Apa Itu HAKI? Pengertian, Jenis, Manfaat, dan Contohnya

HAKI Adalah: Tujuan, Jenis, dan Cara Mendaftarnya

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal vOffice.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal vOffice Group
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal vOffice Group

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal vOffice Group

HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual, yaitu istilah populer untuk hak hukum yang melindungi hasil kreativitas dan inovasi manusia. Contohnya meliputi karya seni, merek dagang, penemuan teknologi, desain produk, dan informasi bisnis yang dirahasiakan.

Bagi pemilik usaha, HAKI berkaitan dengan aset yang digunakan setiap hari. Nama brand, logo, foto produk, hingga formula produksi bisa membutuhkan perlindungan yang berbeda.

Memahami pengertian HAKI membantu Anda menentukan apa yang perlu dilindungi sebelum bisnis berkembang. Sebab, mendaftarkan nama perusahaan saja belum tentu cukup untuk melindungi merek produknya.

Poin Penting

  • HAKI merupakan istilah populer untuk Hak Atas Kekayaan Intelektual. Istilah HKI dan KI juga digunakan di Indonesia.
  • Jenis kekayaan intelektual mencakup hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman.
  • Hak cipta pada umumnya timbul otomatis saat karya diwujudkan. Hak merek dan paten diperoleh melalui pendaftaran sesuai ketentuan hukum.
  • Rahasia dagang tidak memerlukan pendaftaran isi informasi rahasianya. Pemilik harus memenuhi syarat hukum dan menjaga kerahasiaan informasi tersebut.
  • Nama PT yang telah disetujui tidak otomatis menjadi merek terdaftar.

HAKI Adalah Singkatan dari Apa?

HAKI merupakan singkatan yang umum digunakan untuk Hak Atas Kekayaan Intelektual. Anda juga mungkin menemukan istilah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Kekayaan Intelektual (KI).

Ketiganya berkaitan dengan perlindungan hasil olah pikir manusia. Dalam penyelenggaraan layanan pemerintah, istilah Kekayaan Intelektual digunakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Dalam bahasa Inggris, kekayaan intelektual disebut Intellectual Property (IP). Hak yang berkaitan dengannya dikenal sebagai Intellectual Property Rights (IPR).

Arti HAKI tidak terbatas pada karya seni atau sesuatu yang bisa dilihat. Teknologi mesin dan formula bisnis yang dirahasiakan juga dapat menjadi objek perlindungan apabila memenuhi persyaratan hukum.

Meski begitu, sebuah ide yang baru terpikirkan belum tentu memiliki perlindungan. Jenis hak, bentuk karya, dan mekanisme perolehannya perlu diperiksa terlebih dahulu.

Apa Tujuan dan Manfaat HAKI bagi Pemilik Usaha?

Tujuan HAKI adalah memberikan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sesuai karakteristik masing-masing jenis hak.

Perlindungan ini membantu pemilik hak mengelola penggunaan asetnya. Untuk hak yang memungkinkan lisensi, pemilik juga dapat memberikan izin penggunaan kepada pihak lain berdasarkan perjanjian.

Melindungi Identitas Bisnis

Nama brand dan logo sering menjadi hal pertama yang diingat pelanggan. Ketika merek berhasil didaftarkan, pemegang hak memperoleh perlindungan sesuai barang atau jasa dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perlindungan merek bukan berarti satu perusahaan menguasai suatu kata untuk seluruh bidang usaha. Penilaian konflik merek mempertimbangkan tanda, barang atau jasa terkait, dan alasan penolakan menurut hukum.

Menjaga Hak atas Karya Kreatif

Fotografer, penulis, videografer, dan pengembang perangkat lunak menghasilkan karya yang dapat memiliki nilai komersial.

Hak cipta memberi perlindungan atas ekspresi karya yang memenuhi syarat. Menurut UU No. 28 Tahun 2014, gagasan, metode, atau konsep abstrak tidak dilindungi sebagai hak cipta hanya karena seseorang telah memikirkannya.

Jika Anda ingin mendalami fungsi perlindungan karya, baca tujuan hak cipta dan manfaatnya bagi pencipta.

