Panduan Cara Buat Faktur Pajak Masukan di Coretax

Panduan Cara Buat Faktur Pajak Masukan di Coretax

Faktur pajak masukan di Coretax DJP pada dasarnya tidak dibuat secara manual oleh pembeli, melainkan terinput otomatis setelah pemasok mengunggah faktur pajak keluaran mereka dan disetujui oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Artinya, sebagai PKP, Anda hanya perlu melakukan verifikasi dan pengkreditan agar PPN tersebut dapat diklaim sebagai kredit pajak dalam SPT Masa PPN.

Sistem ini dirancang untuk meningkatkan akurasi data, transparansi transaksi, dan sinkronisasi antara penjual dan pembeli dalam ekosistem e-Faktur DJP.

Persiapan Sebelum Akses Coretax

Panduan Cara Buat Faktur Pajak Masukan di Coretax
Panduan Cara Buat Faktur Pajak Masukan di Coretax (pajak.com)

Sebelum mengelola faktur pajak masukan, pastikan:

  1. Akun Coretax aktif dan berstatus VALID.
  2. Sertifikat elektronik TTE masih berlaku.
  3. Anda login menggunakan NPWP badan atau akun impersonate/PIC.
  4. Data invoice lengkap: NPWP pemasok, nomor faktur, tanggal, DPP, dan PPN.

Tanpa sertifikat elektronik aktif, proses kredit pajak tidak dapat diselesaikan.

Baca Juga: Cara Buat Faktur Pajak Uang Muka di CoreTax Terbaru

Langkah Login dan Akses Menu Faktur Masukan

  1. Buka https://coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Login menggunakan NPWP dan password.
  3. Pilih profil PKP yang relevan.
  4. Masuk ke menu e-Faktur > Faktur Masukan.
  5. Klik tombol Refresh untuk memuat data terbaru dari pemasok.

Data yang muncul adalah faktur dengan status APPROVED dari sistem DJP.

Cara Verifikasi Faktur Pajak Masukan

Verifikasi adalah tahap paling krusial sebelum kredit pajak dilakukan.

Lakukan langkah berikut:

  • Filter berdasarkan masa pajak.
  • Pastikan NPWP pemasok sesuai invoice.
  • Cocokkan nilai DPP dan PPN.
  • Periksa nomor seri faktur.

Hanya faktur dengan status APPROVED atau UN-CREDITED yang dapat dikreditkan.

Jika terdapat kesalahan data, segera hubungi pemasok untuk koreksi. Jangan mengkreditkan faktur yang tidak valid karena berisiko koreksi fiskal saat pemeriksaan.

Baca Juga: Cara Buat Faktur Pajak Kawasan Berikat di Coretax

Proses Pengkreditan Faktur Pajak Masukan

Sesuai Undang-Undang PPN Pasal 9 ayat (9), pengkreditan dapat dilakukan maksimal 3 masa pajak setelah faktur diterbitkan.

Langkah kredit:

  1. Centang faktur berstatus UN-CREDITED.
  2. Klik Kreditkan Faktur.
  3. Pilih masa pajak klaim.
  4. Konfirmasi dan masukkan passphrase TTE jika diminta.
  5. Status berubah menjadi CREDITED.

Setelah itu, faktur siap diintegrasikan dalam SPT Masa PPN melalui menu Surat Pemberitahuan.

Jika Faktur Tidak Muncul

Beberapa penyebab umum:

  • Pemasok belum upload faktur keluaran.
  • Faktur belum APPROVED oleh DJP.
  • Kesalahan NPWP pembeli.

Anda dapat melakukan koordinasi dengan pemasok atau menghubungi Kring Pajak 1500200 untuk konfirmasi teknis.

Baca Juga: Cara Buat Faktur Pajak Pengganti di CoreTax

Tantangan Umum dalam Praktik

Secara teori, prosesnya terlihat sederhana. Namun dalam praktik, banyak PKP menghadapi kendala seperti:

  • Faktur tidak sinkron dengan invoice internal.
  • Kesalahan masa pajak klaim.
  • Sertifikat elektronik kedaluwarsa.
  • Risiko kehilangan hak kredit karena terlambat klaim.

Kesalahan kecil dalam verifikasi dapat berdampak pada lebih bayar atau kurang bayar PPN.

Bagaimana vOffice Membantu Anda

Sebagai tim dari vOffice, kami memahami bahwa pengelolaan faktur pajak masukan memerlukan ketelitian dan pemahaman regulasi.

Melalui layanan jasa akuntansi dan pelaporan pajak serta konsultan pajak, kami membantu Anda mengurus berbagai urusan perpajakan.

Jika Anda ingin memastikan proses perpajakan berjalan aman dan efisien, tim kami siap membantu Anda secara profesional dan terstruktur.

Hubungi kami untuk konsultasi GRATIS!

 

FAQ Seputar Faktur Pajak Masukan di Coretax

Apakah faktur pajak masukan harus dibuat manual di Coretax?

Tidak. Faktur masukan otomatis muncul setelah pemasok mengunggah faktur keluaran dan disetujui DJP.

Berapa batas waktu pengkreditan pajak masukan?

Maksimal 3 masa pajak setelah tanggal penerbitan faktur sesuai UU PPN.

Apa arti status UN-CREDITED?

Artinya faktur sudah valid tetapi belum dikreditkan oleh PKP pembeli.

Apakah faktur bisa dikreditkan jika ada kesalahan data?

Tidak disarankan. Koreksi harus dilakukan oleh pemasok sebelum proses kredit.

Apakah wajib memiliki sertifikat elektronik aktif?

Ya. Sertifikat elektronik diperlukan untuk proses signing dan pengkreditan faktur.