Apa Itu SPT Masa PPh Unifikasi?
SPT Masa PPh Unifikasi adalah Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan yang menggabungkan pelaporan beberapa jenis pemotongan PPh dalam satu formulir atau dokumen pelaporan. Ini merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan, khususnya bagi pemotong pajak seperti perusahaan atau instansi.
Sebelumnya, setiap jenis PPh (seperti PPh Pasal 21, 23, dan 26) memiliki formulir pelaporan terpisah. Kini, melalui sistem e-Bupot Unifikasi, semua pemotongan dapat dilaporkan secara bersamaan dalam satu laporan.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan Mudah dan Cepat
Dasar Hukum SPT Masa Unifikasi
Penerapan SPT Masa PPh Unifikasi diatur secara resmi dalam:
PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.
Regulasi ini menetapkan bahwa entitas pemotong pajak wajib menyampaikan SPT Masa Unifikasi secara elektronik, kecuali dalam kondisi tertentu yang masih diperkenankan secara manual (misalnya gangguan sistem).
Jenis PPh yang Dicakup dalam Unifikasi
SPT Masa PPh Unifikasi mencakup beberapa jenis pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga, di antaranya:
PPh Pasal 21 – Atas penghasilan karyawan.
PPh Pasal 22 – Atas kegiatan impor dan penjualan barang tertentu.
PPh Pasal 23 – Atas penghasilan dari jasa atau modal, seperti royalti atau sewa.
PPh Pasal 26 – Atas penghasilan dari Wajib Pajak luar negeri.
Pemotongan lainnya yang sesuai dengan ketentuan DJP.
Baca Juga: Sanksi Tidak Melaporkan Harta di SPT
Cara Pelaporan SPT Masa Unifikasi
Pelaporan dilakukan melalui aplikasi resmi e-Bupot Unifikasi yang tersedia di DJP Online atau software mitra yang telah ditunjuk. Langkah-langkah umum:
Login ke DJP Online.
Pilih menu e-Bupot Unifikasi.
Input data pemotongan pajak sesuai jenis dan bulan.
Upload bukti potong (jika ada).
Submit dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Manfaat SPT Unifikasi
Efisiensi Waktu: Pelaporan tidak perlu dilakukan terpisah untuk tiap pasal.
Integrasi Data: Semua data dalam satu sistem, memudahkan rekonsiliasi.
Kepatuhan Lebih Tinggi: Risiko kesalahan pelaporan lebih rendah.
Kemudahan Audit: Bagi DJP dan Wajib Pajak, data lebih transparan dan mudah ditelusuri.
Siapa yang Wajib Melaporkan?
Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan PPh, seperti:
Perusahaan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Instansi Pemerintah
Organisasi non-profit dengan kewajiban potong pajak
Baca Juga: Memahami SPT Masa PPh 21
FAQ Seputar SPT Masa PPh Unifikasi
1. Apakah pelaporan unifikasi menggantikan pelaporan manual sebelumnya?
Ya, untuk Wajib Pajak tertentu, pelaporan unifikasi menggantikan formulir terpisah dan wajib dilakukan secara elektronik.
2. Apakah e-Bupot Unifikasi bisa digunakan untuk semua jenis pajak?
Tidak. e-Bupot Unifikasi hanya untuk pelaporan pemotongan PPh tertentu seperti Pasal 21, 23, dan 26.
3. Bagaimana jika salah input data dalam e-Bupot Unifikasi?
Anda dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Apa sanksi jika tidak melaporkan SPT Masa?
Wajib Pajak dapat dikenai denda administrasi serta potensi pemeriksaan atau sanksi tambahan sesuai ketentuan UU KUP.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan pajak, Anda bisa mengandalkan jasa konsultan pajak dari vOffice. Tim kami akan membantu Anda dalam segala urusan perpajakan, seperti;