Pengertian SPT Bulanan dan Fungsinya untuk Wajib Pajak

Pengertian SPT Bulanan dan Fungsinya untuk Wajib Pajak

Artikel ini ditulis dengan bantuan Artificial Intelligence (AI) dan telah ditinjau oleh tim vOffice sebelum dipublikasikan.

SPT bulanan adalah laporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan oleh wajib pajak setiap bulan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Laporan ini berisi informasi mengenai pemotongan, pemungutan, atau penyetoran pajak seperti PPh dan PPN yang terjadi dalam bulan berjalan. Tujuannya adalah memastikan bahwa kewajiban perpajakan dilaksanakan secara rutin dan transparan.

Berbeda dengan SPT Tahunan yang melaporkan akumulasi pajak selama setahun, SPT bulanan fokus pada periode yang lebih singkat dan bersifat rutin. SPT ini penting khususnya bagi badan usaha dan pemberi kerja yang melakukan transaksi dan membayar gaji secara reguler.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan Mudah dan Cepat

Jenis-Jenis SPT yang Wajib Diketahui

Pelaporan SPT bulanan tidak bersifat satu jenis saja. Beberapa jenis SPT Masa yang umum antara lain:

  • SPT Masa PPh 21: Untuk pelaporan pajak atas penghasilan karyawan.

  • SPT Masa PPN: Dilaporkan oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) atas penjualan dan pembelian barang/jasa kena pajak.

  • SPT Masa PPh 23/26: Untuk transaksi tertentu seperti jasa, sewa, dan royalti.

  • SPT Masa PPh 4(2): Untuk objek final seperti sewa tanah dan bangunan.

Setiap jenis memiliki format dan lampiran yang berbeda. Kesalahan dalam memilih formulir dapat menyebabkan laporan tidak sah.

Baca Juga: Apa itu NPWP: Pengertian, Jenis, Syarat Membuatnya


Kapan dan Bagaimana Cara Melaporkan ?

Pelaporan SPT Masa harus dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Misalnya, SPT Masa Januari harus dilaporkan maksimal tanggal 20 Februari.

Pelaporan kini lebih mudah karena dapat dilakukan secara daring menggunakan e-Filing DJP Online. Beberapa wajib pajak, seperti Pengusaha Kena Pajak, juga diwajibkan menggunakan sistem e-Faktur dan e-Bupot untuk mendukung proses ini.


Apa Risiko Jika Tidak Melaporkan?

Tidak melaporkan SPT bulanan atau melaporkan secara tidak benar dapat menimbulkan risiko:

  • Denda administrasi mulai dari Rp100.000 per jenis SPT

  • Sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran

  • Pemeriksaan pajak yang berisiko mengganggu operasional bisnis

Baca Juga: Apa itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?


Pentingnya Kepatuhan Pajak Bulanan bagi Bisnis

Bagi perusahaan atau UMKM, kepatuhan terhadap pelaporan SPT bulanan mencerminkan manajemen keuangan yang sehat dan tertib administrasi. Ini juga menjadi syarat mutlak saat perusahaan ingin mengikuti tender, pengajuan pinjaman, hingga audit keuangan.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan pajak, Anda bisa mengandalkan jasa konsultan pajak dari vOffice. Tim kami akan membantu Anda dalam segala urusan perpajakan, seperti;

Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!


FAQ

Apa perbedaan SPT Bulanan dan SPT Tahunan?
SPT Bulanan dilaporkan setiap bulan untuk jenis pajak tertentu, sedangkan SPT Tahunan dilaporkan sekali dalam setahun sebagai rekapitulasi.

Siapa saja yang wajib melaporkan SPT Bulanan?
Badan usaha, pemberi kerja, dan individu yang melakukan pemotongan/pemungutan pajak seperti PPh 21, PPN, dll.

Apakah SPT Bulanan harus dilaporkan jika tidak ada transaksi?
Ya. Wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Masa Nihil agar tidak terkena denda.

Bagaimana cara melaporkan SPT secara online?
Melalui situs DJP Online menggunakan akun e-Filing dan aplikasi pendukung seperti e-Bupot dan e-Faktur.

Apa risiko jika telat melapor SPT Bulanan?
Akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga keterlambatan.