Apakah Gaji Rp2,5 Juta Kena Pajak?
Berdasarkan aturan DJP, penghasilan di bawah Rp54 juta per tahun tidak dikenakan PPh 21. Dengan gaji Rp2,5 juta per bulan (Rp30 juta per tahun), penghasilan tersebut jelas masih bebas pajak.
Namun, Anda tetap memiliki kewajiban lapor pajak tahunan (SPT). Jika tidak dilaporkan, bisa terkena sanksi administrasi meskipun pajaknya nihil.
Bagaimana Jika Ada Tunjangan atau Bonus?
Jika Anda menerima tunjangan tetap, bonus tahunan, atau insentif lain, total penghasilan bisa meningkat. Bila total penghasilan melewati Rp54 juta setahun, maka sebagian dari penghasilan tersebut dikenakan pajak sesuai tarif PPh 21.
Aturan Tarif PPh 21
Tarif PPh 21 mengikuti Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan sistem progresif:
0% untuk penghasilan hingga Rp54 juta per tahun.
5% untuk Rp54 juta–Rp250 juta.
15% untuk Rp250 juta–Rp500 juta.
25% untuk Rp500 juta–Rp5 miliar.
35% untuk di atas Rp5 miliar.
Tantangan Pekerja Bergaji UMR
Banyak pekerja dengan gaji Rp2,5 juta–Rp3 juta masih bingung soal pajak. Ada yang mengira langsung kena potongan, padahal belum tentu. Kebingungan ini sering membuat laporan pajak terlambat atau salah isi.
Di sisi lain, DJP semakin ketat memantau kepatuhan melalui sistem NPWP, NIK, dan DJP Online.
Solusi Praktis
Jika Anda bingung, gunakan layanan konsultasi pajak online yang membantu:
Mengecek apakah gaji Anda kena pajak.
Menghitung potongan PPh 21 dengan benar.
Membantu lapor SPT Tahunan tanpa ribet.
Dengan begitu, Anda tidak perlu khawatir salah hitung atau kena sanksi telat lapor.
CTA
Ingin lebih mudah mengurus pajak meski gaji Rp2,5 juta? Gunakan vOffice.co.id . Layanan ini membantu hitung otomatis, lapor SPT, hingga konsultasi pribadi tanpa repot.
Klik sekarang untuk mulai konsultasi dan pastikan kewajiban pajak Anda aman.
FAQ
1. Apakah gaji Rp2,5 juta per bulan kena pajak?
Tidak, karena masih di bawah batas PTKP Rp54 juta per tahun.
2. Jika gaji Rp2,5 juta ditambah bonus, apakah kena pajak?
Ya, jika total penghasilan setahun melebihi Rp54 juta.
3. Apakah tetap harus lapor pajak meski tidak kena PPh 21?
Ya, wajib lapor SPT meski nihil.
4. Bagaimana cara lapor pajak jika tidak kena potongan?
Tetap isi SPT di DJP Online dengan status nihil.
5. Apa sanksi jika tidak lapor pajak?
Denda Rp100.000 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi (UU KUP Pasal 7).