Cara lapor PPh 25 badan di Coretax dilakukan secara online melalui sistem resmi Coretax DJP milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib Pajak badan yang memenuhi kriteria tertentu harus melaporkan perhitungan angsuran pajak penghasilan perusahaan secara berkala sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025.
Pelaporan ini berbasis formulir elektronik dan menggunakan sertifikat elektronik untuk penandatanganan SPT. Data yang digunakan berasal dari laporan keuangan perusahaan yang menjadi dasar perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Apa Itu PPh Pasal 25 Badan?
PPh Pasal 25 badan adalah angsuran pajak penghasilan perusahaan yang dibayar secara berkala selama tahun berjalan.
Tujuannya adalah untuk mengurangi beban pajak saat pelaporan SPT Tahunan dengan cara mencicil pajak setiap periode tertentu berdasarkan estimasi penghasilan.
Beberapa karakteristik utama PPh Pasal 25 badan:
- Dibayar dan dilaporkan secara berkala
- Berdasarkan estimasi pajak terutang
- Menggunakan dasar laporan keuangan fiskal
- Memperhitungkan kredit pajak seperti PPh 22 atau PPh 23
Angsuran ini nantinya menjadi kredit pajak saat perusahaan melaporkan SPT Tahunan.
Baca Juga: Cara Aktivasi Akun Coretax Badan: Panduan Lengkap dari vOffice
Siapa yang Wajib Lapor PPh 25 di Coretax?


Menurut ketentuan PER-11/PJ/2025, pelaporan PPh 25 melalui Coretax wajib dilakukan oleh Wajib Pajak tertentu, seperti:
- Bank
- BUMN dan BUMD
- Perusahaan yang terdaftar di bursa
- Wajib Pajak yang wajib menyampaikan laporan keuangan berkala
Pelaporan dilakukan secara triwulanan dengan periode:
- Januari – Maret
- Januari – Juni
- Januari – September
Batas waktu pelaporan adalah maksimal 20 hari setelah akhir periode pelaporan.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Masa PPN Badan di Coretax: Panduan Lengkap
Persiapan Sebelum Lapor PPh 25 Badan
Sebelum masuk ke sistem Coretax DJP, perusahaan harus menyiapkan beberapa data penting agar proses pelaporan berjalan lancar.
1. Sertifikat Elektronik
Digunakan untuk autentikasi dan penandatanganan SPT oleh PIC atau signer perusahaan.
2. Laporan Keuangan Kumulatif
Data laporan keuangan dari awal tahun hingga periode pelaporan, termasuk:
- Penghasilan bersih
- Penghasilan luar negeri
- Penghasilan final atau bukan objek pajak
3. Data Kredit Pajak
Termasuk bukti pemotongan atau pemungutan pajak seperti:
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- Angsuran PPh 25 sebelumnya
4. Data Kompensasi Kerugian Fiskal
Jika perusahaan memiliki kerugian fiskal dari tahun sebelumnya.
Semua data ini tidak diunggah sebagai lampiran, tetapi dimasukkan langsung dalam formulir elektronik Coretax.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Badan di Coretax: Panduan Lengkap dan Praktis
Langkah-Langkah Cara Lapor PPh 25 Badan di Coretax
Berikut panduan praktis pelaporan SPT PPh Pasal 25 badan melalui Coretax.
1. Login ke Sistem Coretax
Masuk ke akun Coretax menggunakan akses PIC atau signer SPT yang memiliki sertifikat elektronik aktif.
Setelah login, lakukan impersonate ke NPWP badan yang akan dilaporkan.
2. Buat Konsep SPT
Pilih menu berikut:
Surat Pemberitahuan (SPT)
Buat Konsep SPT
Kemudian pilih jenis SPT:
PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Masuk Bursa atau Wajib Pajak Lainnya
Tentukan juga:
- Periode pelaporan
- Model SPT (normal atau pembetulan)
Klik Buat Konsep SPT untuk melanjutkan.
3. Isi Formulir SPT
Klik ikon edit pada konsep SPT untuk mengisi formulir.
Identitas Wajib Pajak akan terisi otomatis oleh sistem.
