Cara Buat Faktur Pelunasan di Coretax

faktur pajak

Membuat faktur pelunasan di Coretax DJP wajib mengikuti prosedur integrasi uang muka, perhitungan DPP, dan validasi sistem sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak. Jika Anda salah memilih metode atau tidak mencentang fitur pelunasan, data dapat tidak sinkron dan berisiko koreksi SPT Masa PPN.

Coretax kini menjadi sistem utama administrasi pajak di bawah Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, memahami alur faktur pelunasan bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal kepatuhan regulasi.

Akses Menu Faktur Pelunasan di Coretax

Cara Buat Faktur Pajak Digunggung di Coretax DJP: Panduan dari vOffice
Cara Buat Faktur Pajak Digunggung di Coretax DJP: Panduan dari vOffice (pajak.com)

Berikut cara mengakses menu Faktur Pelunasan di Coretax:

  • Masuk ke aplikasi Coretax.
  • Pilih menu e-Faktur lalu klik Pajak Keluaran.
  • Tekan tombol Buat Faktur untuk memulai.

Di tahap ini, sistem sudah menyiapkan format NSFP 17 digit otomatis, berbeda dengan e-Faktur Desktop yang masih menggunakan 16 digit manual.

Baca Juga: Cara Buat Faktur Pajak Pengganti di CoreTax

Langkah Utama Membuat Faktur Pelunasan

Jika faktur uang muka dibuat di Coretax, lakukan langkah berikut:

  1. Centang checkbox “Pelunasan” pada bagian Dokumen Transaksi.
  2. Masukkan nomor faktur uang muka pertama.
  3. Sistem otomatis mendeteksi nilai uang muka sebelumnya.
  4. Coretax menghitung sisa DPP dan PPN secara sistematis.

Perhitungan menggunakan skema DPP Nilai Lain (11/12 dari nilai transaksi) sesuai regulasi PPN yang berlaku, termasuk penyesuaian berdasarkan PMK 18/PMK.03/2021.

Sebelum upload, Anda dapat menyimpan sebagai draft. Verifikasi kembali:

  • NPWP pembeli
  • Kode faktur (misalnya 04 untuk uang muka/pelunasan)
  • Tanggal transaksi
  • Nilai DPP dan PPN

Validasi ini penting agar tidak terjadi pembetulan SPT Masa PPN.

Baca Juga: Cara Buat Faktur Pajak Keluaran di Coretax DJP

Kasus Uang Muka dari e-Faktur Desktop

Jika uang muka dibuat sebelum 2025 melalui e-Faktur Desktop, maka pelunasan tidak bisa menggunakan fitur centang “Pelunasan”.

Anda harus:

  • Membuat faktur sebagai faktur biasa
  • Mengisi nilai transaksi penuh
  • Menghitung DPP sebesar 11/12 dari nilai pelunasan yang diterima

Metode ini mencegah error seperti “FormFaktur tidak ditemukan”. Ini juga menghindari mismatch status akibat tidak adanya integrasi otomatis.

Perbedaan Coretax dan e-Faktur Desktop

1. Integrasi Data

Coretax terintegrasi otomatis jika uang muka dibuat di sistem yang sama. Desktop tidak memiliki koneksi langsung.

2. Format NSFP

Coretax menggunakan 17 digit otomatis. Desktop 16 digit manual.

3. Sinkronisasi dan Koreksi

Coretax memastikan status real-time antara penjual dan pembeli. Desktop wajib sinkronisasi agar tidak terjadi perbedaan status.

Dampak ke SPT Masa PPN

Faktur pelunasan langsung terhubung ke pelaporan SPT Masa PPN. Kesalahan penghitungan DPP atau tidak mencentang pelunasan dapat menyebabkan:

  • Kurang bayar PPN
  • Lebih bayar tidak sesuai
  • Pembetulan SPT
  • Potensi sanksi administrasi

Karena itu, akurasi data dan sinkronisasi menjadi krusial.

Tantangan yang Sering Terjadi

Banyak wajib pajak mengalami kendala seperti:

  • Salah metode antara Coretax dan Desktop
  • Tidak memahami DPP Nilai Lain
  • Status faktur tidak sinkron
  • Kesalahan kode transaksi

Kesalahan kecil dapat berdampak besar pada kepatuhan pajak.

Baca Juga: Faktur Pembelian: Pengertian dan Komponennya

Bagaimana Kami Membantu Anda

Sebagai penyedia jasa akuntansi dan pelaporan SPT, kami di vOffice membantu Anda memastikan setiap faktur pelunasan sudah sesuai regulasi dan langsung selaras dengan SPT Masa PPN.

Tim konsultan pajak kami melakukan:

  • Review perhitungan DPP dan PPN
  • Rekonsiliasi faktur dengan laporan PPN
  • Pencegahan koreksi dan sanksi

Jika Anda ingin pelaporan pajak lebih rapi, akurat, dan minim risiko, layanan perpajakan vOffice adalah pilihan strategis untuk mendukung kepatuhan bisnis Anda.

Hubungi kami untuk konsultasi GRATIS!

FAQ Cara Buat Faktur Pelunasan di Coretax

Apakah wajib mencentang fitur “Pelunasan” di Coretax?

Ya, jika uang muka dibuat di Coretax. Jika tidak dicentang, sistem tidak akan menghitung sisa DPP otomatis.

Bagaimana cara menghitung DPP pelunasan?

Gunakan skema 11/12 dari nilai transaksi sesuai ketentuan PPN yang berlaku.

Apakah pelunasan dari transaksi 2024 bisa terintegrasi otomatis?

Tidak, jika uang muka dibuat di e-Faktur Desktop. Harus dibuat sebagai faktur biasa.

Apa risiko jika salah input faktur pelunasan?

Risikonya termasuk pembetulan SPT Masa PPN dan potensi sanksi administrasi.

Apakah Coretax menggantikan e-Faktur Desktop sepenuhnya?

Coretax menjadi sistem utama, sedangkan Desktop bersifat opsional dengan kewajiban sinkronisasi.