Pajak merupakan kewajiban penting bagi firma hukum di Indonesia. Setiap firma yang menjalankan praktik hukum wajib melaporkan dan membayar pajak sesuai regulasi terbaru, mulai dari PPh Badan, PPh Pasal 21 dan 23, hingga PPN. Pemahaman yang tepat akan membantu advokat menghindari sanksi sekaligus mengoptimalkan efisiensi pajak.
Dasar Hukum Perpajakan Firma Hukum


Firma hukum saat ini tunduk pada PP Nomor 23/2018, yang menggantikan tarif final 0,5% dengan perhitungan normal menggunakan tarif pajak badan. Aturan ini diperkuat oleh UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh dan UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN. Dengan demikian, firma hukum diperlakukan sebagai subjek pajak badan penuh.
Baca Juga: Dasar Hukum Firma di Indonesia: Panduan Lengkap
Jenis Pajak yang Berlaku
PPh Badan
Tarif umum adalah 22% dari Penghasilan Kena Pajak. Namun, firma dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar mendapat fasilitas Pasal 31E berupa tarif efektif 11%.
PPh Pasal 21 dan 23
- Advokat individu dikenai tarif progresif PPh 21 antara 5% hingga 35%.
- Klien yang membayar jasa hukum wajib memotong PPh 23 sebesar 2%.
PPN
Jika omzet tahunan melebihi Rp 4,8 miliar, firma wajib dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN 12% atas jasa hukum.
Kewajiban Administratif
Firma hukum wajib membuat pembukuan sesuai standar akuntansi, menyimpan dokumen hingga 10 tahun, serta melaporkan SPT Tahunan 1771 paling lambat 30 April. Untuk firma PKP, pelaporan SPT Masa PPN dan SPT PPh Unifikasi harus dilakukan setiap bulan.
Baca Juga: Kesalahan Fatal saat Mendirikan Kantor Hukum Baru dan Cara Menghindarinya
Risiko Sanksi Pajak
Keterlambatan lapor atau bayar pajak membawa konsekuensi serius, seperti:
- Denda Rp 1 juta untuk keterlambatan SPT Tahunan Badan.
- Denda Rp 500 ribu per masa pajak untuk keterlambatan SPT Masa PPN.
- Bunga 2% per bulan dari jumlah pajak kurang bayar.
Strategi Efisiensi Pajak Firma Hukum
Agar kewajiban pajak tidak menjadi beban, firma hukum dapat:
- Memanfaatkan fasilitas Pasal 31E.
- Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) jika omzet di bawah Rp 4,8 miliar.
- Memisahkan legal fee dan reimbursement agar perhitungan lebih akurat.
- Menggunakan software akuntansi serta jasa konsultan pajak untuk kepatuhan optimal.
Baca Juga: Tantangan Saat Mendirikan Kantor Hukum di Indonesia: Strategi Bertahan dan Solusi Inovatif
Pentingnya Konsultasi Profesional
Mengelola pajak firma hukum bukanlah hal sederhana. Perubahan regulasi yang cepat dan kompleksitas aturan membuat banyak advokat kesulitan. Di sinilah Jasa Konsultan Pajak vOffice dapat membantu. Dengan tim ahli, vOffice memastikan laporan pajak sesuai aturan, mengurangi risiko sanksi, dan memberikan strategi efisiensi pajak yang legal.
Bonus: Solusi Pendirian Firma Resmi
Selain layanan perpajakan, vOffice juga menyediakan jasa pendirian firma dengan bonus virtual office. Solusi ini membantu firma hukum baru memulai praktik dengan legalitas lengkap sekaligus memiliki alamat kantor yang prestisius.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!
FAQ
Apakah firma hukum wajib membayar PPh Badan?
Ya. Firma hukum dikenakan PPh Badan 22%, atau 11% dengan fasilitas Pasal 31E jika omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar.
Kapan firma hukum wajib memungut PPN?
Jika omzet tahunan melebihi Rp 4,8 miliar dan firma sudah dikukuhkan sebagai PKP.
Apa risiko jika terlambat melaporkan SPT Tahunan?
Firma hukum akan didenda Rp 1 juta, ditambah bunga 2% per bulan jika ada pajak kurang bayar.
Mengapa sebaiknya menggunakan konsultan pajak?
Konsultan pajak membantu memastikan kepatuhan, menghindari sanksi, dan merancang strategi efisiensi pajak yang sesuai hukum.