Dubai telah lama dikenal sebagai pusat bisnis yang strategis dengan sistem perpajakan yang ramah bagi pelaku usaha. Bagi pebisnis Indonesia yang mencari peluang ekspansi ke luar negeri, Dubai menawarkan kemudahan dalam hal pajak, infrastruktur yang berkembang pesat, serta kesempatan untuk meraih pasar global.
Dalam artikel ini, kita akan membahas jenis pajak yang berlaku di Dubai dan bagaimana pebisnis Indonesia bisa memanfaatkannya untuk berkembang.
Baca Juga: Panduan Bisnis di Dubai: Peluang Ekspansi bagi Pebisnis Indonesia
Keuntungan Sistem Pajak untuk Pebisnis di Dubai
Salah satu daya tarik utama bagi pebisnis adalah absennya pajak penghasilan pribadi di Dubai. Penduduk Dubai tidak dikenakan pajak penghasilan, sehingga banyak profesional internasional yang tertarik bekerja dan menetap di sini. Namun, bagi perusahaan, beberapa jenis pajak memang berlaku, meski masih relatif rendah dibandingkan negara lain.
Dubai menerapkan Corporate Tax (CT) sebesar 9% pada laba bersih perusahaan yang beroperasi di daratan utama (mainland), dengan ambang penghasilan tahunan minimal AED 375,000 (sekitar IDR 1,6 Milyar) sebelum dikenakan pajak. Hal ini berarti perusahaan kecil dengan pendapatan di bawah ambang tersebut tidak akan terkena Corporate Tax.
Tak hanya itu, perusahaan yang beroperasi di free zone tidak dikenakan Corporate Tax, asalkan mereka mematuhi persyaratan yang berlaku di area tersebut. Keistimewaan ini memungkinkan pebisnis untuk menghemat biaya pajak dan mengalokasikan sumber daya untuk ekspansi bisnis mereka.
Selain Corporate Tax, Value Added Tax (VAT) sebesar 5% juga berlaku di Dubai. Pajak ini dikenakan pada penjualan barang dan jasa dengan beberapa pengecualian tertentu. Perusahaan yang memiliki omzet tahunan melebihi AED 375,000 wajib mendaftar sebagai pengumpul VAT. Namun, beberapa free zone memiliki “Designated Zone” di mana transaksi barang antar zona ini tidak dikenakan VAT, sehingga bisa menjadi peluang menarik bagi pebisnis yang ingin meminimalkan beban pajak.
Baca Juga: Peluang Bisnis di Dubai dan Berbagai Sektornya yang Potensial
Kebijakan Perpajakan Lainnya
Dubai juga memberlakukan aturan Transfer Pricing (TP) sesuai dengan pedoman OECD, yang mengatur harga barang dan jasa yang dijual antar divisi atau anak perusahaan dalam satu kelompok usaha. Aturan TP ini mengharuskan transaksi antar entitas yang terkait dilakukan sesuai dengan prinsip “arm’s length” atau harga pasar yang wajar. Hal ini bertujuan untuk memastikan transaksi antar perusahaan tetap transparan dan adil.
Selain itu, terdapat Real Estate Transfer Fee sebesar 4% yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli properti di Dubai. Biaya ini umumnya dibebankan pada pembeli, meskipun terkadang bisa dinegosiasikan antara pembeli dan penjual. Bagi pebisnis Indonesia yang berencana untuk membeli properti sebagai bagian dari investasi mereka, biaya ini perlu diperhitungkan dalam anggaran.
Peluang bagi Pebisnis Indonesia di Dubai
Dengan sistem pajak yang sederhana dan potensi pasar yang luas, Dubai menjadi tujuan yang ideal bagi pebisnis Indonesia yang ingin memperluas bisnis mereka ke luar negeri. Sebagai pusat bisnis internasional, Dubai menawarkan jaringan bisnis yang luas, akses ke pasar global, dan kemudahan dalam mendirikan usaha. Selain itu, dengan fasilitas bebas pajak di beberapa free zone, pebisnis dapat dengan mudah mengoptimalkan keuntungan mereka.
Namun, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memperhatikan aspek legalitas dalam mendirikan usaha di Dubai. Regulasi yang ketat dan persyaratan kepatuhan pajak harus dipenuhi untuk memastikan kelancaran operasional bisnis.
Baca Juga: Panduan Lengkap untuk Mendirikan Bisnis di Dubai
Ekspansi Bisnis ke Dubai bersama vOffice
Untuk membantu pebisnis Indonesia dalam mengurus segala kebutuhan legalitas di Dubai, vOffice hadir sebagai mitra terpercaya. vOffice menawarkan layanan lengkap mulai dari pembuatan badan usaha, penyediaan virtual office, hingga konsultasi hukum yang membantu proses pendirian bisnis Anda.
Sebagai penyedia layanan kantor asal Indonesia pertama yang berekspansi ke Dubai, vOffice juga bekerja sama dengan Dubai Chamber melalui Global Partnership Programme yang diluncurkan dalam bentuk forum Dubai Global Gateway. Forum ini bertujuan untuk mempermudah pengusaha Indonesia dalam melakukan investasi dan membuka usaha di Dubai.
Dengan pengalaman melayani lebih dari 50 ribu klien di Indonesia, sertifikat ISO 9001, dan Jaminan Kepuasan Pelanggan, vOffice adalah mitra yang tepat bagi pengusaha Indonesia yang ingin merambah pasar Dubai. Baik Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan dokumen atau pendampingan dalam kepatuhan hukum, vOffice siap menjadi solusi andal dalam setiap langkah ekspansi bisnis Anda ke Dubai.
Dubai adalah gerbang menuju pasar global, dan dengan dukungan vOffice, pengusaha Indonesia bisa meraih kesuksesan di pasar internasional yang kompetitif ini.
Cek laman vOffice Dubai untuk detail lengkapnya.
Hubungi tim vOffice Dubai sekarang dan dapatkan penawaran spesial!
referensi:
investindubai.gov.ae – Departemen Ekonomi dan Pariwisata Dubai