Membuka Peluang Lisensi dan Kerja Sama

Pemegang hak dapat memanfaatkan kekayaan intelektual dalam kerja sama komersial sesuai jenis haknya. Contohnya, pemilik merek memberi izin kepada mitra untuk menggunakan merek dalam kegiatan bisnis tertentu.

Untuk perjanjian lisensi kekayaan intelektual, para pihak juga perlu memeriksa ketentuan pencatatan berdasarkan PP No. 36 Tahun 2018. Perjanjian dan pencatatannya memiliki fungsi hukum yang perlu dibedakan.

Jenis-Jenis HAKI dan Contohnya di Indonesia

Jenis HAKI dibedakan berdasarkan objek perlindungannya. Di Indonesia, kekayaan intelektual tidak hanya mencakup tujuh bidang yang ditangani DJKI. Perlindungan varietas tanaman juga memiliki rezim tersendiri.

Tabel berikut membantu Anda mengenali perlindungan yang mungkin relevan dengan aset bisnis.

Jenis HAKIObjek PerlindunganContoh
Hak CiptaEkspresi karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastraFoto produk, video, ilustrasi, software
MerekTanda pembeda barang atau jasaNama brand dan logo produk
PatenInvensi teknologi yang memenuhi syaratTeknologi mesin dan proses produksi
Desain IndustriTampilan estetis produk yang memenuhi syaratBentuk botol atau casing produk
Rahasia DagangInformasi rahasia bernilai ekonomi yang dijaga kerahasiaannyaFormula dan metode produksi tertentu
Indikasi GeografisTanda asal produk dengan reputasi, kualitas, atau karakteristik terkait wilayah geografisProduk khas daerah yang memenuhi ketentuan
Desain Tata Letak Sirkuit TerpaduKreasi tata letak sirkuit terpadu yang orisinalRancangan tata letak chip elektronik
Perlindungan Varietas TanamanVarietas tanaman hasil pemuliaan yang memenuhi syaratVarietas tanaman baru hasil pemuliaan

Setiap kategori mempunyai persyaratan dan mekanisme sendiri. Sebuah desain yang terlihat unik atau sebuah formula yang dibuat sendiri belum tentu langsung memenuhi seluruh persyaratan perlindungan.

1. Hak Cipta

Hak cipta melindungi ekspresi karya yang memenuhi ketentuan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Contohnya meliputi buku, lagu, fotografi, ilustrasi, film, dan program komputer.

Hak ini pada umumnya timbul otomatis saat pencipta mewujudkan karya dalam bentuk nyata. Pencatatan bukan syarat untuk memperoleh hak cipta.

Namun, tidak semua hal yang berkaitan dengan karya otomatis dapat dicatatkan. Pasal 65 UU Hak Cipta membatasi pencatatan seni lukis berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek perdagangan atau lambang organisasi dan badan usaha.

Pasal tersebut mengatur pencatatan ciptaan. Ketentuan itu tidak boleh diartikan bahwa setiap unsur visual pada logo mustahil memiliki persoalan atau perlindungan hak cipta.

Baca Juga: Apa Itu Hak Cipta? Panduan Perlindungan Karya

2. Merek Dagang dan Merek Jasa

Merek melindungi tanda yang membedakan barang atau jasa suatu pelaku usaha dari pelaku usaha lainnya.

Contohnya adalah nama produk kopi, logo restoran, atau nama jasa konsultasi. Tanda tersebut perlu memenuhi persyaratan pendaftaran untuk memperoleh hak eksklusif sebagai merek terdaftar.

Dasar hukumnya adalah UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah, antara lain oleh UU No. 6 Tahun 2023.

Menurut DJKI, merek terdaftar dilindungi selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Pemegang hak dapat memperpanjang perlindungannya sesuai persyaratan hukum.

3. Paten

Paten berkaitan dengan invensi di bidang teknologi. Contohnya adalah penemuan mekanisme mesin baru atau proses produksi yang memberikan penyelesaian teknis terhadap masalah tertentu.

