, dan jenis pelaporan normal
Periksa Data Nihil
- Pajak keluaran bernilai 0
- Pajak masukan bernilai 0
- Tidak ada PPN terutang
Simpan dan Posting Konsep
Klik simpan, lalu lanjutkan hingga status konsep siap dilaporkan.
Pernyataan Kebenaran
Centang pernyataan kebenaran dan isi jabatan pelapor sesuai struktur perusahaan.
Tanda Tangan Elektronik
Masukkan passphrase sertifikat elektronik untuk menandatangani SPT.
Konfirmasi dan Unduh Bukti
Pastikan notifikasi sukses muncul, lalu unduh:
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
- Salinan SPT Masa PPN
Kesalahan Umum Saat Lapor SPT PPN Nihil
Kami sering menemukan beberapa kesalahan berikut yang membuat SPT dianggap belum dilaporkan atau bermasalah:
- Mengira SPT nihil tidak perlu dilaporkan, padahal tetap wajib
- Lupa menyelesaikan tanda tangan elektronik, sehingga SPT masih berstatus konsep
- Salah memilih masa pajak, terutama saat pelaporan dilakukan mendekati batas waktu
- Hak akses akun belum lengkap, khususnya jika pelaporan diwakilkan
- Sertifikat elektronik kedaluwarsa, sehingga proses submit gagal
- Tidak mengunduh BPE, padahal penting sebagai bukti sah pelaporan
Dengan menghindari kesalahan di atas, pelaporan SPT Masa PPN nihil dapat dilakukan lebih cepat dan aman.
Baca Juga: Cara Cetak Lampiran SPT PPN di Coretax: Panduan Lengkap dari vOffice
Manfaat Pelaporan Tepat Waktu
Pelaporan tepat waktu menjaga reputasi kepatuhan pajak, memudahkan pengurusan administrasi lain, dan menghindari sanksi yang tidak perlu.
Bagi bisnis yang sedang berkembang, kepatuhan ini penting untuk menjaga kelancaran operasional dan kepercayaan mitra.
Butuh Bantuan Profesional
Jika Anda ingin pelaporan SPT Masa PPN nihil berjalan lancar tanpa repot, kami di vOffice siap membantu. Layanan Jasa Akuntansi dan Pelaporan SPT serta jasa konsultan pajak vOffice dirancang untuk mempermudah kewajiban pajak bisnis Anda.
Kami memastikan setiap laporan sesuai aturan DJP, tepat waktu, dan terdokumentasi dengan baik sehingga Anda bisa fokus mengembangkan usaha.
Hubungi kami untuk konsultasi GRATIS!
FAQ Seputar SPT Masa PPN Nihil
Apakah SPT PPN nihil wajib dilaporkan setiap bulan
Ya. Selama status PKP aktif, SPT Masa PPN tetap wajib dilaporkan meskipun nihil.
Apa sanksi jika tidak lapor SPT PPN nihil
DJP dapat mengenakan denda administrasi sebesar Rp500.000 untuk setiap masa pajak yang terlambat atau tidak dilaporkan.
Apakah bukti nihil perlu diunggah ke Coretax
Tidak. Bukti nihil cukup disimpan sebagai dokumentasi internal jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Siapa yang bisa menandatangani SPT di Coretax
Penanggung jawab PKP atau pihak yang diberi kuasa dengan sertifikat elektronik yang valid.
Apakah pelaporan bisa diwakilkan
Bisa, selama hak akses dan kuasa sudah diatur dengan benar di Coretax DJP.








