Firma hukum di Indonesia adalah bentuk persekutuan yang bukan badan hukum, diatur dalam Pasal 16–35 KUHD. Setiap sekutu bertanggung jawab penuh hingga ke harta pribadi, sehingga pemahaman atas syarat pendiriannya sangat penting sebelum mendirikan firma.
Persyaratan Dasar Pendirian


Untuk mendirikan firma hukum, beberapa syarat utama wajib dipenuhi:
- Pendiri minimal dua orang warga negara Indonesia, berusia di atas 17 tahun, dan memiliki izin praktik advokat sah dari PERADI.
- Akta pendirian notaris, yang harus memuat nama firma, alamat, tujuan usaha, struktur kepemilikan, serta pembagian keuntungan.
- Nama firma wajib berbeda, tidak boleh menyerupai firma lain yang sudah tercatat, serta harus mendapat persetujuan seluruh sekutu.
- Kontribusi modal tidak ditetapkan minimum, namun setiap sekutu wajib menyetorkan kontribusi berupa uang, barang, atau keahlian.
Baca juga: Kenapa NPWP Badan Firma Hukum Sering Tertolak?
Persyaratan Dokumen
Dokumen penting yang harus disiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP dan NPWP semua pendiri.
- Izin praktik advokat (SIPA) dari PERADI.
- Pasfoto penanggung jawab.
- Surat keterangan domisili perusahaan.
- Fotokopi PBB terakhir atau kontrak sewa kantor.
Baca Juga: SKDP untuk Firma Hukum: Masihkah Diperlukan?
Proses Pendirian Firma Hukum


Tahapan pendirian firma hukum meliputi:
- Persiapan dokumen dan konsultasi dengan notaris.
- Pembuatan akta pendirian dan penandatanganan di hadapan notaris.
- Pendaftaran badan usaha melalui SABU di Kementerian Hukum dan HAM, hingga mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
- Perizinan operasional melalui OSS untuk memperoleh NIB, serta pemberitahuan kepada Pengadilan Negeri dan organisasi advokat.
- Pembukaan rekening bank atas nama firma.
Baca Juga: Syarat Alamat Firma Hukum di Indonesia: Panduan Lengkap dari vOffice
Catatan Penting untuk Advokat
Walau firma dapat digunakan, beberapa pakar hukum menilai persekutuan perdata (maatschap) lebih sesuai untuk profesi advokat karena menekankan tanggung jawab pribadi dan bukan berorientasi komersial. Meski demikian, dalam praktiknya firma hukum masih sering menjadi pilihan karena proses pendiriannya yang terstruktur dan memiliki kepastian hukum.
Tantangan dalam Mendirikan Firma Hukum
- Risiko tanggung jawab tidak terbatas bagi seluruh sekutu.
- Proses administratif yang cukup kompleks, mulai dari akta notaris, pendaftaran di SABU, hingga perizinan OSS.
- Terdapat kewajiban khusus bagi advokat, antara lain melakukan pemberitahuan kepada Pengadilan Negeri dan organisasi profesi terkait.
Solusi Praktis: Gunakan Jasa Profesional
Bagi advokat yang ingin fokus pada praktik hukum tanpa terbebani urusan administratif, solusi terbaik adalah menggunakan layanan konsultan berpengalaman.
vOffice menyediakan Jasa Pendirian Firma lengkap dengan bonus virtual office yang sah secara hukum. Dengan layanan ini, Anda tidak hanya terbantu dalam proses legalitas, tetapi juga langsung memiliki alamat kantor representatif di lokasi strategis. Ini memberikan citra profesional sekaligus efisiensi biaya untuk firma hukum baru Anda.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!
FAQ seputar Pendirian Firma Hukum
Apakah firma hukum berbadan hukum?
Tidak. Firma hukum bukan badan hukum, sehingga sekutu bertanggung jawab pribadi.
Apakah semua pendiri wajib advokat?
Ya, seluruh pendiri firma hukum harus memiliki izin praktik advokat yang diterbitkan oleh PERADI.
Apakah ada modal minimum?
Tidak ada ketentuan modal minimum, namun setiap sekutu wajib menyetorkan kontribusi.
Berapa lama proses pendirian firma hukum?
Rata-rata 2–4 minggu tergantung kelengkapan dokumen dan proses administrasi.