Cara Pembetulan SPT PPN di Coretax: Panduan Lengkap dari vOffice

Cara Pembetulan SPT PPN di Coretax: Panduan Lengkap dari vOffice

Pembetulan SPT Masa PPN di Coretax adalah mekanisme resmi dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memperbaiki kesalahan pelaporan PPN yang sudah disampaikan, selama dilakukan secara sukarela dan sebelum pemeriksaan pajak. Coretax dan e-Faktur menjadi sistem utama yang mengatur proses ini.

Sebagai penyedia layanan akuntansi dan pajak, kami di vOffice sering mendampingi pebisnis, konsultan, hingga freelancer yang perlu membetulkan SPT PPN akibat kesalahan input faktur, nilai transaksi, atau perhitungan PPN.

Baca Juga: Pengertian SPT Masa PPN

Apa Itu Pembetulan SPT Masa PPN

Cara Pembetulan SPT PPN di Coretax: Panduan Lengkap dari vOffice
Cara Pembetulan SPT PPN di Coretax: Panduan Lengkap dari vOffice (pexels.com)

Pembetulan SPT Masa PPN adalah pengajuan ulang SPT untuk masa pajak yang sama dengan data yang telah diperbaiki. Pembetulan ini dapat dilakukan lebih dari satu kali selama memenuhi ketentuan Undang-Undang KUP Pasal 8 dan peraturan DJP yang berlaku.

Kesalahan yang umum dibetulkan meliputi DPP tidak sesuai, PPN kurang atau lebih lapor, faktur pajak belum terinput, atau penggunaan faktur pajak pengganti.

Syarat Pembetulan SPT PPN di Coretax

Pembetulan SPT Masa PPN di Coretax hanya dapat dilakukan apabila seluruh syarat berikut terpenuhi:

  1. Dilakukan secara sukarela oleh Wajib Pajak

    Pembetulan harus dilakukan atas inisiatif sendiri, sebelum adanya pemeriksaan pajak atau bukti permulaan dari Direktorat Jenderal Pajak.

  2. Masa pajak masih dapat dibetulkan

    Masa pajak PPN yang akan dibetulkan belum melewati batas waktu sesuai ketentuan Undang-Undang KUP.

  3. SPT Masa PPN sudah pernah dilaporkan

    Pembetulan hanya dapat dilakukan atas SPT yang statusnya sudah “terlapor” di sistem Coretax atau e-Faktur.

  4. Sertifikat elektronik masih aktif dan valid

    Sertifikat elektronik pajak wajib masih berlaku agar dapat mengakses dan mengirim SPT pembetulan melalui Coretax.

  5. Siap melunasi kekurangan PPN jika terjadi kurang bayar

    Apabila hasil pembetulan menyebabkan PPN kurang bayar, Wajib Pajak wajib membayar selisih pajak beserta bunga sesuai ketentuan.

  6. Mematuhi ketentuan teknis DJP yang berlaku

    Pembetulan dilakukan sesuai prosedur Coretax dan peraturan pelaksana terbaru dari DJP.

Persiapan Sebelum Melakukan Pembetulan

Sebelum memulai proses pembetulan SPT PPN di Coretax, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dan data berikut:

  1. Faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan yang benar

    Pastikan seluruh faktur yang akan dikoreksi sudah sesuai dengan transaksi sebenarnya.

  2. Faktur pajak pengganti atau dokumen pembatalan

    Dibutuhkan jika terdapat kesalahan pada faktur yang tidak bisa diperbaiki langsung, seperti kesalahan DPP atau PPN.

  3. Bukti transaksi pendukung

    Berupa invoice, kontrak, nota retur, atau dokumen komersial lain yang mendukung data yang benar.

  4. Alasan pembetulan tertulis yang jelas

    Jelaskan secara spesifik kesalahan yang terjadi, misalnya kesalahan input nilai transaksi atau keterlambatan input faktur.

  5. Akses Coretax dan e-Faktur yang normal

    Pastikan akun DJP Online aktif dan tidak ada kendala teknis saat login.

  6. Pengecekan masa pajak yang akan dibetulkan

    Pastikan masa pajak yang dipilih sudah tepat agar tidak terjadi salah pembetulan periode.

