Cara buat faktur pajak uang muka di CoreTax wajib mengikuti ketentuan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk penggunaan DPP Nilai Lain 11/12 dan tarif PPN 12 persen. Sistem CoreTax DJP sudah terintegrasi otomatis, sehingga perhitungan dan penerbitan NSFP 17 digit dilakukan saat upload.
Jika Anda menerima pembayaran sebelum penyerahan barang atau jasa, maka Anda wajib menerbitkan faktur pajak uang muka dengan kode transaksi 04. Ketentuan ini diperkuat melalui regulasi terbaru seperti PER-11/2025.
CoreTax dirancang berbasis sistem online yang menggantikan mekanisme lama di e-Faktur Desktop. Integrasi ini mempermudah sinkronisasi antara faktur uang muka dan faktur pelunasan.
Persiapan Sebelum Membuat Faktur
Sebelum masuk ke sistem, pastikan Anda sudah login ke CoreTax DJP menggunakan NPWP dan sertifikat elektronik yang valid.
Periksa data pembeli, termasuk NPWP, nama, dan alamat. Pastikan transaksi memenuhi syarat PPN dan bukan termasuk kategori barang mewah jika menggunakan skema DPP Nilai Lain.
Siapkan detail kontrak seperti:
- Nilai total kontrak
- Nilai uang muka yang diterima
- Kuantitas dan harga satuan
- Deskripsi BKP atau JKP
Langkah ini penting agar tidak terjadi kesalahan perhitungan PPN 12 persen.
Baca Juga: Cara Buat Faktur Pajak Kawasan Berikat di Coretax
Langkah Buat Faktur Pajak Uang Muka Pertama


Berikut prosedur utama:
- Centang opsi “Uang Muka” pada bagian dokumen transaksi.
- Kosongkan kolom Nomor Faktur karena sistem akan auto generate saat upload.
- Gunakan tanggal penerimaan uang muka sebagai Tanggal Faktur.
- Input detail kontrak secara lengkap pada kolom transaksi.
- Centang “DPP Nilai Lain” dan isi nilai 11/12 dari DPP kontrak.
- Pada kolom Uang Muka, masukkan 11/12 dari nilai uang muka yang diterima.
- Simpan sebagai draft atau klik upload untuk menerbitkan NSFP 17 digit otomatis.
Contoh sederhana:
Jika kontrak Rp120 juta, maka DPP Nilai Lain adalah 11/12 × 120 juta = Rp110 juta. PPN dihitung 12 persen dari DPP tersebut.
Cara Input Uang Muka Termin Kedua
Untuk uang muka tahap berikutnya:
- Centang kembali opsi “Uang Muka”.
- Isi Nomor Faktur dengan nomor faktur uang muka pertama.
- Sistem akan mengisi otomatis detail transaksi.
- Masukkan nilai DPP penuh sesuai update April 2025.
- Verifikasi perhitungan PPN 12 persen atas sisa DPP.
- Upload setelah validasi.
Integrasi otomatis ini menjadi keunggulan utama CoreTax dibanding e-Faktur Desktop.
Baca Juga; Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax: Panduan Lengkap 2026
Perbedaan CoreTax dan e-Faktur Desktop
Beberapa perbedaan penting:
- NSFP CoreTax terdiri dari 17 digit dan otomatis saat upload.
- e-Faktur Desktop menggunakan 16 digit dan harus request via e-Nofa.
- CoreTax memiliki fitur auto-fill untuk termin berikutnya.
- Migrasi data dari Desktop tidak selalu tersinkron otomatis untuk pelunasan.
Jika uang muka dibuat di e-Faktur Desktop lalu pelunasan di CoreTax, maka sistem memperlakukannya sebagai faktur terpisah.
Tantangan Umum dalam Pembuatan Faktur Uang Muka
Banyak wajib pajak keliru dalam:
- Menghitung DPP Nilai Lain
- Menggunakan kode transaksi yang salah
- Tidak menyinkronkan dengan faktur pelunasan
- Salah memasukkan nilai termin kedua
Kesalahan ini dapat memicu koreksi saat pemeriksaan oleh KPP.
Karena itu, pemahaman teknis sangat penting agar pelaporan SPT Masa PPN tetap akurat.
Butuh Bantuan Agar Tidak Salah Hitung?
Membuat faktur pajak uang muka di CoreTax memang lebih terintegrasi, tetapi tetap membutuhkan ketelitian tinggi. Kesalahan kecil bisa berdampak pada pelaporan dan potensi sanksi administrasi.
Sebagai penyedia jasa akuntansi dan pelaporan pajak, kami di vOffice membantu Anda memastikan seluruh proses berjalan akurat dan sesuai regulasi terbaru DJP. Tim konsultan pajak kami siap mendampingi mulai dari perhitungan DPP, penerbitan faktur, hingga pelaporan SPT Masa PPN.
Jika Anda ingin proses perpajakan lebih efisien dan minim risiko, layanan perpajakan vOffice adalah pilihan tepat untuk mendukung kepatuhan bisnis Anda.
Hubungi kami untuk konsultasi GRATIS!
FAQ Seputar Faktur Pajak Uang Muka
Apakah semua uang muka wajib dibuatkan faktur pajak?
Ya, selama transaksi merupakan penyerahan BKP atau JKP yang terutang PPN.
Mengapa menggunakan DPP 11/12?
Karena tarif PPN 12 persen diterapkan dengan skema DPP Nilai Lain sesuai ketentuan terbaru.
Kapan faktur diterbitkan?
Saat pembayaran uang muka diterima.
Apakah nomor faktur harus diisi manual?
Tidak. CoreTax akan menghasilkan nomor otomatis saat upload.
Apakah bisa mengubah faktur yang sudah upload?
Perubahan harus mengikuti mekanisme pembetulan sesuai prosedur DJP.








