Dasar Hukum Firma di Indonesia: Panduan Lengkap

Dasar Hukum Firma di Indonesia: Panduan Lengkap

Artikel ini ditulis dengan bantuan Artificial Intelligence (AI) dan telah ditinjau oleh tim vOffice sebelum dipublikasikan.

Firma merupakan bentuk persekutuan yang cukup banyak digunakan di Indonesia karena proses pendiriannya relatif mudah dan fleksibel. Namun, penting untuk memahami dasar hukum yang mengatur firma agar usaha berjalan sah di mata hukum. Berdasarkan KUHD, KUHPerdata, dan regulasi terbaru Kementerian Hukum dan HAM, firma wajib didirikan dengan akta notaris dan terdaftar resmi.

Landasan Hukum Utama Firma

Dasar Hukum Firma di Indonesia: Panduan Lengkap
Dasar Hukum Firma di Indonesia: Panduan Lengkap (pexels.com)

Ada tiga pilar hukum yang mengatur firma:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

    Pasal 16–35 KUHD menjadi payung hukum utama. Dalam Pasal 16 KUHD, firma dijelaskan sebagai persekutuan yang menjalankan kegiatan usaha dengan menggunakan nama bersama. Pasal 18 menegaskan bahwa tanggung jawab sekutu bersifat tanggung renteng, sementara Pasal 22 dan 23 mengatur kewajiban akta notaris dan pendaftaran.

  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

    Pasal 1618–1652 KUHPerdata mengatur persekutuan perdata secara umum. Firma dipandang sebagai bentuk khusus dari persekutuan perdata, dengan karakteristik adanya nama bersama dan tanggung jawab penuh sekutu.

  3. Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018

    Peraturan ini mengubah sistem pendaftaran dari Pengadilan Negeri ke Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) secara online. Langkah ini memberi efisiensi dan transparansi dalam pendirian firma.

Baca Juga; Kelebihan dan Kekurangan Firma di Indonesia

Karakteristik Firma Menurut Hukum

Firma memiliki tiga ciri khas yang membedakannya dari bentuk usaha lain:

  • Menjalankan usaha secara berkelanjutan dengan tujuan laba.
  • Menggunakan nama bersama sebagai identitas hukum.
  • Setiap sekutu bertanggung jawab penuh dan tanpa batas terhadap seluruh kewajiban atau utang firma.

Baca Juga: Ciri-Ciri dan Karakteristik Firma di Indonesia

Status Badan Hukum Firma

Meskipun memiliki struktur organisasi, firma bukan badan hukum. Artinya, kekayaan firma tidak terpisah dari kekayaan pribadi sekutu. Hal ini membuat sekutu dapat digugat secara pribadi atas kewajiban firma.

Baca Juga: Jenis-Jenis Firma di Indonesia: Panduan Lengkap

Implikasi Praktis

  • Firma harus menggunakan akta notaris dalam pendirian.
  • Pendaftaran wajib dilakukan melalui sistem online Kemenkumham.
  • Tanggung jawab sekutu berlaku penuh atas utang dan kewajiban.
  • Firma bisa menggugat dan digugat sebagai entitas.

Dengan kerangka hukum ini, pendirian firma di Indonesia memiliki kepastian dan dasar yang jelas, namun calon pendiri juga perlu memahami risiko tanggung jawab pribadi.

Solusi Praktis Pendirian Firma

Mendirikan firma membutuhkan pemahaman hukum, akta notaris, dan pendaftaran resmi. Proses ini bisa rumit bagi pelaku usaha yang baru memulai. Untuk mempermudah, Anda bisa menggunakan Jasa Pendirian Firma dari vOffice. Selain pendirian legal yang sah, vOffice juga memberikan bonus virtual office, sehingga firma Anda siap beroperasi secara profesional dengan alamat bisnis prestisius.

Dengan dukungan vOffice, Anda tidak hanya mendapatkan legalitas yang aman, tetapi juga fasilitas kantor yang mendukung pertumbuhan usaha.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!

 

FAQ tentang Dasar Hukum Firma

Apakah firma berbadan hukum?

Firma tidak memiliki status badan hukum, sehingga tanggung jawab atas kewajiban perusahaan melekat langsung pada para sekutunya secara pribadi.

Apa dasar hukum utama firma di Indonesia?

Landasan hukum firma diatur dalam KUHD (Pasal 16–35), KUHPerdata (Pasal 1618–1652), serta Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018.

Bagaimana prosedur pendaftaran firma?

Melalui notaris lalu didaftarkan online di SABU Kemenkumham.

Siapa yang bertanggung jawab atas utang firma?

Seluruh sekutu dengan tanggung jawab penuh dan renteng.