Faktur pajak pengganti di CoreTax digunakan untuk memperbaiki kesalahan data pada faktur pajak sebelumnya dan wajib melalui sistem CoreTax DJP dengan persetujuan pembeli. Sejak implementasi penuh CoreTax, PKP harus memahami proses ini agar pelaporan SPT Masa PPN tetap akurat dan patuh regulasi.
Kami di vOffice sering menemui kasus di mana kesalahan kecil pada faktur pajak berujung pada koreksi SPT dan risiko sanksi. Karena itu, memahami mekanisme faktur pajak pengganti menjadi krusial bagi Anda sebagai PKP.
Apa Itu Faktur Pajak Pengganti?


Faktur pajak pengganti adalah faktur yang diterbitkan untuk menggantikan faktur pajak sebelumnya yang salah, tidak lengkap, atau tidak jelas. Perbaikan hanya dapat dilakukan pada data transaksi, bukan identitas pembeli.
Di CoreTax DJP, proses ini dilakukan melalui fitur amend dan membutuhkan persetujuan lawan transaksi agar status faktur menjadi sah secara fiskal.
Baca Juga: Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax: Panduan Lengkap
Kapan Faktur Pajak Pengganti Harus Dibuat
Anda wajib membuat faktur pajak pengganti jika terdapat kesalahan nilai DPP, PPN, tanggal transaksi, atau detail barang dan jasa. Jika dibiarkan, kesalahan ini akan memengaruhi pelaporan SPT Masa PPN.
DJP menekankan kepatuhan berbasis data. Artinya, ketidaksesuaian faktur dan SPT mudah terdeteksi melalui sistem CoreTax.
Langkah Penjual Membuat Faktur Pajak Pengganti
Berikut ini langkah-langkah pembuatan faktur pengganti di Coretax:
- Login ke CoreTax DJP menggunakan akun PIC berwenang.
- Masuk ke menu e-Tax Invoice lalu pilih Output Tax.
- Pilih faktur pajak yang salah dan klik ikon edit.
- Klik tombol Amend dan ubah detail transaksi yang diperlukan.
- Masukkan kode otorisasi DJP dan password e-signature.
- Simpan perubahan dan konfirmasi amend.
Setelah disimpan, status faktur berubah menjadi Waiting for Amendment.
Baca Juga; Faktur Pajak Gabungan: Pengertian, Syarat & Cara Buat
Proses Persetujuan oleh Pembeli
Pembeli harus login ke CoreTax dan membuka menu e-Tax Invoice bagian Input Tax. Faktur dengan status Waiting for Amendment perlu dibuka dan disetujui.
Tanpa persetujuan ini, faktur pajak pengganti belum dianggap final dan belum sepenuhnya valid untuk pelaporan pajak.
Cara Cek Status Faktur Pajak Pengganti
Penjual dapat memantau status melalui kolom Tax Invoice Status di menu Output Tax. Status Amended menandakan faktur sudah disetujui pembeli.
Pembeli juga dapat memastikan status melalui menu Input Tax. Notifikasi perubahan status tersedia melalui ikon lonceng di CoreTax.
Baca Juga: Cara Buat Faktur Pajak Keluaran di Coretax DJP
Hubungan Faktur Pajak Pengganti dan SPT Masa PPN
Faktur pajak pengganti akan otomatis memengaruhi data SPT Masa PPN. Jika amend dilakukan setelah pelaporan, Anda mungkin perlu pembetulan SPT.
Di sinilah banyak PKP mengalami kebingungan. Kesalahan teknis kecil dapat berujung pada koreksi administrasi yang memakan waktu.
Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari
Ada beberapa kesalahan umum yang perlu dihindari saat membuat faktur pajak pengganti, yaitu:
- Mengubah identitas pembeli, yang tidak diperbolehkan.
- Tidak menginformasikan pembeli untuk segera approve.
- Menganggap status Waiting for Amendment sudah final.
- Terlambat menyesuaikan SPT Masa PPN.
Baca Juga: Cara Buat Faktur Pajak Digunggung di Coretax DJP: Panduan dari vOffice
Permudah Kepatuhan Pajak Anda
Mengelola faktur pajak pengganti di CoreTax bukan hanya soal teknis aplikasi, tetapi juga soal akurasi pelaporan dan kepatuhan pajak. Kami memahami bahwa tidak semua bisnis memiliki waktu dan sumber daya untuk mengelola detail ini.
Karena itu, jasa akuntansi dan pelaporan SPT serta jasa konsultan pajak vOffice menjadi pilihan tepat bagi Anda. Kami membantu memastikan faktur pajak, amend CoreTax, hingga SPT Masa PPN Anda selaras dan minim risiko. Dengan dukungan tim profesional kami, Anda bisa fokus menjalankan bisnis tanpa khawatir urusan pajak.
Hubungi kami untuk konsultasi GRATIS!
FAQ Seputar Faktur Pajak Pengganti di CoreTax
Apakah faktur pajak pengganti wajib disetujui pembeli?
Ya. Tanpa persetujuan pembeli, status faktur tidak menjadi Amended.
Apakah bisa membatalkan amend yang sudah diajukan?
Tidak. Jika sudah diajukan, Anda harus menunggu proses persetujuan atau melakukan penyesuaian lanjutan sesuai ketentuan.
Apakah faktur pajak pengganti memengaruhi kredit pajak pembeli?
Ya. Data faktur yang diamend akan memengaruhi pajak masukan pembeli.
Apakah CoreTax menggantikan e-Faktur lama?
Ya. Sejak 2025, proses faktur pajak dan pengganti wajib melalui CoreTax DJP.








