Apa Bedanya Kantor Hukum dengan Law Firm di Indonesia?

Apa Bedanya Kantor Hukum dengan Law Firm di Indonesia?

Artikel ini ditulis dengan bantuan Artificial Intelligence (AI) dan telah ditinjau oleh tim vOffice sebelum dipublikasikan.

Banyak orang bertanya-tanya, apakah ada perbedaan antara kantor hukum dan law firm di Indonesia? Jawabannya: tidak ada perbedaan mendasar. Keduanya merujuk pada entitas yang sama, yaitu wadah para advokat dalam memberikan jasa hukum profesional kepada masyarakat. Namun, ada konteks istilah, bentuk hukum, dan praktik di lapangan yang perlu dipahami agar tidak salah kaprah.

Pengertian Kantor Hukum dan Law Firm

Apa Bedanya Kantor Hukum dengan Law Firm di Indonesia?
Apa Bedanya Kantor Hukum dengan Law Firm di Indonesia? (pexels.com)

Di Indonesia, kantor hukum atau law firm adalah persekutuan advokat yang menjalankan profesi sesuai aturan hukum. Mengacu pada Permenkumham 26/2017, kantor hukum didirikan dalam bentuk persekutuan perdata oleh para advokat Indonesia.

Menurut Black’s Law Dictionary, law firm didefinisikan sebagai perkumpulan pengacara yang bekerja bersama, berbagi klien, serta keuntungan dalam suatu struktur usaha. Meskipun definisi itu berasal dari sistem hukum common law, dalam praktik Indonesia istilah “law firm” dipakai secara bergantian dengan “kantor hukum”.

Baca Juga: Tantangan Saat Mendirikan Kantor Hukum di Indonesia: Strategi Bertahan dan Solusi Inovatif

Firma Hukum dan Maatschap

Hal yang sering menimbulkan kebingungan adalah kata “firma” dalam istilah firma hukum. Banyak yang mengira istilah ini sama dengan konsep Firma dalam KUHD, padahal berbeda.

Menurut para pakar, bentuk hukum yang paling tepat untuk kantor hukum di Indonesia adalah Maatschap (persekutuan perdata). Dalam maatschap, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas tindakannya, tanpa sistem tanggung renteng seperti pada firma. Hal ini sesuai dengan karakteristik profesi advokat sebagai liberal profession.

Namun, dalam praktiknya masih banyak kantor hukum yang berdiri dengan bentuk Firma, bahkan ada juga yang menggunakan badan usaha Perseroan Terbatas (PT). Hal ini lebih karena alasan administratif dan kebutuhan praktis, bukan pertimbangan ideal hukum.

Law Office vs Law Firm

Dalam konteks operasional, ada juga istilah law office. Biasanya, law office merujuk pada praktik hukum skala kecil, seperti kantor seorang advokat tunggal atau tim kecil. Sedangkan law firm cenderung merujuk pada organisasi lebih besar dengan beberapa partner dan tim pendukung lengkap.

Dari sisi hukum maupun praktik, istilah kantor hukum dan law firm di Indonesia merujuk pada hal yang sama. Perbedaannya hanya pada penggunaan bahasa dan konteks. Yang lebih penting adalah memahami bentuk hukum yang paling tepat, yaitu persekutuan perdata (maatschap), meskipun banyak kantor hukum juga menggunakan bentuk firma atau PT.

Baca juga: Mau Buka Kantor Hukum Sendiri? Ini Panduan Lengkap untuk Pengacara Baru

Solusi Praktis Pendirian Firma Hukum

Jika Anda ingin mendirikan firma hukum di Indonesia, penting untuk memastikan legalitas yang sesuai aturan. Prosesnya melibatkan dokumen hukum, persetujuan antar sekutu, dan pendaftaran resmi.

Untuk mempermudah, Anda bisa menggunakan layanan Jasa Pendirian Firma dari vOffice. Selain membantu pendirian firma hukum dengan legalitas resmi, Anda juga mendapatkan bonus virtual office yang siap mendukung citra profesional dan efisiensi biaya operasional.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!

 

FAQ

Apakah kantor hukum dan law firm berbeda di Indonesia?

Tidak. Keduanya sama-sama merujuk pada wadah advokat dalam memberikan layanan hukum.

Apakah firma hukum sama dengan Firma dalam KUHD?

Tidak. Firma hukum hanyalah istilah, sedangkan Firma dalam KUHD adalah bentuk badan usaha dengan tanggung jawab tanggung renteng.

Bentuk hukum apa yang ideal untuk kantor hukum?

Menurut pakar, bentuk hukum yang paling tepat adalah Maatschap (persekutuan perdata).

Apa bedanya law office dengan law firm?

Law office biasanya skala kecil, sedangkan law firm cenderung lebih besar dan terstruktur.