Indonesia membedakan paten biasa dan paten sederhana. Persyaratan dan ruang lingkup invensi yang dapat dilindungi mengikuti ketentuan masing-masing.

Paten biasa mensyaratkan kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana memiliki kriteria tersendiri, termasuk untuk produk atau proses yang memenuhi syarat.

DJKI menjelaskan bahwa perlindungan paten biasa berlangsung 20 tahun, sedangkan paten sederhana berlangsung 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.

Ketentuan paten mengacu pada UU No. 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU No. 65 Tahun 2024.

4. Desain Industri

Desain industri melindungi tampilan estetis suatu produk yang memenuhi persyaratan hukum. Perlindungannya diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Bentuk botol parfum bisa menjadi contoh objek desain industri. Namun, tampilannya harus memenuhi persyaratan, termasuk kebaruan, dan diajukan melalui mekanisme pendaftaran.

Menurut DJKI, hak desain industri memiliki masa perlindungan 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.

5. Rahasia Dagang

Rahasia dagang melindungi informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui umum, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya.

Contohnya adalah formula minuman atau metode produksi yang hanya diketahui orang tertentu dalam perusahaan. Tidak semua resep otomatis menjadi rahasia dagang.

Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2000, pemilik perlu memenuhi persyaratan perlindungan dan melakukan upaya menjaga kerahasiaan informasi.

DJKI menegaskan bahwa isi rahasia dagang tidak didaftarkan. Pengalihan hak dan perjanjian lisensinya memiliki mekanisme pencatatan tersendiri.

Karena itu, pemilik usaha sebaiknya mengatur akses dokumen, menyimpan bukti kepemilikan, dan menggunakan perjanjian kerahasiaan sesuai kebutuhan. Formula rahasia tidak perlu diserahkan untuk pendaftaran isinya.

6. Indikasi Geografis

Indikasi geografis melindungi tanda yang menunjukkan asal suatu produk ketika faktor geografis memberikan reputasi, kualitas, atau karakteristik tertentu.

Keterangan bahwa suatu produk berasal dari daerah tertentu belum cukup untuk menjadikannya indikasi geografis. Hubungan antara produk dan wilayah harus memenuhi persyaratan hukum.

Untuk permohonan dalam negeri, UU Merek dan Indikasi Geografis mengatur pihak pemohon, termasuk lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis terkait atau pemerintah daerah.

Seorang pelaku usaha tidak dapat menganggap indikasi geografis sebagai merek pribadi yang otomatis memberinya hak eksklusif atas nama suatu wilayah.

7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) melindungi kreasi tata letak elemen sirkuit terpadu yang memenuhi persyaratan.

UU No. 32 Tahun 2000 mengatur orisinalitas dan mekanisme permohonan perlindungan DTLST.

Perlindungan ini relevan bagi perusahaan yang mengembangkan teknologi elektronik tertentu. Tidak setiap rancangan chip otomatis memenuhi persyaratan hak DTLST.

8. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)

Perlindungan Varietas Tanaman memberikan hak khusus atas varietas tanaman hasil pemuliaan yang memenuhi persyaratan UU No. 29 Tahun 2000.

Contohnya adalah varietas tanaman baru yang dikembangkan melalui kegiatan pemuliaan.

Berbeda dari tujuh bidang sebelumnya, permohonan Hak PVT ditangani oleh Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Kementerian Pertanian.

Pelaku usaha di bidang pertanian dan pemuliaan tanaman perlu menggunakan mekanisme PVTPP, bukan mengajukan pendaftaran varietasnya melalui layanan merek DJKI.

Catatan dari Tim Konsultan vOffice

Sebelum menyiapkan permohonan, pisahkan aset bisnis berdasarkan fungsi dan kepemilikannya. Nama brand, foto katalog, desain kemasan, serta formula produksi memiliki kebutuhan yang berbeda. Periksa juga siapa pencipta atau inventor, siapa pemegang hak, dan apakah ada perjanjian pengalihan yang perlu diperhitungkan.