Isi beberapa bagian berikut:
Bagian A – Dasar Pajak
- Penghasilan bersih
- Penghasilan neto luar negeri
- Penghasilan final atau bukan objek pajak
- Pengurangan fiskal
- Kompensasi kerugian
- Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Bagian B – Perhitungan PPh
Pilih tarif pajak yang sesuai, misalnya:
- 22% tarif umum badan
- tarif fasilitas tertentu
Bagian C – Kredit Pajak
Isi kredit pajak yang dimiliki perusahaan seperti:
- PPh 22
- PPh 23
- Angsuran PPh 25 sebelumnya
Bagian D
Sistem otomatis menghitung angsuran pajak untuk masa berikutnya.
Bagian E
Centang pernyataan kebenaran data dan pilih status penandatangan.
4. Simpan dan Kirim SPT
Setelah semua data terisi:
- Klik Simpan
- Klik Kirim SPT
Sistem akan otomatis menampilkan:
- Nama Wajib Pajak
- NPWP
- Tanggal pelaporan
SPT tetap wajib dikirim meskipun angsuran pajak bernilai nihil.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan di Coretax: Panduan dari vOffice
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Lapor PPh 25 di Coretax
Beberapa kendala teknis sering dialami perusahaan saat menggunakan sistem Coretax.
Error Sistem
Contoh yang sering muncul:
- Save Invalid
- 500 Internal Server Error
- Gagal login atau OTP tidak terkirim
Solusi yang bisa dilakukan:
- Bersihkan cache browser
- Gunakan koneksi stabil
- Akses sistem di luar jam sibuk
Jika masalah berlanjut, Anda dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP terdaftar.
Kesalahan Input Data
Kesalahan lain sering berasal dari input data, misalnya:
- Format tanggal atau angka tidak sesuai
- Salah memilih periode SPT
- Perhitungan PKP tidak akurat
Kesalahan ini bisa menyebabkan angsuran PPh 25 menjadi tidak sesuai.
Karena itu, penting untuk melakukan cross-check dengan laporan keuangan perusahaan sebelum mengirim SPT.
Pentingnya Konsultasi Pajak untuk Pelaporan PPh 25
Pelaporan PPh 25 badan di Coretax membutuhkan pemahaman yang baik tentang perhitungan fiskal, kredit pajak, dan pengisian formulir elektronik. Kesalahan kecil dalam input data dapat mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar perusahaan.
Di sinilah dukungan profesional menjadi penting.
Kami di vOffice menyediakan jasa konsultan pajak dan layanan akuntansi serta pelaporan pajak untuk membantu perusahaan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih efisien.
Tim kami dapat membantu Anda dalam:
- Perhitungan angsuran PPh 25 badan
- Penyusunan laporan keuangan fiskal
- Pelaporan SPT melalui Coretax
- Konsultasi pajak perusahaan secara berkelanjutan
Dengan dukungan layanan profesional dari vOffice, proses pelaporan pajak menjadi lebih akurat, aman, dan efisien sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan bisnis.
Pelajari layanan kami di sini:
Hubungi kami untuk konsultasi GRATIS!
FAQ Cara Lapor PPh 25 Badan di Coretax
Apakah semua perusahaan wajib melaporkan PPh 25 melalui Coretax?
Tidak. Pelaporan melalui Coretax terutama berlaku untuk Wajib Pajak tertentu seperti perusahaan yang terdaftar di bursa, bank, BUMN, BUMD, atau perusahaan yang wajib menyampaikan laporan keuangan berkala.
Apakah laporan PPh 25 harus disampaikan jika angsuran pajak nihil?
Ya. SPT tetap harus dilaporkan meskipun tidak ada angsuran pajak yang harus dibayar pada periode tersebut.
Apakah pelaporan PPh 25 di Coretax memerlukan lampiran dokumen?
Tidak ada lampiran dokumen fisik. Semua data dimasukkan langsung ke dalam formulir elektronik di sistem Coretax.
Berapa batas waktu pelaporan PPh Pasal 25 badan?
Pelaporan harus dilakukan maksimal 20 hari setelah akhir periode pelaporan triwulanan.
Apa yang harus dilakukan jika terjadi error saat pelaporan Coretax?
Periksa kembali kelengkapan data, bersihkan cache browser, gunakan koneksi stabil, atau hubungi Kring Pajak DJP jika kendala tetap terjadi.








