Apakah Firma Termasuk Badan Hukum di Indonesia?

Apakah Firma Termasuk Badan Hukum di Indonesia?

Firma bukan termasuk badan hukum di Indonesia. Firma hanya diakui sebagai bentuk badan usaha, tepatnya persekutuan perdata khusus, tanpa kepribadian hukum yang terpisah dari para sekutunya.

Status Hukum Firma di Indonesia

Apakah Firma Termasuk Badan Hukum di Indonesia?
Apakah Firma Termasuk Badan Hukum di Indonesia? (pexels.com)

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), firma adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan usaha dengan nama bersama. Namun, firma tidak memiliki kedudukan hukum yang independen seperti Perseroan Terbatas (PT). Subjek hukumnya tetap para sekutu yang mendirikan dan menjalankan usaha tersebut.

Dasar Hukum Firma

Beberapa aturan yang mengatur firma adalah:

  • KUHD Pasal 16–35
  • KUH Perdata Pasal 1618–1652
  • Permenkumham No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma, dan Persekutuan Perdata

Peraturan ini menegaskan bahwa firma adalah badan usaha non-badan hukum.

Baca Juga; Dasar Hukum Firma di Indonesia: Panduan Lengkap

Karakteristik Firma

  1. Tidak ada pemisahan harta – Harta firma menyatu dengan harta pribadi sekutu.
  2. Tanggung jawab tak terbatas – Sekutu bertanggung jawab penuh hingga ke harta pribadi jika firma tidak mampu melunasi kewajiban.
  3. Subjek hukum sekutu – Firma tidak bisa bertindak sendiri, yang sah secara hukum adalah para sekutunya.

Baca juga: Ciri-Ciri dan Karakteristik Firma di Indonesia

Perbedaan Firma dengan Badan Hukum (PT)

AspekFirmaPT (Badan Hukum)
Status hukumBukan badan hukumBadan hukum penuh
Harta kekayaanMenyatu dengan sekutuTerpisah dari pendiri
Tanggung jawabPribadi dan tak terbatasTerbatas sesuai modal
PendirianAkta notaris + pendaftaranAkta notaris + pengesahan Kemenkumham

Konsekuensi Hukum bagi Firma

Karena bukan badan hukum, firma memiliki beberapa konsekuensi:

  • Tidak bisa menggugat atau digugat atas nama firma.
  • Semua sekutu memiliki tanggung jawab solidair.
  • Risiko harta pribadi sangat tinggi jika firma pailit.
  • Tidak ada struktur pengawasan resmi seperti PT.

Firma adalah badan usaha sah di Indonesia, tetapi tidak berstatus badan hukum. Firma berbeda dengan PT, koperasi, atau yayasan yang memiliki kepribadian hukum tersendiri. Konsekuensi dari status ini adalah tanggung jawab penuh sekutu terhadap semua kewajiban firma.

Baca Juga: Cara Mendirikan Firma di Indonesia

Solusi Praktis Pendirian Firma

Meskipun firma bukan badan hukum, banyak pengusaha memilih bentuk ini karena prosesnya relatif sederhana. Jika Anda ingin mendirikan firma dengan cara yang legal, efisien, dan didukung fasilitas modern, vOffice menyediakan jasa pendirian firma lengkap dengan bonus virtual office di lokasi strategis. Solusi ini membantu bisnis Anda tampil profesional sejak awal.

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi GRATIS!

 

FAQ tentang Firma

Apakah firma termasuk badan hukum di Indonesia?

Tidak, firma bukan badan hukum. Firma hanya merupakan persekutuan perdata khusus.

Apa risiko utama mendirikan firma?

Sekutu bertanggung jawab pribadi dan tak terbatas, sehingga harta pribadi bisa disita jika firma pailit.

Apa dasar hukum pendirian firma?

KUHD, KUH Perdata, dan Permenkumham No. 17 Tahun 2018.

Apakah firma bisa memiliki kekayaan sendiri?

Tidak, karena harta firma menyatu dengan harta sekutu.

Bagaimana cara mendirikan firma resmi?

Dengan akta notaris dan pendaftaran sesuai regulasi. Anda bisa menggunakan jasa profesional seperti vOffice untuk kemudahan.