Contoh HAKI pada Satu Bisnis Kuliner

Bayangkan Anda memiliki usaha kopi kemasan bernama Kopi Purnama. Bisnis ini menggunakan logo, foto produk, botol dengan bentuk khusus, dan formula minuman hasil pengembangan sendiri.

Satu produk tersebut dapat melibatkan beberapa jenis kekayaan intelektual sekaligus.

Aset BisnisJenis PerlindunganHal yang Perlu Diperiksa
Nama Kopi PurnamaMerekPersamaan dengan merek lain dan kelas barang atau jasa
Logo produkMerek dan kemungkinan aspek hak cipta yang relevanStatus pendaftaran merek dan pembatasan pencatatan ciptaan pada Pasal 65 UU Hak Cipta
Foto katalogHak ciptaIdentitas pencipta, pemegang hak ekonomi, dan perjanjian dengan fotografer
Bentuk botolDesain industriKebaruan dan kelayakan pendaftaran desain
Formula minumanRahasia dagang jika memenuhi syaratNilai ekonomi, kerahasiaan, dan pengamanan informasi
Mesin produksi hasil pengembanganPaten atau paten sederhana jika memenuhi syaratKebaruan, karakteristik teknis, dan riwayat pengungkapan invensi

Kopi Purnama merupakan contoh ilustratif. Nama dan aset tersebut belum dinilai sebagai objek yang pasti memenuhi syarat perlindungan.

Jika foto produk dibuat oleh vendor, periksa kontraknya. Pencipta karya dan pemegang hak ekonomi tidak selalu merupakan pihak yang sama setelah ada pengalihan hak yang sah.

Untuk karya yang memiliki hak moral, pengalihan hak ekonomi juga tidak berarti hak moral otomatis diperlakukan sebagai hak yang sama.

Apakah Semua HAKI Harus Didaftarkan?

Tidak semua HAKI harus didaftarkan untuk memperoleh perlindungan. Menurut penjelasan DJKI pada 7 Januari 2026, hak cipta, merek, dan paten memiliki mekanisme perolehan hak yang berbeda.

Kesalahan memahami perbedaan ini bisa membuat pemilik usaha mengajukan layanan yang tidak sesuai dengan asetnya.

Jenis HakMekanisme Perlindungan
Hak CiptaTimbul otomatis setelah karya diwujudkan dan memenuhi syarat. Pencatatan bukan syarat perolehan hak.
MerekHak atas merek terdaftar diperoleh melalui pendaftaran sesuai ketentuan.
PatenMemerlukan permohonan dan pemeriksaan invensi.
Desain IndustriMemerlukan permohonan pendaftaran dan pemenuhan syarat, termasuk kebaruan.
Rahasia DagangIsi informasi tidak didaftarkan. Perlindungan bergantung pada syarat hukum dan penjagaan kerahasiaan.
Hak PVTMengikuti mekanisme permohonan pada PVTPP Kementerian Pertanian.

Surat pencatatan hak cipta dapat menjadi bukti awal kepemilikan, kecuali terbukti sebaliknya. Pasal 72 UU Hak Cipta juga menegaskan bahwa pencatatan bukan pengesahan atas isi atau bentuk ciptaan.

Untuk paten, perusahaan perlu menilai kebaruan, riwayat pengungkapan, dan tanggal permohonan sebelum memublikasikan rincian invensi. Dampak pengungkapan harus dinilai berdasarkan ketentuan dan fakta masing-masing kasus.

Nama PT Sudah Terdaftar, Apakah Mereknya Otomatis Terlindungi?

Nama PT yang telah memperoleh persetujuan tidak otomatis menjadi merek terdaftar. Pengesahan badan hukum dan pendaftaran merek merupakan dua proses hukum yang berbeda.

Misalnya, Anda mendirikan PT Purnama Kreatif Indonesia dan menjual kopi dengan merek Purnama.

Nama PT berkaitan dengan identitas badan hukum. Sementara itu, Purnama sebagai tanda pembeda produk perlu diperiksa melalui sistem merek.

Masalah bisa muncul ketika bisnis telah mencetak ribuan kemasan, tetapi kemudian menemukan merek lain yang memiliki persamaan relevan dengan nama pilihannya.

