Kini lapor SPT Tahunan pribadi dilakukan melalui sistem administrasi pajak terintegrasi Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Coretax DJP digunakan oleh karyawan, pebisnis, konsultan, dan freelancer untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi secara online dengan data yang terhubung langsung ke NIK, bukti potong PPh, dan perhitungan pajak otomatis.
Panduan lapor SPT Tahunan di Coretax ini menjelaskan langkah teknis dari persiapan dokumen, pembuatan konsep SPT, pengisian penghasilan, hingga pengiriman dan penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Pendekatan sistematis ini membantu Wajib Pajak menghindari kesalahan input, keterlambatan pelaporan, dan risiko sanksi administratif.
Baca Juga: SPT Orang Pribadi: Panduan Lengkap Pelaporan Pajak
Persiapan Sebelum Lapor SPT Tahunan Pribadi


Sebelum mulai mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax, pastikan seluruh persyaratan berikut sudah siap agar proses berjalan lancar dan minim kesalahan:
Identitas Pajak Aktif
- NPWP atau NIK 16 digit yang sudah dipadankan
- Status Wajib Pajak aktif dan tidak diblokir
Akun Coretax DJP
- Sudah terdaftar di https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Username dan password dapat digunakan
- Passphrase sudah dibuat dan diingat dengan baik
Email dan Nomor Ponsel Terverifikasi
- Email aktif untuk menerima notifikasi dan BPE
- Nomor ponsel aktif untuk proses autentikasi
Dokumen Penghasilan
- Bukti potong PPh Pasal 21 (jika karyawan)
- Rekap penghasilan bruto usaha atau pekerjaan bebas
- Laporan laba rugi atau pencatatan keuangan tahunan
Dokumen Pajak Pendukung
- Bukti kredit pajak lainnya jika ada
- Data angsuran PPh Pasal 25 (jika relevan)
Daftar Harta dan Utang
- Seluruh harta yang dimiliki per 31 Desember tahun pajak
- Saldo utang atau pinjaman per akhir tahun
Data Keluarga Tanggungan
- Status perkawinan
- Jumlah tanggungan sesuai kondisi sebenarnya
Persiapan ini sangat penting, terutama bagi pebisnis, konsultan, dan freelancer yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan.
Langkah Membuat dan Mengisi SPT Tahunan Pribadi di Coretax
Setelah seluruh persiapan selesai, berikut tahapan teknis pembuatan dan pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax DJP:
Masuk ke Sistem Coretax
- Akses https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Login menggunakan NIK atau NPWP dan password
Membuat Konsep SPT
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Klik Buat Konsep SPT
- Pilih PPh Orang Pribadi
- Pilih jenis SPT Tahunan
- Tentukan tahun pajak yang dilaporkan
- Pilih model SPT Normal
Menentukan Sumber Penghasilan
- Pilih Pekerjaan jika karyawan
- Pilih Usaha jika memiliki bisnis
- Pilih Pekerjaan Bebas jika konsultan atau profesional
Mengisi Identitas Wajib Pajak
- Periksa data identitas yang terisi otomatis
- Pastikan alamat, status perkawinan, dan tanggungan sudah benar
Mengisi Ikhtisar Penghasilan Neto
- Input penghasilan bruto tahunan
- Input biaya usaha atau biaya jabatan
- Sistem akan menghitung penghasilan neto secara otomatis
Perhitungan Pajak Terutang
- Pilih status PTKP sesuai kondisi
- Coretax menghitung PKP dan PPh terutang otomatis
- Pastikan hasil perhitungan sesuai dengan penghasilan Anda
Verifikasi Kredit Pajak
- Cek bukti potong PPh yang sudah terinput sistem
- Tambahkan bukti potong manual jika belum tercantum
- Pastikan nominal sesuai dengan dokumen asli
Pengisian Daftar Harta dan Utang
- Tambahkan seluruh harta yang dimiliki
- Masukkan saldo utang jika ada
- Isi data tanggungan keluarga bila relevan
Pratinjau dan Validasi Data
- Gunakan fitur pratinjau SPT
- Periksa kembali seluruh data
- Lakukan koreksi jika ditemukan kesalahan
Pembayaran dan Pengiriman SPT
- Klik Bayar dan Lapor
- Lakukan pembayaran jika status kurang bayar
- Tandatangani secara elektronik menggunakan passphrase
- Kirim SPT hingga status berhasil dilaporkan
Dengan mengikuti langkah-langkah ini secara berurutan, proses pelaporan SPT Tahunan di Coretax akan lebih sistematis, akurat, dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pelaporan Harta, Utang, dan Tanggungan
Coretax mewajibkan pelaporan harta dan utang secara transparan. Nilai yang dilaporkan adalah nilai wajar per akhir tahun pajak, bukan nilai pasar terkini.
Bagi pebisnis dan freelancer, konsistensi data harta dari tahun ke tahun penting untuk menghindari pertanyaan klarifikasi di kemudian hari.
Baca Juga: Sanksi Tidak Melaporkan Harta di SPT
Pengiriman, Pembayaran, dan Bukti Lapor
Setelah verifikasi akhir, Anda dapat langsung membayar dan melaporkan SPT. Gunakan kode otorisasi DJP dan passphrase untuk tanda tangan elektronik.
SPT yang berhasil dikirim akan menghasilkan Bukti Penerimaan Elektronik yang dikirim ke email. Simpan dokumen ini sebagai bukti kepatuhan pajak Anda.
Batas Waktu dan Risiko Keterlambatan
SPT Tahunan Orang Pribadi wajib dilaporkan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Keterlambatan akan dikenakan denda administratif Rp100.000.
Bagi profesional dan pemilik usaha, keterlambatan juga dapat berdampak pada reputasi kepatuhan pajak di mata otoritas.
Baca Juga: Solusi Telat Melaporkan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak
Kapan Anda Perlu Bantuan Profesional?
Jika Anda memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, usaha aktif, atau pembukuan yang kompleks, risiko salah input meningkat. Di titik inilah pendampingan profesional menjadi solusi rasional.
vOffice menyediakan jasa akuntansi dan pelaporan SPT yang membantu Anda memastikan SPT disusun akurat, patuh, dan efisien. Pendekatan kami bukan sekadar mengisi formulir, tetapi memastikan strategi pajak Anda selaras dengan aktivitas bisnis.
Jika Anda ingin pelaporan SPT yang lebih tenang dan terkontrol, mengandalkan jasa konsultan pajak vOffice adalah langkah tepat untuk mempermudah kewajiban pajak Anda.
Hubungi kami untuk konsultasi GRATIS!
FAQ Seputar Lapor SPT Tahunan di Coretax
Apakah freelancer wajib lapor SPT Tahunan?
Ya. Freelancer termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kewajiban pelaporan tahunan atas seluruh penghasilannya.
Apakah Coretax menghitung pajak otomatis?
Ya. Perhitungan PKP dan PPh terutang dilakukan otomatis berdasarkan data yang Anda input.
Bagaimana jika salah input SPT?
Anda dapat melakukan SPT pembetulan melalui Coretax selama masih dalam periode yang diperbolehkan.
Apakah harta kecil wajib dilaporkan?
Ya. Seluruh harta dan utang tetap harus dilaporkan untuk menjaga konsistensi data pajak.








