Simak! Begini Tips Memilih Nama PT Perusahaan

memilih nama PT

Ada banyak hal yang harus dipersiapkan dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT). Salah satu yang paling krusial adalah pemilihan nama. Memilih nama PT tak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada aturan yang harus dipatuhi ketika menentukan nama perusahaan. Apa saja peraturan tersebut? Simak terus ulasan berikut ini.

Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

Sebelum membahas aturan dalam memilih nama perusahaan, tak ada salahnya untuk mengetahui terlebih dahulu pengertian PT. PT atau Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk badan usaha yang berada dibawah perlindungan hukum dimana modalnya berasal dari sekumpulan saham.

Pemilik saham di PT disebut sebagai investor. Para investor dapat memperjualbelikan saham yang ditanam di PT. Hal ini tentunya memungkinkan terjadinya perubahan kepemilikan perusahaan.

Dalam peraturan yang berlaku, PT didirikan oleh sedikitnya dua orang atau lebih. Dalam pembentukannya juga harus didasarkan pada kesepakatan yang diketahui oleh tim legal. Pihak legal di sini adalah notaris yang nantinya juga bertugas dalam pembuatan akta perusahaan.

Nah, salah satu syarat pembuatan akta perusahaan adalah mencantumkan nama perusahaan. Sebab itu, pemilik perusahaan wajib mengetahui aturan yang berlaku dalam memilih nama PT. Sebab, nama PT tidak boleh menyerupai nama lembaga pemerintah atau bahkan lembaga asing kecuali sudah ada izin dari lembaga itu sendiri.

Sumber Modal Perseroan Terbatas (PT)

Modal perusahaan berasal dari pemegang saham. Modal ini kemudian dikategorikan menjadi tiga jenis, yakni:

  • Modal dasar: Merupakan total nilai nominal saham yang dicantumkan dalam anggaran dasar milik perusahaan. Pada prinsipnya, modal ini juga bisa menentukan seberapa besar PT tersebut. Apakah perusahaan termasuk berskala besar, sedang, atau kecil.
  • Modal ditempatkan: Merupakan modal yang sanggup diberikan oleh para pemegang saham. Sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), nominal minimal modal yang ditempatkan adalah 25 persen dari modal dasar.
  • Modal disetorkan: Merupakan sumber pendanaan yang paling riil karena berasal dari setoran para investor atau pemilik saham. Minimal modal yang harus disetor adalah 25 persen dari modal dasar.

Aturan dalam Memilih Nama PT

Pemilihan nama Perseroan Terbatas (PT) tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Semua sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 yang membahas tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

Berikut yang harus diperhatikan dalam pemilihan nama PT sesuai peraturan yang berlaku:

  1. Harus diawali dengan frasa “PT”

Penamaan perusahaan Perseroan Terbatas harus selalu diawali dengan frasa PT. Jika perusahaan termasuk PT terbuka, maka pada akhir nama perusahaan harus ditambah frasa “Tbk”. Tbk merupakan singkatan dari kata terbuka.

  1. Nama harus dalam Bahasa Indonesia

Sesuai Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011, bahwa perseroan yang seluruh sahamnya berasal dari WNI atau dari badan hukum Indonesia wajib menggunakan nama perusahaan dalam Bahasa Indonesia. 

Gampangnya, PT yang dimiliki oleh badan hukum atau warga negara Indonesia harus menggunakan Bahasa Indonesia . Jadi, pastikan untuk tidak menggunakan bahasa asing untuk menamai perusahaan Anda, ya.

  1. Nama harus dalam huruf latin

Nama perseroan harus ditulis dalam huruf latin. Pastikan pula nama yang dipilih belum dipakai secara sah di mata hukum oleh perseroan lain. Selain itu, nama perseroan juga tidak boleh mirip dengan nama perusahaan lain, baik secara penulisan ataupun pengucapan. Contohnya, PT Griya Pratiwi dengan PT Griya Pertiwi atau PT Bangun Mandiri dengan PT Bangoen Mandiri.

  1. Tidak boleh mirip dengan nama lembaga

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pemilihan nama perseroan tidak boleh mirip atau bahkan sama dengan nama lembaga pemerintahan. Selain itu juga tidak boleh mirip dengan nama lembaga internasional kecuali perseroan tersebut sudah mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan.

  1. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum

Memilih nama PT juga harus memperhatikan ketertiban umum dan kesusilaan yang berlaku. Nama perseroan juga tidak boleh terdiri dari rangkaian huruf atau angka yang tidak bisa membentuk kata, contohnya PT 321.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011, pemilik perusahaan bisa mengajukan nama perseroan sekaligus singkatannya. Sebagai contoh, PT Wijaya Karsa disingkat menjadi PT WIKA.

  1. Nama harus sesuai dengan maksud dan tujuan

Pemilihan nama perseroan harus disesuaikan dengan maksud dan tujuan dari kegiatan usaha. Sebagai contoh, PT Jaya Konstruksi, yang berarti perseroan tersebut bergerak di bidang konstruksi bangunan.

  1. Nama tidak memiliki arti sebagai badan hukum

Nama perusahaan tidak boleh memiliki arti sebagai badan hukum, perseroan, dan persekutuan perdata. Beberapa contohnya adalah Usaha Dagang (UD), Ltd., SDN., Bhd., Koperasi Usaha Dagang (KUD), Association, Associate, Incorporated, dan lain-lain.

Selain mengikuti ketentuan di atas, pastikan Anda mempersiapkan lebih dari satu pilihan nama yang terdiri dari tiga suku kata. Ini agar nama perseroan yang Anda ajukan bisa segera disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

Itulah cara memilih nama PT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Anda juga bisa loh memiliki PT dengan virtual office secara mudah, cepat, dan efisien. Caranya adalah dengan menggunakan virtual office vOffice yang sudah tersebar di Jakarta, Tangerang, Bekasi, Bandung, Surabaya, Medan, dan Bali. Bagaimana, tertarik untuk mendirikan PT secara virtual? vOffice bisa membantu pendirian PT Anda.