Apa yang Perlu Diperiksa Sebelum Menggunakan Nama Brand?

Pencarian awal sebaiknya tidak berhenti pada nama yang sama persis. Pemeriksaan perlu mencakup unsur yang dapat menimbulkan konflik berdasarkan ketentuan merek.

  • Ejaan: Cari nama identik dan variasi penulisan yang relevan.
  • Pelafalan: Perhatikan nama yang terdengar mirip meskipun ditulis berbeda.
  • Tampilan: Bandingkan unsur visual dan komposisi tanda jika relevan.
  • Kelas barang atau jasa: Tentukan klasifikasi berdasarkan produk atau layanan yang akan ditawarkan.
  • Status merek: Periksa permohonan dan pendaftaran yang ditemukan serta cakupan barang atau jasanya.

Catatan dari Tim Konsultan vOffice

Saat sebuah nama akan digunakan untuk brand sekaligus perusahaan, periksa kedua kepentingannya secara terpisah. Jangan hanya mencari ejaan yang identik. Perhatikan kemiripan nama, kelas barang atau jasa, serta status permohonan yang relevan sebelum menyetujui desain kemasan dan materi promosi.

Anda bisa memulai penelusuran melalui Haki.id. Layanan ini menyediakan pemeriksaan merek gratis sebagai langkah awal sebelum mengajukan permohonan resmi.

Periksa nama brand Anda melalui Tools Cek Merek Gratis di Haki.id.

Hasil pencarian awal bukan keputusan DJKI dan tidak menjamin permohonan akan diterima. Cocokkan hasilnya dengan data resmi DJKI serta persyaratan pendaftaran merek yang berlaku.

Cara Menentukan Perlindungan HAKI untuk Bisnis Anda

Mulailah dengan mencatat aset yang sudah digunakan atau sedang dikembangkan. Setelah itu, periksa siapa pemiliknya dan bentuk perlindungan yang relevan.

  1. Daftar aset bisnis. Catat nama brand, logo, foto produk, konten pemasaran, desain, teknologi, dan informasi rahasia.
  2. Identifikasi pihak yang berhak. Bedakan pencipta, inventor, pemohon, dan pemegang hak berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum.
  3. Pilih jenis perlindungan. Tentukan apakah aset memerlukan pendaftaran merek, pencatatan ciptaan, permohonan paten, atau pengamanan rahasia dagang.
  4. Lakukan penelusuran. Periksa data merek atau dokumen invensi sesuai kategori yang akan diajukan.
  5. Siapkan dokumen. Persyaratan berbeda untuk setiap kategori. Dokumen kepemilikan dan perjanjian dengan pihak ketiga mungkin perlu diperiksa.
  6. Gunakan instansi yang sesuai. Gunakan DJKI untuk jenis KI yang ditanganinya, PVTPP Kementerian Pertanian untuk Hak PVT, dan pengamanan internal bagi rahasia dagang.

Apabila Anda ingin mengetahui peraturan yang mengatur masing-masing hak secara lebih mendalam, baca dasar hukum HAKI di Indonesia.

Kesalahan yang Perlu Dihindari Saat Melindungi HAKI

Beberapa kesalahan muncul karena pemilik usaha memperlakukan semua aset intelektual seolah memiliki prosedur yang sama.

  • Menganggap setiap ide otomatis memiliki hak cipta. Hak cipta melindungi ekspresi karya yang memenuhi persyaratan, bukan gagasan abstrak semata.
  • Mencatatkan semua logo sebagai hak cipta. Periksa penggunaan logo sebagai merek dan pembatasan pencatatan dalam Pasal 65 UU Hak Cipta.
  • Menganggap nama PT sama dengan merek. Persetujuan nama badan hukum tidak menggantikan pendaftaran merek.
  • Mengira desain yang menarik pasti bisa dilindungi. Desain industri harus memenuhi kebaruan dan persyaratan pendaftaran.
  • Menyerahkan formula rahasia untuk didaftarkan. Isi rahasia dagang tidak didaftarkan. Pemilik harus mengatur kerahasiaan dan akses informasinya.
  • Mengandalkan satu hasil pencarian merek. Hasil nihil pada satu alat belum tentu berarti nama dapat didaftarkan.