Baca Juga: Perbedaan SPT Bulanan dan Tahunan: Panduan Wajib Pajak

Langkah-Langkah Pembetulan SPT PPN di Coretax

Berikut alur lengkap pembetulan SPT Masa PPN melalui Coretax secara sistematis:

  1. Login ke Coretax atau e-Faktur DJP

    Masuk menggunakan NPWP dan sertifikat elektronik pajak yang masih aktif.

  2. Masuk ke menu SPT Masa PPN

    Pilih menu SPT → PPN, lalu sistem akan menampilkan daftar SPT yang telah dilaporkan.

  3. Pilih masa pajak yang akan dibetulkan

    Klik masa pajak tertentu, misalnya Januari 2025, yang ingin dilakukan pembetulan.

  4. Pilih opsi pembetulan SPT

    Sistem otomatis menyediakan opsi pembetulan jika SPT sebelumnya sudah terlapor.

  5. Lakukan koreksi data SPT

    Perbaiki data faktur pajak, DPP, nilai PPN, atau elemen lain sesuai dokumen pendukung.

  6. Buat konsep SPT pembetulan

    Setelah seluruh data diperbaiki, simpan sebagai konsep untuk dilakukan pengecekan ulang.

  7. Generate dan kirim SPT pembetulan

    Lakukan proses generate SPT, kemudian unggah dan kirimkan secara elektronik ke DJP.

  8. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

    BPE menjadi bukti resmi bahwa SPT pembetulan telah diterima oleh DJP dan wajib disimpan sebagai arsip.

  9. Lakukan pembayaran atau tindak lanjut jika diperlukan

    Jika terdapat kurang bayar, segera lakukan pembayaran. Jika lebih bayar, ajukan kompensasi atau restitusi sesuai ketentuan.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan di Coretax: Panduan dari vOffice

Dampak Pembetulan: Kurang atau Lebih Bayar

Jika pembetulan menyebabkan PPN kurang bayar, Anda wajib melunasi selisihnya beserta bunga. Jika hasilnya lebih bayar, Anda dapat memilih kompensasi ke masa pajak berikutnya atau mengajukan restitusi sesuai ketentuan.

Coretax menyediakan fitur delta SPT yang memungkinkan pelaporan selisih saja, sehingga proses menjadi lebih efisien.

Kesalahan yang Perlu Dihindari

Hindari mengubah identitas pembeli secara sepihak. Untuk kesalahan tertentu, Anda wajib membatalkan faktur dan menerbitkan faktur baru. Simpan seluruh dokumen dan BPE minimal 10 tahun sebagai bukti kepatuhan pajak.

Permudah Pembetulan dan Pelaporan SPT Anda Bersama vOffice

Pembetulan SPT PPN di Coretax membutuhkan ketelitian, pemahaman regulasi, dan kesiapan dokumen. Bagi banyak pelaku usaha, proses ini sering menyita waktu dan berisiko jika tidak ditangani dengan benar.

Kami di vOffice hadir membantu Anda melalui jasa akuntansi dan pelaporan SPT yang berpengalaman. Dengan dukungan tim profesional, pelaporan dan pembetulan SPT menjadi lebih aman, efisien, dan sesuai ketentuan DJP.

Bagi Anda yang ingin fokus mengembangkan bisnis tanpa khawatir urusan perpajakan, jasa konsultan pajak vOffice adalah pilihan tepat.

Hubungi kami untuk konsultasi GRATIS!

 

FAQ Seputar Pembetulan SPT PPN di Coretax

Apakah pembetulan SPT PPN bisa dilakukan lebih dari sekali?

Ya. Pembetulan dapat dilakukan lebih dari satu kali selama dilakukan secara sukarela dan sebelum pemeriksaan pajak.

Apakah pembetulan selalu kena sanksi?

Tidak selalu. Sanksi hanya timbul jika terdapat kekurangan pembayaran PPN dan bunga sesuai ketentuan.

Apakah wajib membuat faktur pajak pengganti?

Wajib jika kesalahan berkaitan dengan data faktur tertentu yang tidak dapat diperbaiki langsung.

Berapa lama proses pembetulan di Coretax?

Proses teknis dapat dilakukan dalam satu hari, tergantung kesiapan data dan tidak adanya kendala sistem.