Perhatikan pula penggunaan simbol ©, ™, dan ®. Simbol © lazim digunakan untuk menandai klaim hak cipta, sementara ™ menunjukkan penggunaan tanda sebagai merek.

Simbol ® lazim dipakai untuk merek terdaftar. Namun, simbol yang dicetak pada kemasan bukan pengganti pemeriksaan status resmi merek.

Baca Juga: Contoh Kasus Pelanggaran HAKI di Indonesia

Mulai Lindungi Merek dan Karya Bisnis Anda

Setelah memahami pengertian HAKI, langkah berikutnya adalah memeriksa aset bisnis yang memang memerlukan perlindungan.

Nama brand perlu ditelusuri sebelum dipakai secara luas. Foto dan karya kreatif membutuhkan dokumentasi penciptaan serta kepemilikan. Formula rahasia memerlukan pengamanan yang berbeda.

Untuk aset yang membutuhkan permohonan resmi, jasa pengurusan HAKI vOffice menyediakan pendampingan pendaftaran merek, paten, desain industri, serta pencatatan hak cipta sesuai cakupan layanan.

Sudah Tahu Aset Bisnis yang Ingin Dilindungi?

Pelajari layanan merek dan hak cipta vOffice, lalu tentukan langkah yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

Referensi
  1. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2026). Alasan Hak Cipta Dicatatkan, Sementara Merek dan Paten Harus Didaftarkan. Kementerian Hukum Republik Indonesia. Diperoleh dari
    https://dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel-berita/alasan-hak-cipta-dicatatkan-sementara-merek-dan-paten-harus-didaftarkan?kategori=liputan-humas
  2. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (t.t.). Pengenalan Merek. Kementerian Hukum Republik Indonesia. Diperoleh dari
    https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/pengenalan
  3. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (t.t.). Pengenalan Paten. Kementerian Hukum Republik Indonesia. Diperoleh dari
    https://www.dgip.go.id/menu-utama/paten/pengenalan
  4. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (t.t.). Pengenalan Desain Industri. Kementerian Hukum Republik Indonesia. Diperoleh dari
    https://www.dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/pengenalan
  5. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2025). Rahasia Dagang: Seberapa Jauh Lingkup Pelindungannya? Kementerian Hukum Republik Indonesia. Diperoleh dari
    https://dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/rahasia-dagang-seberapa-jauh-lingkup-pelindungannya?kategori=pengumuman
  6. Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman. JDIH Kementerian Pertanian. Diperoleh dari
    https://jdih.pertanian.go.id/peraturan/uu-nomor-29-tahun-2000
  7. Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Diperoleh dari
    https://peraturan.go.id/id/uu-no-30-tahun-2000
  8. Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Diperoleh dari
    https://peraturan.go.id/id/uu-no-31-tahun-2000
  9. Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Diperoleh dari
    https://peraturan.go.id/id/uu-no-32-tahun-2000
  10. Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Diperoleh dari
    https://peraturan.go.id/id/uu-no-28-tahun-2014
  11. Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Diperoleh dari
    https://peraturan.go.id/id/uu-no-13-tahun-2016
  12. Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sebagaimana diubah. JDIH BPK. Diperoleh dari
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/37595/uu-no-20-tahun-2016
  13. Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Diperoleh dari
    https://peraturan.go.id/id/pp-no-36-tahun-2018
  14. Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Diperoleh dari
    https://peraturan.go.id/id/uu-no-6-tahun-2023
  15. Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Diperoleh dari
    https://peraturan.go.id/id/uu-no-65-tahun-2024
Artikel ini membantu Anda? Jadikan kami sumber pilihan di Google Search

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial vOffice dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, Peraturan terkait Hak Cipta, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

vOffice telah membantu lebih dari 50.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Beli Virtual Office
Virtual Office Anda siap digunakan kurang dari 24 jam
Sewa Meeting Room
Booking ruang meeting dengan mudah secara online